KECAMATAN
WARUNGKIARA
KANTOR KEPALA
DESA BANTARKALONG
Jl.Rancagadog
Km.7 DesaBantarkalongKec.WarungkiaraKab.Sukabumi
43362
KEPUTUSAN KEPALA DESA BANTARKALONG
NOMOR:…….Tahun
……..
TENTANG
PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) “
MAKMUR BERSAMA”
DESA
BANTARKALONG KECAMATAN WARUNGKIARA KABUPATEN SUKABUMI
KEPALA
DESA BANTARKALONG
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
|
Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan pengelolaan usaha ekonomi desa, dan mengembangkan modal usaha
terutama untuk peningkatan pendapatan Asli Desa ( PADesa) guna kesejahteraan
masyarakat Desa, maka perlu di bentuk pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)”
Makmur Bersama” dan menetapkan dalam keputusan Kepala Desa.
1.Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
2.Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintah Daerah;
3.Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
5.Peraturan
Desa Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Hasil
musyawarah Pembentukan Pengurus BUMDes yang di laksanakan pada Hari ……
tanggal ……. Bulan ………tahun …….. sebagaimana termuat dalam Berita Acara musyawarah Desa Bantarkalong Kecamatan
Warungkiara
|
MEMUTUSKAN
|
|
Menetapkan,
PERTAMA :
|
Menunjuk
Nama-nama sebagai pengurus BUMdes dengan susunan keanggotaan sebagaimana
tersebut dalam lampiran keputusan I
|
KEDUA :
|
Kepengurusan dimaksud “diktum Pertama”
mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagaiamana lampiran II
|
KETIGA :
|
Membebankan
segala pengeluaran sebagai akibat dilaksanakan Keputusan Ini dibebankan pada
Anggaran BUMDes “ Makmur
Bersama” Desa
Bantarkalong Kecamatan Warungkiara
|
KETIGA :
|
Membebankan
segala pengeluaran sebagai akibat dilaksanakan Keputusan Ini dibebankan pada
Anggaran BUMDes “ Makmur
Bersama” Desa
Bantarkalong Kecamatan Warungkiara
|
KEEMPAT :
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ada
kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di
: Bantarkalong
Pada Tanggal :
….. ……………….
KEPALA
DESA BANTARKALONG
SYAHRIAL HASAN
Lampiran I :
Keputusan Kepala Desa Bantarkalong
Nomor
: ……………..
Tahun ……………
Tanggal : …… ………………….. 20…
SUSUNAN PENGURUS BUMDes Desa Bantarkalong
DESA BANTARKALONG KECAMATAN WARUNGKIARA
No
|
Nama
|
Jabatan Dalam Dinas
|
Jabatan dalam BUMDES
|
1
2
3
|
PENGAWAS
a. NANANG SURYANA,S.Pd.I
b. ………….
c.................
PENGURUS
a. MARYANA
b. A.Heryanto
c. Saepudin
UNIT-UNIT USAHA
a. Unas. R
b. Mansyur
c. ……………….
d. ……………….
|
Ketua BPD
Anggota BPD
Anggota BPD
Bendahara LPMD
LPMD
Sekretaris LPMD
-
-
………………
………………….
|
-
-
-
Direktur / Ketua
Sekretaris
Bendahara
Kanit Usaha Depot Air
minum
Kanit Usaha Sewa alat
pesta
Kanit Usaha Perdagangan
Umum
|
KEPALA
DESA BANTARKALONG
SYAHRIAL HASAN
Lampiran II :
Keputusan Kepala Desa Bantarkalong
Nomor :
……………Tahun 20…
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS BUMDes” Makmur Bersama”
|
|
1.
Penasehat
-
Memberikan
nasehat kepada Ketua, Sekertaris, Bendahara dan Kepala Unit Usaha dan semua
pengelola BUMDes;
-
Memberikan
saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelola
BUMDes.
2.
Pengawas
-
Mengawasi
pelaksanaan kegiatan usaha apabila terjadi gejala menurunnya kinerja pengurus
BUMDes;
-
Memberikan
saran pendapat dan masukan kepada pemerintah terhadap pelaksanaan pengelolaan BUMDes.
3. Ketua
-
Mengembangkan
dan membina BUMDes agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan Mikro
yang dapat melayani kebutuhan masyarakat;
-
Mengusahakan
agar dapat tetap tercipta pelayanan ekonomi desa yang adil dan merata ;
-
Menggali dan
memanfaatkan potensi ekonomi untuk meningkatkan pendapatan Asli Dasa (PADes).
4. Sekertaris
-
Mengagendakan
surat keluar surat masuk lembaga;
-
Mengarsipkan
segala bentuk surat-surat baik keluar atau masuk terutama segala bentuk surat-surat
perjanjian;
-
Membuat program
Report kegiatan dalam bentuk kerja.
5. Bendahara
-
Mencatat dan
membukukan keluar atau masuk keuangan;
-
Membuat laporan
keuangan bulanan seluruh unit usaha Kepada Ketua;
-
Menyampaikan
laporan dari seluruh kegiatan usaha kepada Ketua setiap tiga bulan sekali.
6. Kepala Unit Usaha
-
Mencatat keluar
atau masuk transaksi keuangan;
-
Membuat laporan
keuangan bulanan, tiga bulan dan semester atau enam bulanan kepada Ketua
melalui bendahara BUMDes.
|
KEPALA
DESA BANTARKALONG
SYAHRIAL HASAN
0 komentar:
Post a Comment