- Karet merupakan salah satu komoditi pertanian andalan danmerupakan sumber penerimaan devisa negara Indonesia yangcukup penting. Sebagai negara penghasil karet terbesar ke dua didunia setelah Thailand, produktivitas dan mutu bokar Indonesiamasih belum seperti yang diharapkan.Dalam rangka pengembangan mutu bokar telah diterbitkanPeraturan Menteri Pertanian Nomor : 38/Permentan/OT.140/8/2008tanggal 12 Agustus tahun 2008 tentang Pedoman Pengolahan DanPemasaran Bahan Olah Karet (Bokar) yang ditindaklanjuti denganPeraturan Menteri perdagangan No.53/M-DAG /PER /10/2009tentang Pengawasan Mutu Bahan Olah Komoditi Ekspor StandarIndonesia Rubber.Dalam rangka pelaksanaan kebijakan tersebut perlu pembinaanpembinaan penerapan jaminan mutu di tingkat UPPB, agar bokaryang dihasilkan dan diperdagangkan memenuhi standar yangdipersyaratkan. Bagi UPPB yang telah menerapkan Sistem JminanMutu akan memperoleh nomor register dari Dinas kabupaten/Kotayang membidangi perkebunan dan selanjutnya UPPB tersebut dapatmenerbitkan Surat Keterangan Asal Bokar (SKA B). Adanya SKA-Bmerupakan jaminan bahwa Bokar yang diperdagangkan tersebutdihasilkan oleh UPPB yang sudah diregistrasi.Dalam rangka memfasilitasi proses penerapan jaminan mutu Bokaruntuk nilai tambah dan daya saing ekspor maka Ditjen PPHPPedoman Jaminan Mutu yang dapat menjadi acuan bagi UPPBdalam menerapkan Standar Jaminan Mutu. 1
- 5. dan reviatalisasi perkebunan melalui Gerakan Nasional Perbaikanmutu Bahan Olahan Karet (Bokar).Kebijakan tersebut harus ditindaklanjuti dengan pembinaanpenerapan jaminan mutu di tingkat Unit Pengolahan dan PemasaranBokar (UPPB) agar bokar yang diperdagangkan memenuhi standaryang dipersyaratkan. Penerapan sistem jaminan mutu juga bertujuanuntuk menjamin konsistensi mutu bokar dan ketertelusuran asal-usulproduk yang dihasilkan.Penerapan jaminan mutu produk hasil pertanian adalah sertifikatjaminan mutu dan atau label yang menyatakan kesesuaian produkterhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yangdiacu atau keterangan lain dari otoritas yang berwenang yangmenunjukan jaminan mutu produk. Untuk mendapatkan sertifikatjaminan mutu, UPPB harus menerapkan sistem jaminan mutu agarmutu bokar memberikan nilai tambah dan daya saing terhadapproduk pertanian.Dalam rangka memfasilitasi penerapan sistem jaminan mutu padaUPPB, maka Direktorat Mutu dan Standardisasi, Ditjen Pengolahandan Pemasaran Hasil Pertanian perlu menyusun PedomanPenerapan Sistem Jaminan Mutu Bokar Bersih pada UPPB.II. TUJUAN DAN SASARAN 1. Tujuan Sebagai acuan bagi UPPB dalam menerapkan Sistem Jaminan Mutu Bokar agar mampu menghasilkan bokar yang bermutu secara konsisten. 2. Sasaran Dalam penerapan sistem jaminan mutu Bokar sasarannya adalah : UPPB dan Pembina mutu/penyuluh. 2
- 6. III. RUANG LINGKUPRuang lingkup pedoman ini meliputi persyaratan UPPB; persyaratanpenerapan jaminan mutu bokar, penerbitan Surat Keterangan AsalBokar (SKA-B).IV. ACUAN NORMATIF 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274). 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4411). 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437). 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 4437). 5. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 199,Tambahan Lembaran Negara 4020). 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara 4737). 7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 08/MPP/Kep/5/1986 tentang Standardisasi, Sertifikasi, Akreditasi dan Perdagangan jis keputusan Menteri Perindustrian dan Perdangan Nomor 384/MPP/Kep/8/1999. 8. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu. 3
- 7. 9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.140/9/2005 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/2/2007. 10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/ OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. 11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan /OT.140/2/2007 tentang Pelaksanaan Sistem Standardisasi Nasional di Bidang Pertanian. 12. Peraturan Menteri Pertanian No.38/Permentan/OT.1401/8 /2008 tentang Pedoman dan Pengolahan Bahan Olah Karet (Bokar). 13. Peraturan Menteri perdagangan No.53/M-DAG /PER /10/2009 tentang Pengawasan Mutu Bahan Olah Komoditi Ekspor Standar Indonesia Rubber. 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/ Permentan/ OT.140/ 12/ 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian.V. ISTILAH DAN DEFINISI 1. Lateks adalah getah segar berbentuk cair dan berwarna putih susu yang keluar dari sadapan pohon karet Hevea brasiliensis. 2. Bahan olah karet yang selanjutnya disebut BOKAR adalah lateks dan atau gumpalan yang dihasilkan pekebun kemudian diolah lebih lanjut secara sederhana sehingga menjadi bentuk lain yang bersifat lebih tahan untuk disimpan serta tidak tercampur dengan kontaminan. 3. Kontaminan adalah bahan lain bukan karet yang tercampur dalam proses pengolahan bokar dan berpengaruh menurunkan mutu. 4. Unit Pengolahan dan Pemasaran BOKAR yang selanjutnya disebut UPPB adalah satuan usaha atau unit usaha yang dibentuk oleh dua atau lebih kelompok pekebun sebagai 4
- 8. tempat penyelenggaraan bimbingan teknis pekebun, pengolahan, penyimpanan sementara dan pemasaran BOKAR. 5. Surat Tanda Registrasi UPPB yang selanjut-nya disebut STR-UPPB adalah dokumen tertulis sebagai bentuk legalitas terdaftar dari pemerintahan kabupaten/kota yang menunjuk-kan bahwa kegiatan pengolahan dan pemasaran BOKAR mendapat bimbingan dan pembinaan dari pemerintah. 6. Surat Keterangan Asal Bokar yang selanjutnya disebut dengan SKA B adalah dokumen tertulis yang diterbitkan UPPB sebagai pelengkap administrasi dalam proses perdagangan bokar yang menjelaskan tentang nama dan alamat pengolah, jenis, berat timbangan serta tingkat mutu BOKAR. 7. Pedagang Bokar adalah perorangan warga Negara Indonesia dan atau perusahaan yang terdaftar pada instansi berwenang yang melakukan kegiatan pembelian BOKAR di tingkat usahatani dan menjualnya kembali kepada pabrik pengolahan Bokar atau industri karet. 8. Nomor Registrasi adalah nomor yang diberikan kepada UPPB yang berada di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.VI. PERSYARATAN UPPBPersyaratan UPPB dalam penyiapan sistem jaminan mutu bokaradalah : 1. UPPB dibentuk oleh satu atau lebih kelompok pekebun. 2. Luas areal kebun minimal 100 ha dengan produksi lateks minimal 800 kg setiap tiga hari. 3. Memiliki fungsi pengolahan dan atau pemasaran bokar. 4. Memiliki tenaga teknis terampil untuk mengembangkan keterampilan dan pendampingan, kegiatan penyadapan, penggunaan peralatan, pelaksanaan pengolahan dan atau pemasaran serta pengenalan baku/persyaratan mutu. 5
- 9. 5. Mengembangkan usaha dengan melakukan kemitraan antara lain meliputi kerjasama penyediaan bahan penggumpal, sarana produksi, pemasaran, transportasi dan permodalan. 6. Mempunyai kepengurusan minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang tidak bisa dirangkap oleh pengurus kelompok pekebun. 7. UPPB mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) yang disusun dan ditetapkan berdasarkan musyawarah anggota kelompok pekebun. 8. UPPB mempunyai sarana kerja untuk bidang administrasi dan teknis sesuai dengan fungsinya.VII. PERSYARATAN PENERAPAN JAMINAN MUTU BOKARPersyaratan penerapan sistem jaminan mutu Bokar terdiri atas :1. Persyaratan Manajemen1.1 Organisasi : UPPB dapat berfungsi sebagai unit lembaga produksi yang menghasilkan dan atau memperdagangkan produk bokar bermutu, harus mempunyai susunan pengurus minimal sebagaimana tercantum pada struktur organisasi di bawah ini. 6
- 10. Ketua Bendahara Sekretaris Bidang Pembelian dan Bidang Bidang Bidang Pemasaran Saprodi Teknis Pengawasan PPoktan/Gapoktan Bagan. 1 Struktur Organisasi UPPBContoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran 2. 1.1.1 Kriteria Pengurus UPPB dipersyaratkan sebagai berikuti : 1) Berasal dari anggota Poktan/pokbun; 2) Dipilih sesuai dengan AD dan ART UPPB; 3) Tidak mempunyai jabatan rangkap di kelompok. 1.1.2 Tugas dan Fungsi Pengurus minimal mempunyai tugas sebagai berikut : 1.1.2.1 Ketua : 1) Memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi pelaksanaan tugas serta bertanggungjawab penuh terhadap operasional unit usaha UPPB; 2) Melakukan inovasi dan pengembangan terhadap unit usaha untuk meningkatkan kompetensi, omset dan laba 3) Mencari peluang pasar; 4) Melakukan koordinasi dengan instansi teknis; 7
- 11. 5) Memfasilitasi pertemuan anggota minimal satu kali dalam setahun pada waktu setelah pengawasan internal dilakukan; 6) Melakukan dokumentasi terhadap semua keputusan tentang petani yang memperoleh persetujuan maupun petani yang memperoleh sanksi.1.1.2.2 Sekretaris : 1) Membantu ketua dalam menyusun dan melaksanakan administrasi; 2) Bersama dengan bidang pengawasan mendata anggota dengan form pendaftaran yang minimal berisi : Nama Petani, Nama Kelompok, Nama UPPB, Nomor Anggota, Lokasi Kebun (Desa, Kec), Luas Lahan, Jumlah Tegakan (TBM/TM), Prediksi Produksi); 3) Mengagendakan surat masuk dan surat keluar 4) Menyimpan arsip-arsip UPPB; 5) Membuat buku/kartu anggota; 6) Membuat laporan pertemuan-pertemuan di UPPB.1.1.2.3 Bendahara : 1) Membantu ketua dalam urusan keuangan; 2) Membuat buku kas harian; 3) Membuat laporan bulanan transaksi penjualan; 4) Membuat laporan bulanan pengeluaran; 5) Menyimpan rekening UPPB; 6) Membuat laporan keuangan setiap bulan maupun laporan akhir tahun; 7) Menyiapkan perhitungan sisa hasil usaha dibuat setiap akhir bulan berjalan untuk memudahkan penghitungan bonus dan dana jasa bagi pengurus UPPB.1.1.2.4 Bidang Teknis : 1) Melakukan kunjungan secara teratur kepada kelompok petani, saran-saran guna peningkatan kualitas produk serta jika ada permasalahan; 8
- 12. 2) Melakukan penyuluhan kepada kelompok petani dalam rangka peningkatan produktivitas, penanganan pasca panen dan pengolahan bokar bersih serta pemasarannya; 3) Membantu kelompok dan atau pekebun melakukan pendataan untuk keperluan pengisian buku harian petani; 4) Melakukan pembinaan kepada kelompok petani agar dapat mengolah hasil sesuai standar internal.1.1.2.5 Tugas Bidang Saprodi : 1) Menyediakan kebutuhan saprodi pekebun anggota / kelompok; 2) Menyalurkan kebutuhan saprodi kepada anggota / kelompok; 3) Membuat laporan penyaluran saprodi.1.1.2.6 Tugas Bidang Pengawasan : 1) Melakukan pendaftaran / registrasi petani / kelompok; 2) Melakukan kunjungan secara rutin ke tempat-tempat pooling/pembelian untuk memastikan prosedur pembelian dijalankan; 3) Menyusun laporan/dokumentasi terhadap hasil pengawasan, disampaikan kepada Ketua untuk dapat ditindaklanjuti.1.1.2.7 Tugas Bidang Pembelian dan Pemasaran: 1) Melakukan pembelian bokar dari petani anggota gapoktan sesuai prosedur pembelian yang ada; 2) Melakukan pengecekan kualitas bokar yang akan dibeli; 3) Melakukan pencatatan terhadap data-data termasuk volume produk hasil pembelian yang dilakukan; 4) Menjamin bahwa bokar terjaga mutunya selama pengangkutan dari kelompok tani ke gudang; 5) Melakukan pemasaran bokar; 6) Membuat laporan pembelian dan pemasaran. 9
- 13. 2. Persyaratan DokumentasiDalam rangka penerapan sistem jaminan mutu, dokumen mutuyang dipersiapkan meliputi : dokumen penerapan sistem jaminanmutu bokar, Standar Prosedur Operasi (SPO) mulai daripenyadapan, pengolahan, penyimpanan sampai dengan pemasaranbokar sesuai dengan lingkup kegiatan UPPB. Dokumen pendukungdan formulir catatan yang diperlukan dalam rangka penerapan SPObokar. Contoh dokumen penerapan sistem jaminan mutu bokar padalampiran 2.3. Persyaratan teknis3.1. Persyaratan teknis mutu bokar meliputi :lateks kebun, sit angin, slab dan lump yakni :3.1.1 Baku mutu lateks kebun sebagai berikut : 1) Kadar Karet Kering (KKK) tidak melebihi 20%; 2) Bersih dari benda lain berupa kayu, daun dan atau kontaminan; 3) Berwarna putih dan berbau segar.3.1.2 Baku mutu sit angin sebagai berikut: 1) Bahan penggumpal yang digunakan asam semut atau bahan penggumpal lain yang direkomendasikan; 2) ketebalan lembaran sit untuk : • Mutu I : tebal >3 mm, • Mutu II : 5 mm dan • Mutu III : 10 mm; 3) Tidak terdapat kontaminan.3.1.3 Baku mutu slab sebagai berikut : 1) bahan dasar diperoleh dari gumpalan lump mangkok dan atau gumpalan buatan dengan bahan penggumpalan asam semut; 10
- 14. 2) gumpalan digiling atau dikempa untuk mengeluarkan air/serumnya; 3) ketebalan slab : • mutu I paling tebal 50 mm, • mutu II 100 mm • mutu III 150 mm. 4) tidak mengandung kontaminan; 5) selama penyimpanan tidak direndam dalam air atau terkena sinar matahari langsung.3.1.4 Baku mutu lump sebagai berikut : 1) tidak mengandung kontaminan 2 ) ketebalan lump : • mutu I : < 50 mm, • mutu II : 100 mm • mutu III : 150 mm. 3) selama penyimpanan tidak direndam dalam air atau terkena sinar matahari langsung.3.2. Bahan Penggumpal. Bahan penggumpal yang digunakan adalah asam semut atau bahan penggumpal lain yang tidak merusak mutu karet sesuai rekomendasi Lembaga Penelitan Karet yang tercantum dalam Lampiran 3.3.3 Persyaratan Pengolahan Bokar3.1 Lateks.1) Lateks merupakan bentuk awal produk yang diperoleh melalui teknik penyadapan yang benar, dilakukan oleh tenaga terampil dengan meggunakan peralatan yang baik.2) Teknik penyadapan yang benar merupakan cara penyadapan pohon dengan mempertimbangkan kondisi pohon, pola penyadapan, waktu dan frekwensi;3) Tenaga terampil merupakan tenaga penyadap dari dalam 11
- 15. dan / atau luar keluarga pekebun untuk menghasilkan lateks tanpa merusak bidang sadap tanaman;4) Peralatan yang baik merupakan peralatan yang digunakan pada kegiatan penyadapan hingga pengumpulan lateks memenuhi persyaratan kebersihan dan tidak korosif;5) Untuk memperoleh lateks kebun sebagai berikut: - lateks hasil penyadapan di mangkok sadap dalam jangka waktu paling lama 5 jam setelah penyadapan dikumpulkan pada wadah yang bersih dan kering. - untuk menghindari penggumpalan secara alami, gunakan bahan pengawet sesuai anjuran lembaga penelitian karet. - Apabila terjadi penggumpalan segera dipisahkan dari wadah agar tidak berpengaruh secara menyeluruh.3.2. Sit anginUntuk mengolah lateks menjadi sit angin adalah sebagai berikut.1) Lateks yang belum mengalami penggumpalan alami (pra- koagulas) terlebih dahulu diencerkan dengan air bersih hingga kadar karet kering (KKK) menjadi 15%;2) Lateks yang telah diencerkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, lebih dahulu disaring dengan alat penyaring berukuran 20 mesh;3) Lateks yang telah disaring dimasukkan dalam bak penggumpal dan dibubuhi bahan penggumpal asam semut atau bahan penggumpal lainnya yang direkomendasikan;4) Lateks dalam bak penggumpal yang telah dibubuhi bahan penggumpal dibiarkan membeku selama 2 hingga 6 jam sampai terbentuk gumpalan siap digiling; Gumpalan yang diperoleh dikeluarkan dari bak penggumpal kemudian dipipihkan dengan cara menekan gumpalan menggunakan tangan atau alat lain di atas alas yang dijaga kebersihannya;5) Lembaran gumpalan kemudian digiling tipis dengan menggunakan mesin giling tangan (hand-mangel) polos sebanyak 4 kali, dan setiap kali menggiling jarak gigi pengatur disetel agar menghasilkan lembaran sit setebal 5 mm, kemudian digiling satu kali dengan gilingan beralur hingga 12
- 16. diperoleh ketebalan sit 3 mm;6) Lembaran sit kemudian dicuci dengan air bersih untuk mrnghilangkan bahan penggumpal yang tertinggal;7) Lembaran sit yang diperoleh dikeringkan dengan cara digantung diatas rak untuk diangin anginkan di udara terbuka selama paling kurang 10 hari dan tidak terkena sinar matahari langsung.3.3 SlabUntuk menghasilkan slab sesuai baku mutu adalah sebagai berikut :1) slab diperoleh dengan cara mengumpulkan lateks hasil penyadapan dalam wadah dan selanjutnya dituang dalam bak penggumpal dengan ketebalan 50 mm, ditambahkan bahan pengumpal, diaduk dan dibiarkan hingga menggumpal;2) gumpalan (koagulum) yang diperoleh selanjutnya dipipihkan dengan tangan atau pemukul kayu di atas yang bersih atau dengan menggunakan gilingan tangan (hand mangel), atau dengan menggunakan bahan dasar lump mangkok hasil penyadapan, yang dipipihkan dahulu dengan tangan atau pemukul kayu diatas alas yang bersih;3) lump mangkok yang sudah dipipihkan ditata berjajar satu lapis dengan rapi dalam bak pembuku yang bersih dengan ketebalan tidak lebih 50 mm, kemudian disiram dengan lateks yang bersih dan telah dicampur dengan bahan penggumpal hingga terbungkus seluruhnya oleh lapisan lateks;4) Gumpalan yang telah dipipihkan berbentuk slab tipis dengan ketebalan 50 mm;5) selanjutnya ditiriskan diatas rak selama 1-2 minggu dan dihindarkan dari sinar matahari langsung.3.4 LumpUntuk menghasilkan lump sesuai baku mutu adalah sebagaiberikut :1) Lump mangkok dipipihkan dengan tangan atau menggunakan pemukul kayu di atas alas yang bersih hingga menjadi pipih; 13
- 17. 2) gumpalan pipih selanjutnya digiling dengan gilingan tangan (hand mangel) polos atau menggunakan kempa khusus hingga tipis;3) gumpalan tipis yang dihasilkan ditiriskan dan dianginkan di atas rak selama 1-2 minggu dan tidak boleh terkena sinar matahari langsung.VIII. PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL - BOKAR (SKA-B)Berdasarkan persyaratan UPPB yang sudah ditetapkan di atas,maka prosedur penerbitan SKA-B sebagai berikut :1. UPPB mengajukan permohonan register secara tertulis kepada Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan;2. Apabila permohonan tersebut disetujui, akan dilakukan penilaian lapangan;3. Berdasarkan penilaian dokumen dan lapangan apabila hasilnya sesuai maka Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan dapat menerbitkan rekomendasi Surat Tanda Register (STR);4. Selanjutnya UPPB yang telah mendapat (STR) dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan, berhak menerbitkan SKA-B;5. Isi SKA-B minimal memuat hal-hal sebagai berikut : Nama UPPB : Alamat UPPB : Telp/Faks : Nomor Register UPPB : Nomor SKA-B : Jenis Volume Ket No Tujuan Penjualan Bokar (kg) 14
- 18. SKA-B tersebut ditandatangani oleh Ketua UPPB atau yang diberi kuasa dan diberi stempel UPPB serta jumlah salinan SKA- B dibuat sesuai dengan kebutuhan termasuk untuk arsip.6. UPPB wajib melaporkan SKA-B yang diterbitkan setiap bulan kepada Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan meliputi jumlah SKA-B, Volume tonase (kg), tujuan penjualan dll. Contoh formulir tercantum dalam lampiran 4.Agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerbitan SKA-B makaperlu diatur ketentuan –ketentuan sebagai berikut : 1. UPPB hanya boleh menerbitkan SKA-B yang dihasilkan oleh anggotanya; 2. Untuk memenuhi kuota yang dibutuhkan oleh Industri Crumb Rubber, UPPB boleh membeli bokar dari UPPB lain dengan syarat menunjukan SKA-B milik UPPB masing-masing; 3. Bagi UPPB yang menerbitkan SKA-B untuk bokar yang bukan dari anggotanya akan dijatuhi sanksi. 15
- 19. Contoh SKA-B : SURAT KETERANGAN ASAL BOKAR (SKA –B)Nama UPPB : SekawanAlamat UPPB : Desa muaro, Kec. Batanghari Kab. Muaro JambiTelp/Faks : 0741-66454 /0741- 66453Nomor Register UPPB : 02-14-0411-0001Nomor SKA-B : 14-0411-0001 Jenis Volume Ket No Tujuan Penjualan Bokar (kg) 1 Lump 100 Pabrik Indokaret 2 Sheet 100 Jl.Durian No 40 Jambi - Muaro Jambi, 14 April 2011 Ketua UPPB (Sukirno)Keterangan : 1. Tulisan yang tercetak miring diatas dapat diganti sesuai kebutuhan. 2. Pengertian Nomor Register UPPB 02-14-0411-0001 - 02 : Provisi Sumatera Utara - 14 : Kabupaten Langkat - 0411 : bulan April tahun 2011 - 0001 : nomor urut register 1 3. Pengertian Nomor SKA-B 14-0411-0001 - 14 : tanggal penerbitan SKA-B - 04 : bulan penerbitan SKA-B - 11 : tahun penerbitan SKA-B - 0001 : nomor urut SKA-B (dalam 4 digit) 16
- 20. LAMPIRAN
- 21. Lampiran 1.CONTOH AD dan ART UNIT PENGOLAHAN DAN PEMASARANBOKAR (UPPB) ………..(Sebut Namanya) ANGGARAN DASAR UPPB ................... BAB I NAMA TEMPAT DAN KEDUDUKAN Pasal 11. Badan usaha ini bernama Unit Pengolahan dan Pemsaran Bokar ( UPPB) ................. Selanjutnya dalam anggaran dasar ini di sebut UPPB.2. UPPB berkedudukan di : Desa : ............................ Kecamatan : ............................ Kabupaten : .............................3. UPPB dapat membuka jaringan pelayanan berupa kantor cabang/perwakilan di tempat lain dalam wilayah negara Republik Indonesia. BAB II LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP Pasal 21. UPPB berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.2. UPPB berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Pasal 3UPPB dalam melaksanakan kegiatannya berdasar pada prinsip-prinsip sebagai berikut :1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya simpanan masing-masing anggota. 17
- 22. 4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.5. Kemandirian. BAB III TUJUAN DAN USAHA Pasal 41. UPPB bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya yang berdomisili di lingkungan tempat berdirinya UPPB.2. UPPB bertujuan untuk mendidik, meningkatkan serta mewadahi pengurus dan anggotanya untuk mengembangkan kemampuan usaha (entrepreneurship) yang berguna bagi dirinya pribadi dan masyarakat dalam arti luas. Pasal 5Untuk mencapai maksud dan tujuan UPPB menyelenggarakanusaha :1. Melaksanakan perdagangan bokar : pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan memasarkan.2. Pengadaan-penyaluran saprodi karet.3. Pengadaan-penyaluran sembako dan kebutuhan sekunder lainya untuk kepentingan anggota dan masyarakat.4. Menyelenggarakan unit simpan pinjam untuk anggota.5. Mengadakan kerja sama/kemitraan.6. Menjalankan usaha dibidang jasa – jasa lainnya. BAB IV KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 61. Anggota adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa.2. Keanggotaan ditandai telah mengisi form pendaftaran dan telah menandatangani surat pernyataan kepatuhan terhadap peraturan yang dikeluarkan pengurus UPPB.3. Yang dapat diterima menjadi anggota adalah WNI yang memenuhi syarat : a. Berdomisili di wilayah Kabupaten Muaro Jambi 18
- 23. b. Sanggup untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan sukarela sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini. c. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan lain yang telah disepakati dalam rapat anggota serta peraturan – peraturan yang berlaku.4. Keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat di buktikan dengan catatan dalam buku anggota dan kartu anggota . Pasal 71. Setiap anggota mempunyai kewajiban : a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota b. Melunasi simpanan pokok dan simpanan sukarela yang telah diputuskan dalam rapat anggota. c. Berpartisipasi dalam usaha yang telah diselenggarakan oleh UPPB d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan e. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.2. Setiap anggota mempunyai hak : a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota. b. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus dan atau karyawan UPPB ..................... c. Meminta diadakan rapat anggota dan rapat anggota luar biasa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar ini. d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta. e. Mendapatkan pelayanan dari UPPB yang sama antar sesama anggota. f. Meminta keterangan mengenai perkembangan UPPB .............. g. Mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap UPPB ....................... 19
- 24. h. Mendapatkan Sisa Hasil Penyelesaian apabila UPPB ...................dibubarkan. Pasal 81. Keanggotaan UPPB ................... berakhir, bilamana anggota : a. Meninggal dunia. b. Berhenti atas permintaan sendiri. c. Diberhentikan oleh pengurus karena : - tidak memenuhi syarat keanggotaan - tidak ikut berpartisipasi dalam UPPB ................... selama 1 (satu) tahun berturut-turut - terbukti melakukan tindak pidana kejahatan2. Permintaan berhenti secara tertulis kepada pengurus.3. Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku anggota.4. Seseorang yang diberhentikan oleh pengurus sebagai anggota, dapat meminta pertimbangan kepada rapat anggota berikutnya. BAB V RAPAT ANGGOTA Pasal 91. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam UPPB.2. Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.3. Rapat anggota mempunyai wewenang antara lain : a. Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). b. Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, managemen dan usaha UPPB. c. Memilih pengurus. d. Mengesahkan pertanggung jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya termasuk laporan keuangan/neraca dan perhitungan hasil usaha. e. Pembagian sisa hasil usaha.4. Rapat anggota dapat diadakan atas : a. Permintaan tertulis dari 10% jumlah anggota. b. Keputusan rapat pengurus. 20
- 25. Pasal 101. Rapat anggota sah jika di hadiri lebih dari separuh jumlah anggota.2. Apabila quorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak tercapai, maka pelaksanaan rapat anggota ditunda untuk paling lama tujuh hari.3. Apabila pada pelaksanaan rapat anggota kedua sebagai mana dimaksud dalam ayat 2 quorum tetap tidak terpenuhi, maka rapat anggota dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh 1/2 +1 dari anggota yang hadir dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota. Pasal 111. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan atas musyawarah mufakat.2. Jika dalam keputusan rapat anggota tidak tercapai secara mufakat, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara (voting) dengan ketentuan sebagai berikut : a. Keputusan sah apabila disetujui oleh suara terbanyak. b. Setiap anggota hanya mempunyai hak satu suara. c. Anggota yang tidak hadir tidak dapat memakilkan suaranya.3. Setiap penyelenggaran rapat anggota, harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh pimpinan dan notulis rapat.4. Setiap keputusan rapat anggota harus di tandatangani oleh ketua dan sekretaris UPPB.5. Rapat anggota paling lambat diadakan paling lambat 3 (tiga) bulan dari tahun buku yang telah lampau. Pasal 12Untuk merubah Anggaran Dasar UPPB harus diadakan rapatanggota luar biasa. Perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri olehsekurang-kurang nya ¾ dari jumlah anggota yang hadir dankeputuannya sah apabila disetujui. 21
- 26. BAB VI DEWAN PENASEHAT Pasal 131. Dewan Penasehat UPPB adalah yang diterapkan oleh rapat anggota dan telah memenuhi syarat yang tertentu.2. Anggota dewan penasehat UPPB dapat memberikan saran dan atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan UPPB baik diminta ataupun tidak diminta akan tetapi tidak mengikat pengurus.3. Anggota dewan penasehat tidak menerima gaji akan tetapi dapat diberikan uang gaji sesuai dengan keputusan rapat anggota. BAB VII PENGURUS Pasal 141. Pengurus UPPB dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.2. Pemilihan pengurus dilaksanakan secara demokratis dan tata cara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.3. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota.4. Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah : a. Bertaqwa kepada Allah SWT. b. Memiliki sifat jujur, ketrampilan kerja dan perilaku yang baik didalam maupun diluar UPPB. c. Tidak pernah dihukum akibat melakukan perbuatan tercela.5. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan anggota pengurus yang masa jabatannya habis dapat dipilih kembali.6. Nama dan susunan pengurus ditulis dalam buku pengurus. Pasal 151. Setelah tahun buku UPPB ……………….. ditutup, paling lambat 1(satu) bulan sebelum diadakan rapat anggota tahunan, pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat antar lain : a. Keadaan organisasi dan usaha UPPB serta hasil usaha yang dicapai. b. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku dan perhitungan hasil usaha tahun yang berjalan serta penjelasan atas dokumen tersebut. 22
- 27. c. Laporan ini harus ditandatangani oleh ketua, sekretaris dan bendahara UPPB.2. Pengurus berhak dan berwenang, antara lain: a. Mengangkat pengelola (karyawan) sesuai dengan perkembangan UPPB dan atau mengangkat pembantu pengurus dari anggota. b. Menggunakan fasilitas atau sarana maupun dana yang tersedia sesuai keputusan rapat anggota. c. Menerima dan atau menolak anggota baru serta memberhentikan anggota. d. Menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai keputusan rapat anggota. e. Meminta jasa audit dan atau jasa lainnya kepada akuntan publik. f. Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha UPPB. Pasal 161. Setiap pengurus dapat diberhentikan oleh anggota apabila : a. Melakukan kecurangan yang menimbulkan kerugian bagi UPPB dan atau anggotanya. b. Tidak mentaati anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan keputusan rapat anggota. c. Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dengan gerakan dalam rangka mensejahterakan anggotanya. BAB VIII PEMBUKUAN Pasal 171. UPPB wajib menyelenggarakan pembukuan tentang usahanya2. Tahun buku UPPB mulai tanggal 1 Januari s/d 31 Desember.3. UPPB wajib pada setiap tutup tahun buku mengadakan perhitungan hasil usaha dan membuat laporan keuangan.4. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 harus ditandatangani oleh anggota pengurus.5. Pengurus dapat menentukan kebijakan sistem administrasi pembukuan. 23
- 28. Pasal 18Setiap anggota dan pengurus dapat menelaah buku catatanperhitungan keuangan dan laporan kinerja keuangan UPPB. BAB IX MODAL USAHA Pasal 191. Modal UPPB terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.2. Modal sendiri dapat berasal dari : a. Simpanan pokok b. Simpanan sukarela c. Laba hasil usaha d. Hibah e. Donasi3. Modal pinjaman dapat berasal dari : a. Anggota b. Bank dan lembaga keuangan lainnya c. Sumber lainnya yang sah4. Selain modal sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, UPPB dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari hasil usaha UPPB dan yang berasal dari modal penyertaan. Pasal 201. Setiap anggota harus menyimpan atas namanya sendiri pada UPPB simpanan pokok sebesar Rp,- ……………………………..dan simpanan sukarela yang besarnya tidak ditentukan. Simpanan pokok dan simpanan sukarela akan diperhitungkan sebagai dasar perhitungan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan proporsinya yang akan diperhitungkan pada setiap tutup buku.2. Uang simpanan pokok harus dibayar sekaligus, akan tetapi pengurus dapat mengijinkan anggota untuk melunasinya dalam waktu paling lama 2 (dua) kali angsuran.3. Pada waktu keanggotaan berakhir simpanan pokok dan simpanan sukarela dapat diminta kembali secara akumulatif. Persyaratan pengembalianya diatur lebih lanjut dalam rapat anggota. 24
- 29. 4. Uang simpanan pokok dan simpanan sukarela tidak dapat diminta kembali selama masih menjadi anggota aktif. BAB X SISA HASIL USAHA Pasal 21Sisa hasil usaha UPPB merupakan pendapatan yang diperolehdalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dankewajiban lainnya. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh pembagiannyadiatur sebagai berikut : 1. 15% untuk dana pengembangan (modal kerja) UPPB 2. 30% untuk dana pengurus UPPB 3. 12,5% untuk dana anggota UPPB 4. 12,5% untuk dana karyawan (insentif bonus untuk peningkatan kinerja Unit Usaha UPPB) 5. 2,5% untuk dana sosial 6. 15% untuk kas 7. 12,5% untuk bagi hasil Simpanan Suka Rela (SSR)Pembagian dan persentase dapat diubah sesuai dengan keputusanrapat anggota. BAB XI SANKSI-SANKSI Pasal 221. Setiap anggota yang melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus, Keputusan Rapat Anggota dan Peraturan lainnya yang berlaku akan dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan pertama, kedua, ketiga, skorsing sampai pemberhentian dengan hormat.2. Setiap anggota yang tidak melaksanakan kewajiban dalam transaksi usaha dan mencemarkan nama baik UPPB, dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.3. Rapat anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan pengurus apabila tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus, Keputusan Rapat Anggota dan Peraturan lainnya yang berlaku. 25
- 30. 4. Karyawan yang melanggar surat perjanjian/kontrak kerja hingga mengakibatkan kerugian bagi UPPB dapat diberhentikan dan penyelesaian kewajiban atas kerugian yang diderita oleh UPPB dilakukan secara musyawarah /kekeluargaan.5. Sanksi-sanksi dimaksud pada ayat 1, 2, 3 dan 4 tidak menutup kemungkinan dilakukan penuntutan oleh UPPB sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. BAB XII ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 23Rapat anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga yang memuatketentuan pelaksanaan dalam Anggaran Dasar UPPB serta hal-halyang dianggap perlu dan belum diatur dalam Anggaran Dasar ini. BAB XIII PENUTUP Pasal 24Demikian Anggaran Dasar UPPB .................................. iniditetapkan oleh Rapat Anggota pada tanggal..........................................2011. 26
- 31. ANGGARAN RUMAH TANGGA UPPB............................ BAB I UMUM Pasal 1Anggaran Rumah Tangga memuat peraturan pelaksanaanketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar. Pasal 2Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan denganAnggaran Dasar. Pasal 3Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah, ditambah ataudikurangi melalui keputusan Rapat Anggota dengan memperhatikanpasal 1, ART ini. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 41. Keanggotaan UPPB........................ bersifat sukarela dan terbuka2. Setiap anggota adalah orang yang telah menyetujui dan bersedia untuk mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Ketentuan-Ketentuan UPPB..........................lain.3. Keanggotaan baru dinyatakan sah apabila sudah membayar simpanan pokok dan tercatat dalam bentuk buku daftar anggota.4. Seorang anggota UPPB.................... dinyatakan sah berhenti dari keanggotaannya, baik atas dasar kemauan sendiri maupun karena diberhentikan oleh UPPB.........................., apabila keberhentiannya itu sudah dicatat di dalam daftar anggota dengan mencantumkan tanggal dan sebab-sebab berhentinya kemudian ditandatangani oleh ketua. 27
- 32. BAB III PENGURUS Pasal 51. Pengurus dipilih dan disahkan oleh Rapat Anggota.2. Pengurus memimpin dan mengelola UPPB...................... secara penuh berdasarkan aturan UPPB.3. Pengurus paling sedikit terdiri dari unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara.4. Pengurus menyusun dan menetapkan peraturan tentang kepegawaian UPPB.......................5. Pengurus wajib bertanggungjawab atas keabsahan dan kerahasiaan serta keamanan dokumen UPPB…………………………………6. Pengurus dapat diberikan imbalan jasa sesuai dengan rasio yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar UPPB.7. Pembagian tugas pengurus merupakan hak prerogatif dari ketua dengan memperhatikan masukan-masukan dan pertimbangan dari pengurus yang lain.8. Tugas-tugas pengurus secara bersama-sama atau sendiri- sendiri yang belum diatur dalam AD/ART UPPB………………………… ditetapkan dalam Peraturan khusus. BAB IV KARYAWAN Pasal 61. Apabila usaha UPPB………………………. sudah cukup berkembang dan tidak mungkin dikelola oleh pengurus saja, maka pengurus dapat mengangkat karyawan.2. Karyawan menerima gaji dari UPPB dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar.3. Ketentuan mengenai tugas dan kewajiban karyawan diatur dalam peraturan khusus. 28
- 33. BAB V UNIT USAHA UPPB....................... Pasal 71. Perdagangan bokar : pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan memasarkan sebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 5 merupakan usaha dasar sesuai dengan potensi yang dimiliki.2. Untuk mendukung perdagangan Bokar, dibentuk unit usaha pengadaan penyaluran saprodi karet minimal untuk keperluan anggota..3. Menyelenggarakan unit simpan pinjam untuk anggota untuk mendukung anggota yang membutuhkan bantuan keuangan bagi peruntukan usahanya dan keperluan pribadi lainnya.4. Dalam usahanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat disekitar berdirinya UPPBi sesuai dengan Anggaran DasarUPPB pasal 5 ayat 1, UPPB mengadakan Unit Usaha Pelayanan Kebutuhan Pokok dan kebutuhan sekunder lainnya sebagai usaha bagi UPPB.5. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bidang perkaretan.6. Menjalankan usaha dibidang jasa – jasa lainnya. Pasal 81. Hasil keuntungan dari Unit Usaha UPPB akan diperhitungkan sebagai laba hasil usaha UPPB.2. Penghitungan laba hasil usaha (SHU) UPPB yang berasal dari unit usaha dilakukan secara proporsional sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar UPPB pasal 21. Pasal 9Untuk meningkatkan kinerja unit usaha UPPB, maka diberikaninsentif yang besarnya diatur dan ditetapkan dalam rapat anggotasebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran Dasar pasal 21 point4. 29
- 34. BAB VI UNIT USAHA PERDAGANGAN BOKAR Pasal 10Susunan Kepengurusan dari usaha UPPB ............ adalah sebagaiberikut : a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara d. Bidang Pembelian dan Pemasaran e. Bidang teknis f. Bidang Pengawasan g. Bidang Saprodi Pasal 11Pembagian dan deskripsi tugas dari masing-masing personil adalah :1. Ketua a. Memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi pelaksanaan tugas serta bertanggungjawab penuh terhadap jalannya operasional unit UPPB. b. Melakukan inovasi dan pengembangan terhadap unit usaha untuk meningkatkan kompetensi, omset dan laba. c. Mencari peluang pasar. d. Melakukan koordinasi dengan Instansi teknis. e. Pertemuan minimal satu kali dalam setahun pada waktu setelah Pengawasan internal dilakukan. f. Melakukan dokumentasi terhadap semua keputusan tentang petani yang memperoleh persetujuan maupun petani yang memperoleh sanksi.2. Sekretaris a. Membantu Ketua dalam menyusun dan melaksanakan administarasi. b. Melakukan pendaftaran anggota. c. Mengagendakan surat masuk dan surat keluar. d. Menyimpan arsip-arsip UPPB. e. Membuat buku/kartu anggota. f. Membuat laporan pertemuan-pertemuan di UPPB. 30
- 35. 3. Bendahara a. Membantu ketua dalam urusan keuangan. b. Membuat Buku kas harian. c. Membuat laporan bulanan transaksi penjualan. d. Membuat laporan bulanan pengeluaran. e. Menyiapkan perhitungan Sisa Hasil Usaha sesuai dengan proporsi sebagaimana dimaksud dalam AD RT yang dibuat setiap akhir bulan berjalan untuk memudahkan penghitungan bonus dan dana jasa bagi pengurus UPPB.4. Bidang Pembelian dan Pemasaran a. Bertanggungjawab atas pembelian Bokar dari petani anggota pokbun/Gapokbun sesuai prosedur pembelian. b. Melakukan pengecekan kualitas Bokar yang akan dibeli. c. Menjamin bahwa Bokar terjaga mutunya selama pengangkutan dari kelompok tani ke gudang. d. Memasarkan bokar. e. Membuat laporan transaksi pembelian dan pemasaran bokar per bulan.5. Bidang teknis a. Melakukan kunjungan secara teratur kepada kelompok petani, saran-saran guna peningkatan kualitas produk serta jika ada permasalahan. b. Melakukan penyuluhan kepada kelompok petani dalam rangka peningkatan produktivitas, penanganan pasca panen dan pengolahan Bokar bersih serta pemasarannya. c. Membantu kelompok dan atau pekebun melakukan pendataan untuk keperluan pengisian Buku Harian Petani. d. Melakukan pembinaan kepada kelompok petani agar dapat mengolah hasil sesuai standar internal. e. Membuat laporan pelaksanaan teknis penerapan system jaminan mutu bokar anggota.6. Bidang Pengawasan a. Melakukan penagawasan terhadap petani/kelompok anggota UPPB. b. Melakukan pengawasan secara rutin atau berlaka ke tempat-tempat pooling/pembelian untuk memastikan prosedur pembelian dijalankan. 31
- 36. c. Menyusun Laporan/dokumentasi terhadap hasil pengawasan.7. Tugas Bidang Saprodi a. Menyediakan kebutuhan saprodi pekebun anggota/kelompok. b. Menyalurkan kebutuhan saprodi kepada anggota/kelompok. c. Membuat laporan penyaluran saprodi. d. Mencari dan mendapatkan sumber yang paling murah untuk pemenuhan saprodi dan atau barang kebutuhan sekunder dari UPPB. e. Bertanggungjawab atas pelayanan dan penjualan saprodi dan barang kebutuhan sekunder UPPB, sembako yang disediakan oleh UPPB. f. Mencatat dan membuat laporan transaksi penjualan harian saprodi dan barang kebutuhan sekunder. g. Membuat rekapitulasi total penjualan saprodi. BAB VII PENGATURAN KEUANGAN Pasal 121. Dalam penyelenggaraan Unit Usaha Kebutuhan Pokok, pengurus berhak untuk mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Pasal 21 mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).2. Perhitungan alokasi keuangan sebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 21 point 2 adalah sebagai berikut : a. Ketua ........ ......................% b. Sekretaris : ......................% c. Bendahara ...................... % d. Bagian Pembelian dan Pemasaran ............% e. Bagian Saprodi .............% f. Bagian Teknis .............% g. Bidang Pengawasan .............%3. Perhitungan alokasi keuangan yang berkenaan dengan insentif bonus untuk peningkatan kinerja unit usaha UPPB sebagaimana 32
- 37. yang dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 21 point 4 adalah sebagai berikut : a. Ketua ........ ......................% b. Sekretaris : ......................% c. Bendahara ...................... % d. Bagian Pembelian dan Pemasaran ............% e. Bagian Saprodi .............% f. Bagian Teknis .............% g. Bidang Pengawasan .............% BAB VIII KONSINYASI Pasal 13Dalam penyelenggaraan usahanya, Unit Usaha Saprodi UPPB dapatmengadakan kerjasama dengan pihak lain berupa konsinyasi barangdagangan dengan perincian pembagian keuntungan sebagaiberikut : a. UPPB …………………. % b. Pemilik barang/investor ………..% BAB IX PERATURAN KHUSUS Pasal 14Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran Rumah Tangga ini akandiatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus. BAB X PENUTUP Pasal 15Demikian Anggaran Rumah Tangga ini dibuat dan disahkan olehRapat Anggota pada tanggal ........ tahun 2011 33
- 38. Lampiran 2 : Contoh Format Dokumen Penerapan Sistem JaminanMutu UPPB. DOKUMEN PENERAPAN SISTEM JAMINAN MUTU UPPB Nama UPPB ………………………………. Alamat : Desa :… Kecamatan :… Kabupaten : … Provinsi : ….Nomor Salinan :Pemegang salinan :Status Distribusi : Terkendali Tidak Terkendali 34
- 39. LEMBAR PENGESAHAN DOKUMEN PENERAPAN SISTEM JAMINAN MUTU UPPB Nama Unit Usaha : …………………………. Lokasi, tanggal-bulan-tahun Tim Penyusun: Disahkan, oleh Ketua Pimpinan UPPB (…………………..) (…………………..)Tanda tangan dan Nama Tanda tangan dan Nama 35
- 40. Nomor : 1 PANDUAN UPPB Tanggal Pengesahan : Nama Revisi / tanggal revisi : UPPB PERUBAHAN Halaman : …dari …. DOKUMEN Paraf Koordinator UPPB :Pencatatan perubahan dokumen selalu dimutakhirkan dan dilakukandengan format sebagai berikut :Perubahan Dokumen Tabel Perubahan Mencabut Memasukan Paraf NomorNo dokumen Revisi ke ../ Revisi ke ../ Halaman Halaman tanggal tanggal 36
- 41. Nomor : 2 PANDUAN UPPB Tanggal Pengesahan : Nama Revisi / tanggal revisi : UPPB DISTRIBUSI Halaman : …dari … DOKUMEN Paraf Koordinator UPPB :Distribusi dokumen sistem jaminan mutu dicatat dan selaludimutahirkan dengan menggunakan formulis sebagai berikut : Tabel Distribusi Dokumen Pemegang DokumenNo No Dokumen Keterangan Nama Jabatan1 Asli A Kepala UPPB Terkendali Tidak2 Copy 1 B Kepala Bidang … terkendali3 Copy 2 C4 Copy 3 D567 37
- 42. Nomor : 3 PANDUAN UPPB Tanggal Pengesahan : Nama Revisi / tanggal revisi : UPPB DAFTAR INDUK Halaman : …dari … DOKUMEN Paraf Koordinator UPPB :Dokumen sistem mutu di daftar dan selalu dimutahirkanmenggunakan formulir sebagai berikut : Tanggal Dokumen Nomor Nama pengesa Pejabat yang Ketera PenunDokumen Dokumen han/ mengesahkan ngan jang Revisi 38
- 43. Nomor : 4 PANDUAN UPPB Tanggal Pengesahan : Nama Revisi / tanggal revisi : UPPB DAFTAR ISI Halaman : …dari …. Paraf Koordinator UPPB :LEMBAR PENGESAHAN1. PERUBAHAN DOKUMEN2. DISTRIBUSI DOKUMEN3. DAFTAR INDUK DOKUMEN4. DAFTAR ISI5. KEBIJAKAN MUTU6. ORGANISASI DAN STAF UPPB7. PROFIL UPPB8. STANDAR INTERNAL9. SOP PERSIAPAN PENYADAPAN KARET10. SOP PENYADAPAN KARET11. SOP PRODUKSI SIT ANGIN12. SOP SLAB13. SOP LUMP14. SOP PENERIMAAN DAN PENJUALAN BOKAR DI UPPB15. KELUHAN PELANGGAN 39
- 44. PANDUAN Nomor : 5 UPPB Tanggal Pengesahan : Nama Revisi / tanggal revisi : UPPB KEBIJAKAN Halaman : …dari … MUTU Paraf Koordinator UPPB :VisiMisi1.2.3. 40
- 45. Nomor : 6 PANDUAN UPPB Tanggal Pengesahan : Nama ORGANISASI Revisi / tanggal revisi : UPPB DAN Halaman : …dari … STAF UPPB Paraf Koordinator UPPB :1. Bagan Organisasi, minimal meliputi : a. Ketua UPPB b. Bendahara c. Sekretaris d. Bidang Pembelian dan pemasaran e. Bidang Saprodi f. Bidang teknis g. Bidang pengawasan Ketua Bendahara Sekretaris Bidang Pembelian dan Bidang Bidang Bidang Pemasaran Saprodi Teknis Pengawasan PPoktan/Gapoktan Bagan 1. Bagan Alir Organisasi 41
- 46. Nomor : 6 PANDUAN UPPB Tanggal Pengesahan : Nama Revisi / tanggal revisi : UPPB ORGANISASI DAN Halaman : …dari STAF UPPB Paraf Koordinator UPPB :2. Kriteria dan Uraian Tugas2.1 Kriteria Pengurus UPPB dipersyaratkan sebagai berikut : 1) Berasal dari anggota Gapoktan. 2) Dipilih sesuai dengan AD/ART UPPB. 3) Tidak mempunyai jabatan rangkap di kelompok atau di Gapoktan.2.2 Tugas dan Fungsi Pengurus :2.2.1 Ketua : 1) Memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi pelaksanaan tugas serta bertanggungjawab penuh terhadap jalannya operasional unit usaha UPPB 2) Mencari peluang pasar. 3) Mengorganisir pelaksanaan registrasi. 4) Melakukan koordinasi dengan Instansi teknis. 5) Pertemuan minimal 1 kali dalam setahun pada waktu setelah Pengawasan internal dilakukan dan sebelum dimulai pembelian. 6) Melakukan dokumentasi terhadap semua keputusan tentang petani yang memperoleh persetujuan maupun petani yang memperoleh sanksi.2.2.2 Sekretaris. 1) Membantu Ketua dalam menyusun dan melaksanakan administarasi 2) Bersama dengan Bidang Pengawsan mendata anggota dengan form pendaftaran yang minimal berisi : Nama Petani, Nama Kelompok, Nama UPPB, Nomor Anggota, 42
- 47. Nomor : 6 PANDUAN UPPB Tanggal Pengesahan : Nama Revisi / tanggal revisi : UPPB ORGANISASI DAN Halaman : …dari STAF UPPB Paraf Koordinator UPPB : 3) Lokasi Kebun (Desa, Kec), Luas Lahan, Jumlah Tegakan (TBM/TM), Prediksi Produksi). 4) Mengagendakan surat masuk dan surat keluar. 5) Menyimpan arsip-arsip UPPB. 6) Membuat buku/kartu anggota. 7) Membuat laporan pertemuan-pertemuan di UPPB.2.2.3 Bendahara : 1) Membantu ketua dalam urusan keuangan. 2) Membuat Buku kas harian. 3) Membuat laporan bulanan transaksi penjualan. 4) Membuat laporan bulanan pengeluaran. 5) Menyimpan rekening UPPB. 6) Membuat laporan keuangan setiap bulan maupun laporan akhir tahun. 7) Menyiapkan perhitungan Sisa Hasil Usaha dibuat setiap akhir bulan berjalan untuk memudahkan penghitungang bonus dan dana jasa bagi pengurus UPPB. 43
- 48. Nomor : 6 PANDUAN UPPB Tanggal Pengesahan : Nama Revisi / tanggal revisi : UPPB ORGANISASI Halaman : …dari DAN STAF UPPB Paraf Koordinator UPPB :2.2.4 Bidang Teknis 1) Melakukan kunjungan secara teratur kepada kelompok petani, saran-saran guna peningkatan kualitas produk serta jika ada permasalahan. 2) Melakukan penyuluhan kepada kelompok petani dalam rangka peningkatan produktivitas, penanganan pasca panen dan pengolahan Bokar bersih serta pemasarannya. 3) Membantu kelompok dan atau pekebun melakukan pendataan untuk keperluan pengisian Buku Harian Petani. 4) Melakukan pembinaan kepada kelompok petani agar dapat mengolah hasil sesuai standar internal.2.2.5 Tugas Bidang Saprodi 1) Menyalurkan kebutuhan saprodi kepada anggota/kelompok. 2) Menyediakan kebutuhan saprodi pekebun anggota/kelompok. 3) Membuat laporan penyaluran saprodi.2.2.6 Tugas Bidang Pengawasan 1) Melakukan pendaftaran/registrasi petani/kelompok. 2) Melakukan kunjungan secara rutin ke tempat-tempat pooling/pembelian untuk memastikan prosedur pembelian dijalankan. 44
- 49. Nomor : 6 PANDUAN UPPB Tanggal Pengesahan :Nama Revisi / tanggal revisi :UPPB ORGANISASI Halaman : …dari DAN STAF UPPB Paraf Koordinator UPPB : 3) Menyusun Laporan/dokumentasi terhadap hasil pengawasan.2.2.7. Tugas Bidang Pembelian dan Pemasaran: 1) Melakukan pembelian Bokar dari petani anggota pokbun/Gapokbun sesuai prosedur pembelian yang ada. 2) Melakukan pengecekan kualitas Bokar yang akan dibeli. 3) Melakukan pencatatan terhadap data-data termasuk volume produk hasil pembelian yang dilakukan. 4) Menjamin bahwa Bokar terjaga mutunya selama pengangkutan dari kelompok tani ke gudang. 5) Melakukan pemasaran Bokar. 6) Membuat laporan pembelian dan pemasaran. 45
- 50. Nomor : 6 PANDUAN UPPB Tanggal Pengesahan : Nama Revisi / tanggal revisi : UPPB ORGANISASI Halaman : …dari DAN STAF UPPB Paraf Koordinator UPPB :3. PERSONALIA KUALIFIKASI /NO. NAMA BAGIAN PELATIHAN PENDIDIKAN 46
- 51. Nomor : 7 PANDUAN UPPB Tanggal Pengesahan :Nama Revisi / tanggal revisi :UPPB …dari PROFIL UPPB Halaman : … Paraf Koordinator UPPB : 1. Data UPPB: 1) Nama : ……………………………… 2) Alamat : ……………………………… 3) AD/ART UPPB di tetapkan pada ...........,................,....... 4) Jumlah Anggota : ……………………………… 5) Luas Lahan : ……………………………… 6) Proses Produksi : ……………………………… 2. Profil Usaha : Pengolahan Bokar Simpan Pinjam Penyaluran Saprodi Penyaluran Sembako Kemitraan Usaha 47
- 52. PANDUAN Nomor : 8 UPPB Tanggal Pengesahan : Nama Revisi / tanggal revisi : UPPB STANDAR …dari Halaman : INTERNAL … Paraf Koordinator UPPB :1. Acuan Standar • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/Ot.140/8/2008 Tentang Pedoman Pengolahan Dan Pemasaran Bahan Olah Karet (Bokar) • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor : 53/m-dag/per/10/2009 tentang Pengawasan Mutu Bahan Olah Komoditi Ekspor Standard Indonesian Rubber yang diperdagangkan • SNI 06-2047-2002 tentang Bahan Olahan Karet2. Standar Internal Contoh standar internal penerapan sistem jaminan mutu pada pengolahan dan pemasaran Bokar : STANDAR INTERNAL UPPB BOKAR Dari hasil diskusi dengan Tim Penyusun Dokumen UPPB, maka di sepakati beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh anggota kelompok : 1. Setiap petani/Kelompok tani yang akan menjadi anggota harus didata dan mengisi formulir registrasi yang disampaikan Petugas bidang Pengawasan. 2. Setiap petani/Kelompok tani yang akan menjadi anggota wajib menandatangani Surat pernyataan akan mematuhi aturan UPPB. 3. Setiap petani/Kelompok tani yang disarankan mengambil saprodi pada UPPB. 4. Petani/Kelompok tani diwajibkan masuk UPPB. 5. Petani/Kelompok tani wajib memproduksi bokarnya sesuai SOP yang ditentukan UPPB dan juga bersedia diawasi oleh petugas UPPB dalam penerapan sistem jaminan mutu Bokar. 48
- 53. PANDUAN Nomor : 8 UPPB Tanggal Pengesahan : Revisi / tanggal revisi :Nama STANDAR …dariUPPB Halaman : INTERNAL … Paraf Koordinator UPPB :6. Bila Petani/Kelompok setelah diawasi tidak menjalankan SOP Pengolahan Bokar, akan diberikan sangsi, mulai dari peringatan sampai dengan dikeluarkan menjadi anggota.7. Pengurus UPPB ditunjuk berdasarkan musyawarah dan mufakat sesuai AD/ART UPPB.8. Pengurus UPPB yang ditunjuk wajib mendahulukan kepentingan anggotanya dalam rangka mensejahterakan anggotanya.9. UPPB menetapkan bahan penggumpal seperti tercantum pada Lampiran 3 dan disarankan anggota untuk menggunakannya.10. Anggota UPPB dapat meminjam sarana kerja, peralatan pengolahan kepada UPPB dengan biaya yang telah ditetapkan pengurus.11. Pengurus UPPB akan meregistrasi UPPBnya ke Dinas Perkebunan.12. Pengurus UPPB menjamin kontrak jual beli dengan pabrik pengolaha Bokar atau pedagang Bokar dalam rangka memenuhi kuota volume kontrak jual beli.13. Setiap hari UPPB menyediakan informasi harga pembelian Bokar kepada anggota UPPB dengan cara menempelkan dipapan pengumuman UPPB setempat.14. Persyaratan Kualitatif Lateks Kebun Lateks kebun tidak boleh dicampur dengan air, bubur lateks ataupun serum lateks. Lateks kebun tidak boleh dimasuki benda-benda lain seperti kayu ataupun kotoran lain. Lateks kebun tidak terlihat nyata adanya kotoran. Lateks kebun berwarna putih dan berbau segar. 49
- 54. PANDUAN Nomor : 8 UPPB Tanggal Pengesahan :Nama Revisi / tanggal revisi :UPPB STANDAR …dari Halaman : INTERNAL … Paraf Koordinator UPPB : Sit Angin Digumpalkan dengan asam semut atau bahan penggumpal lain atau gumpalan alami lateks kebun di dalam wadah sadap. Tidak boleh dicampur dengan gumpalan yang tidak segar. Gumpalan dapat digiling atau dikempa untuk mengeluarkannya. Tidak nyata adanya kotoran. Selama penyimpanan tidak boleh direndam didalam air atau terkena sinar matahari langsung. 50
- 55. Nomor :9 Nama SOP Tanggal : UPPB Revisi Tgl : PERSIAPAN Halaman : …dari PENYADAPAN KARET Disahkan :Tujuan : Untuk mempersiapkan penyadapanRuang Lingkup : Penentuan matang sadap, Persiapan buka sadapDefinisi : NihilAcuan : Pedoman Penanganan Pasca Panen Karet Dit. Penanganan Pasca Panen Ditjen PPHP 2007Penanggung Jawab : Petani KaretLangkah -Langkah : 1. Penentuan Matang Sadap 1) Umur Tanaman : 5-6 tahun 2) Lilit Batang Lilit batang 45 cm atau lebih pada ketinggian 100cm dari pertautan okulasi Pengukuran dilakukan mulai tanaman berumur 4 tahun, diulang setiap 6 bulan 3) Matang sadap kebun Jumlah tanaman yang matang sadap pohon sudah mencapai 60% atau lebih 51
- 56. Nomor :9 Nama SOP Tanggal : UPPB Revisi Tgl : PERSIAPAN Halaman : …dari PENYADAPAN KARET Disahkan : 2. Persiapan Buka Sadap Penggambaran bidang sadap dilakukan pada kebun matang sadap kebun hanya pada tanaman yang matang sadap pohon Tinggi bukaan sadap 130 cm diatas pertautan okulasi Arah dan sudut kemiringan irisan sadap - Arah irisan sadap dari kiri atas ke kanan bawah memotong pembuluh lateks yang posisinya miring dari kanan atas ke kiri bawah o o - Sudut kemiringan irisan sadap 30 – 40 terhadap bidang datar (untuk bidang sadap o bawah) dan 45 (untuk bidang sadap atas). Panjang irisan ½ S (irisan miring sepanjang ½ spiral) Letak bidang sadap pada arah Timur-Barat (pada jarak antar tanaman yang pendek), sama dengan arah pergerakan penyadapan) 2) Pemasangan talang dan mangkuk sadap Talang terbuat dari seng lebar 2,5 cm panjang ± 8cm Dipasang pada jarak 5-1 0cm dari ujung irisan sadap bagian bawah mangkuk dipasang pada jarak 15-20 cm dibawah talang sadapDokumen terkait : Nihil 52
- 57. Nomor : 9.1 Nama SOP Tanggal : UPPB Revisi Tgl : PENYADAPAN KARET Halaman : …dari Disahkan :Tujuan : Untuk mendapatkan lateksRuang Lingkup : PenyadapanDefinisi : NihilAcuan : Pedoman Penanganan Pasca Panen Karet Dit. Penanganan Pasca Panen Ditjen PPHP 2007Penanggung Jawab : Petani KaretLangkah -Langkah : • Penyadapan dilakukan pada pagi hari (Pukul 05.00 – 07.30) • Peralatan sadap harus bersih, Pisau sadap harus bersih dan tajam • Kemiringan bidang sadap 45 derajat • Kedalaman irisan sadap : 1 mm – 1,5 mm • Ketebalan irisan sadap : 1,5 mm – 2 mm • Frekuensi penyadapan o hari sekali (d/3) untuk 2 tahun pertama o hari sekali (d/2) untuk tahun selanjutnya • Lateks diangkut ketempat pengolahan dengan meminimalkan goncangan dan tidak terkena sinar matahari langsung • Mencampur latex yang diperoleh dari penyadapan dengan amoniaDokumen terkait : Nihil 53
- 58. Nomor : 9.2 Nama SOP Tanggal : UPPB PRODUKSI SIT ANGIN Revisi Tgl : (Unsmoked Sheet/USS) Halaman : …dari Disahkan :Tujuan : Untuk mendapatkan lateks sit anginRuang Lingkup : Penyaringan Lateks, Pengenceran, pembekuan, pemeramanDefinisi : NihilAcuan : 1. Permentan No.8 Tahun 2008, Pedum Pasca Panen Karet. 2. Pedoman Penanganan Pasca Panen Karet Dit. Penanganan Pasca Panen Ditjen PPHP 2007.Penanggung Jawab : Petani KaretLangkah -Langkah : 54
- 59. Nomor : 9.2Nama SOP Tanggal :UPPB PRODUKSI SIT ANGIN Revisi Tgl : (Unsmoked Sheet/USS) Halaman : …dari Disahkan : 55
- 60. Nomor : 9.2 Nama SOP Tanggal : UPPB PRODUKSI Revisi Tgl : SIT ANGIN Halaman : …dari Disahkan : (Unsmoked Sheet/USS)Langkah-langkah1. Lateks kebun disaring dengan saringan 20 mesh (saringan terbuat dari baja anti karat).2. Pengenceran dengan menambahkan air bersih ke dalam lateks hingga diperoleh Kadar Kering Karet (KKK) baku 12-15%. Air yang digunakan untuk pengenceran harus jernih, tidak berbau, tidak berwarna. Pemberian air dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak berbusa.3. Lateks yang telah diencerkan selanjutnya diambil 5-6 liter dituang ke dalam bak pembeku (bak terbuat dari bahan aluminium atau plastic ukuran 50 cm X 25 cm X 6 cm), kemudian ditambahkan 370 ml asam forma/semut 1%, diaduk.4. Busa yang timbul selama pembekuan dibuang dan untuk menghindari adanya kotororan bak perlu ditutup. Pembekukan selama 15—30 menit.5. Ditambahkan air di bagian atas bekuan untuk mencuci sisa asam selanjutnya diperam selama urang lebih 1 jam.6. Bekuan yang dihasilkan digiling lima kali dengan gilingan polos dan sekali dengan gilingan beralur sambil disemprot dengan air.7. Lemabaran sit yang diperoleh kemudian dimasukan ke dalam bak pencuci untuk menghilangkan sisa asam, sisa serum dan kotoran yang menempel selama penggilingan.8. Penirisan yaitu : lembaran sit yang telah dicuci tiris untuk menghilangkan air di permukaan lembaran dengan menggantung pada rak-rak tempat teduh, kurang lebih 15 menit.9. Selanjutnya di keringkan di dalam gudan pengering, selama pengeringan dinding gudang dibuka pada siang hari dan ditutup pada malam hari untuk mengatur kelembaban dan temperatu ruang pengeringan. Lama pengeringan 5 hari.Dokumen terkait : Nihil 56
- 61. Nomor : 9.3 Nama SOP Tanggal : UPPB PRODUKSI SLAB Revisi Tgl : Halaman : …dari Disahkan :Tujuan : Untuk membuat slab lump sesuai standar spesifikasiRuang Lingkup : Pencetakan Slab Lump, Pengeringan,Definisi : NihilAcuan : 1.Penanggung : Petani KaretJawabLangkah - :Langkah 57
- 62. Nomor : 9.3Nama SOP Tanggal :UPPB PRODUKSI SLAB Revisi Tgl : Halaman : …dari Disahkan : 58
- 63. Nomor : 9.3 Nama SOP Tanggal : UPPB Revisi Tgl : PRODUKSI SLAB Halaman : …dari …. Disahkan :Langkah-langkah : 1. Lateks hasil penyadapan dituang dalam bak penggumpal dengan ketebalan 50 mm, ditambahkan bahan pengumpal, diaduk dan dibiarkan hingga menggumpal. 2. Gumpalan (koagulum) yang diperoleh selanjutnya dipipihkan dengan tangan atau pemukul kayu di atas yang bersih atau dengan menggunakan gilingan tangan (hand mangel). 3. Bila menggunakan bahan dasar hasil penyadapan lump mangkok, lump mangkok yang sudah dipipihkan ditata berjajar satu lapis dengan rapi dalam bak pembuku yang bersih dengan ketebalan tidak lebih 50 mm, kemudian disiram dengan lateks yang bersih dan telah dicampur dengan bahan penggumpal hingga terbungkus seluruhnya oleh lapisan lateks. 4. Gumpalan yang telah dipipihkan berbentuk slab tipis dengan ketebalan 50 mm selanjutnya diitiriskan diatas rak selama 1-2 minggu dan dihindarkan dari sinar matahari langsung.Dokumen terkait : Nihil 59
- 64. Nomor : 9.4 Nama UPPB SOP Tanggal : Revisi Tgl : Halaman : …dari PRODUKSI LUMP Disahkan :Tujuan : Untuk membuat lumpRuang Lingkup : Pencetakan Lump,Definisi : Lump adalah lateks kebun yang dibiarkan membeku secara alamiahAcuan : Permentan No.8 Tahun 2008, Pedum Pasca Panen Karet.Penanggung Jawab : Petani KaretAlur proses :Langkah kerja :Lateks kebun dibiarkan membeku di dalam mangkok atau untukmempercepat pembekuan ditambahkan asam format/asam semutatau pembelu asap caik ke dalam mangkokDokumen terkait : Nihil 60
- 65. Nomor : 10 Nama UPPB SOP Tanggal : Revisi Tgl : Halaman : …dari PENERIMAAN DAN …. PENJUALAN BOKAR Disahkan : DI UPPBTujuan : Untuk mmeningkatkan jaminan mutu dan nilai jual BokarRuang lingkup : Penerimaan dan penimbangan Bokar, penyimpanan, penjualan, penerimaan hasil penjualan dan pembayaran di Kelompok.Definisi : Codeh adalah metode uji mutu dengan cara melakukan memotong / membelah BokarAcuan : Permentan No. 38 Tahun 2008Penanggung Jawab : Bidang Pembelian dan PemasaranLangkah-Langkah Prosedur :1. Penerimaan dan Penimbangan Bokar a. Penerimaan dan Penimbangan Bokar - Penerimaan Bokar ditingkat kelompok tani dilakukan oleh bagian produksi dengan melakukan uji mutu secara visual (codeh) dan dibandingkan dengan spesifikasi Bokar Dok A.1 - Bokar yang diterima dari anggota kelompok terdaftar sesuai daftar anggota petani Form F. 1 - Bokar yang tidak memenuhi standar tidak diterima, dan Bokar yang memenuhi standar diterima. - Bokar yang diterima dan Bokar yang tidak diterima ditimbang kemudian dicatat dalam Form F-2 61
- 66. Nomor : 10Nama UPPB SOP Tanggal : Revisi Tgl : Halaman : …dari PENERIMAAN DAN Disahkan : PENJUALAN BOKAR DI UPPB b. Penerimaan di tingkat Gapoktan - Penerimaan Bokar di tingkat Gapoktan dilakukan oleh bagian produksi dengan melakukan uji mutu secara visual (codeh) dan dibandingkan dengan spesifikasi Bokar Dok A-1 - Bokar yang diterima dari KT yang terdaftar sesuai daftar anggota Gapoktan yang tercatat Form F-3 - Bokar yang tidak memenuhi standar tidak diterima dan Bokar yang memenuhi standar diterima. - Bokar yang diterima dan tidak diterima ditimbang serta dicatat menggunakan Form F-4 c. Penyimpanan - Penyimpanan sementara di gudang dikelompokkan sesuai dengan umur simpan. - Tidak boleh terkena sinar matahari langsung - Tidak boleh terkena air - Tempat penyimpanan harus bersih - Tidak boleh langsung menyentuh lantai (diletakan diatas papan /palet) - Harus diberi jalur untuk jalan. d. Penjualan - Penjualan Bokar dicatat sesuai dengan Form F-2.5 - Bak sarana pengangkut harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum Bokar dimuat - Jumlah muatan tidak boleh melebihi kapasitas muatan sarana angkutan - Tenaga muat Bokar digudang harus disiapkan dan sudah terlatih (memilih dan menyusun sesuai umur simpan Bokar) 62
- 67. Nomor : 10Nama UPPB SOP Tanggal : Revisi Tgl : Halaman : …dari PENERIMAAN DAN …. PENJUALAN BOKAR Disahkan : DI UPPB - Setelah dimuat harus ditutup dengan terpal yang diikat dengan kuat untuk menghindari cuaca yang tidak baik (mempertahankan mutu Bokar) - Seksi pemasaran harus mengawal Bokar sampai tujuan pasar dan membawa Surat Pengantar Bokar (DO) e. Penerimaan Hasil Penjualan - Seksi pemasaran harus melapor ke pembagian pembelian Bokar - Seksi pemasaran harus mengikuti proses penimbangan dan mencatat hasil penimbangan - Menerima hasil penjualan dan diserahkan ke bendahara gapoktan (Cek atau Cash) f. Pembayaran di Kelompok - ... - ... Dokumen terkait : - Dokumen A- 1 : Spesifikasi Bokar - Form F- 1 : Daftar Anggota Kelompok - Form F- 3 : Daftar Penerimaan Bokar Kelompok - Form F- 3 : Daftar Anggota Gapoktan - From F- 4 : Daftar Penerimaan Bokar Gapoktan - Form F-2.5 : Kartu Penjualan 63
- 68. FORM F-1 : DAFTAR PETANI ANGGOTA KELOMPOKNo. Nama Alamat Nomor Produk yang Keterangan Petani Register dihasilkanFORM F-2 : CATATAN PENERIMAAN BOKAR KELOMPOKTanggal Nama No Jenis/Jmlh Tanda Jenis / Keterangan Petani Register Bokar Label Jumlah yang Bokar diterima yang ditolakFORM F- 3 : DAFTAR POKTAN ANGGOTA UPPBNo Nama Alamat Nomor Produk Keterangan Kelompok Register yang dihasilkan 64
- 69. Dokumen A-1 : Spesifikasi BokarPersyaratan Kualitatif Lateks Kebun Lateks kebun tidak boleh dicampur dengan air, bubur lateks ataupun serum lateks. Lateks kebun tidak boleh dimasuki benda-benda lain seperti kayu ataupun kotoran lain Lateks kebun tidak terlihat nyata adanya kotoran Lateks kebun berwarna putih dan berbau segar. Sit Angin Digumpalkan dengan asam semut atau bahan penggumpal lain atau gumpalan alami lateks kebun di dalam wadah sadap. Tidak boleh dicampur dengan gumpalan yang tidak segar Gumpalan dapat digiling atau dikempa untuk mengeluarkannya Tidak nyata adanya kotoran Selama penyimpanan tidak boleh direndam didalam air atau terkena sinar matahari langsung. 65
- 70. Persyaratan Kuantitatif (Spesifikasi Persyaratan Mutu) Persyaratan No. Parameter Satuan Lateks Sit Slab Lump Kebun 1. Kadar Karet min Mutu I % 28 - - - Mutu II % 20 - - - 2. Ketebalan (T) Mutu I mm - 3 ≤ 50 50 Mutu II mm - 5 51 - 100 100 Mutu III mm - 10 101 - 150 150 Mutu IV mm - - > 150 > 150 3 Kebersihan - Tidak ada Tidak ada Tidak ada kotoran Tidak ada (B) kotoran kotoran kotoran 4 Jenis - - Asam Asam semut dan Asam semut Koagulan semut dan bahan lain yang dan bahan lain bahan lain tidak merusak yang tidak yang tidak mutu karet serta merusak mutu merusak penggumpal alami karet serta mutu karet penggumpal alami 66
- 71. Nomor : 11 PANDUAN UPPB Tanggal Pengesahan :Nama UPPB Revisi / tanggal revisi : KELUHAN PELANGGAN Halaman : ….dari.. Paraf Koordinator UPPB : TABEL. KELUHAN PELANGGAN Nama dan Alamat PenanggungNo Tanggapan Tanggal Penyelesaian Tanggal Pelanggan jawab 67
- 72. Form. F4 Formulir Pendaftaran AnggotaFORMULIR PENDAFTARAN ANGGOTA(Contoh) I. IDENTITAS ANGGOTA Nama Anggota : Nama Petugas Pendaftar : Nama Kelompok Pekebun : Tanggal Pendaftaran : Alamat (Distrik, Kampung) : Tempat Penjualan : II. KONDISI KEBUN ANGGOTA Jumlah Tegakan Kebutuhan Saprodi /th Nama Luas Status Tanaman Pupuk Pestisid Peralat Lai No Lokasi / Kebun Kebun Umur Tanaman Belum (kg) a an nny Blok (m2) (Sendiri/ Tanam Menghasil Menghasilk (unit) a Kebun sewa) an kan (TM) an (TBM) 68
- 73. III. PRODUKSI BOKAR Produksi Bokar (kg) Nama Lokasi / No Lateks Lump slab Sit Sit Dll.. Blok Kebun angin asalanIV. CATATAN PETUGAS (jika ada) 69
- 74. Form : F 5 Surat Pernyataan SURAT PERNYATAANSaya yang bertandatangan di bawah ini : Nama : …………………………………………… Tempat/Tgl. Lahir : …………………………………………… Alamat : …………………………………………… Jabatan` : Anggota Kelompok pekebun ………… Dengan ini menyatakan bahwa : 1. Saya akan mengikuti semua aturan main yang ditetapkan oleh Unit Pengolahan (UPPB) sesuai dengan sesuai dengan standar internal yang ditetapkan. 2. Saya akan melakukan penanganan pasca panen Bokar sesuai dengan SOP yang telah disepakati. 3. Apabila saya melanggar dengan sengaja atau tidak sengaja, maka saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan standar internal yang ditetapkan dalam kelompok. Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sesungguhnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun. ……………..,………… 2011 Yang membuat pernyataan, Meterai Rp 6000 ( ………………………….) Anggota 70
- 75. Form.6 KARTU PENJUALAN Gapoktan/Pokbun ...........NAMA ANGGOTA : ............................................................KODE ANGGOTA : ............................................................ALAMAT : ............................................................................................... HASIL PENJUALAN TAHUN 200…PERKIRAAN HASIL : .................................KG TGL JUMLAH TOTAL HARGA TANDA TANGAN PEMBAYARAN TANDA TANGAN PENJUALAN (KG) HARGA/ KG (RP) (RP) PETANI PENIMBANG (RP) PETANI JURU BAYARCATATAN:Lembar 1 Kartu Penjualan dipegang oleh PetaniLembar 2 Kartu Penjualan dipegang oleh Pembeli 71
- 76. Lampiran 3 :III. Koagulan yang telah diuji oleh Pusat Penelitian Karet PT Riset Perkebunan Nusantara (No surat 169/RPN/IV/2011).No Merk Produsen Spesifikasi Pemakaian1 Sintas 90 PT. Sintas Cairan jernih Direkomendasik Kurama Bahan aktif asam an dengan Perdana format dosis 4 ml koagulan/kg karet kering2 ODIA PT. Cairan coklat Direkomendasik Cocotama jernih an dengan dosis Makmur Bahan aktif asap 22 ml Abadi cair koagulan/kg karet kering3 Deorub K PT. Global Cairan coklat Direkomendasik Deorub jernih an dengan dosis Bahan aktif Asap 15 ml cair koagulan/kg karet kering4 Specta PT. Kian Cairan jernih Direkomendasis Bangun kan dengan Pradiza dosis 41,9 mg/kg karet kering untuk ADS (Air Dried sheet) 72
- 77. IV. Rekomendasi Bahan Penggumpal Lateks dari Pusat Penelitian Karet, Balai Penelitian Karet Sembawa, Palembang, Sumatera Selatan (Surat Nomor : 112/BPS/KHP/IV/2011). Tabel 1. Jenis bahan dan dosis koagulan untuk BOKAR No. Jenis/Nama Bahan Dosis 1. Asam semut 4 cc/kg karet kering atau 180 cc (2%)/kg lateks 2. - Asap cair - 33 cc/kg/ karet kering atau murni 100 cc (10%)/kg lateks - Asap cair - 17 cc/kg karet kering atau formula 100 cc (5%)/kg lateks (Deorub K) - Asap cair - 17 cc/kg karet kering atau formula 100 cc (5%)/kg lateks (Deorub SOP) Tabel 2. Spesifikasi asap cair No. Parameter Nilai Hasil Metode 1. Warna - Coklat tua Visual 2. Berat g/ml Minimal 1.0005 ASTM D1298- Jenis 85 3. Derajat - Minimal 3 Kertas pH (pH Keasaman meter) (pH) 4. Kadar % Minimal 2 Metode titrasi asam 5. Kadar % Minimal 2 - Fenol 6. Kadar Air % Maksimal 85 Titrasi Karl Fischer 7. Odour - Over level
PEDOMAN PENERAPAN JAMINAN MUTU BAHAN OLAHAN KARET RAKYAT
Written By Berkah Tani Unggul on Saturday, 16 November 2013 | 08:56
Label:
Slider
0 komentar:
Post a Comment