Headlines News :
Home » » CONTOH PERDES BUMDES

CONTOH PERDES BUMDES

Written By Berkah Tani Unggul on Saturday, 28 July 2018 | 01:30


PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
KECAMATAN WARUNGKIARA
KANTOR KEPALA DESA BANTARKALONG
Jl.Rancagadog Km.7 DesaBantarkalongKec.WarungkiaraKab.Sukabumi
43362
 

PERATURAN DESA BANTARKALONG
TENTANG
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA
DESA BANTARKALONG KECAMATAN WARUNGKIARA KABUPATATEN SUKABUMI

                                          DENGAN RAHMAT  TUHAN YANG MAHA ESA

           MENIMBANG
:
dalam rangka meningkatkan usaha pengelolaan potensi dan Kekayaan desa serta dapat meningkatkan perekonomian desa sesusai Dengan kepentingan masyarakat, agar tercapainya lembaga Perekonomian Desa yang mandiri dan tangguh, dipandang, perlu membentuk Badan Usaha Milik Desa , yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Bantarkalong

MENGINGAT
:
1.


2.

3.

4.


6.

7.

8.

9.

11.
12.


13.
14.
  
Undang-Undang Nomor 32 Tahun  1999 tentang Pemerintah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
            Daerah;
Unda  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
            Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
UnUn Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme;
. Und Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Pe    Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
            Pengelolaan dan Pertanggungjawaban  Keuangan Daerah;
            Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
            Daerah;
            Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
                  Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang                              Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor …. Tahun ….. tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Musyawarah Desa Bantarkalong Tanggal ……
………………………………………………………………….
















            DENGAN PERSETUJUAN BADAN PEMUSYAWARATAN DESA
                                                                        MEMUTUSKAN

MENETAPKAN           
:
PERATURAN DESA BANTARKALONG TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA  DESA BANTARKALONG KECAMTAN WARUNGKIARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan
a.        Pemerintah Pusat adalah Pemerintah Republik Indonesia
b.        Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Jawa Barat
c.         Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sukabumi
d.        Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi
e.        Kecamatan  adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi
f.          Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat  berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang di akui dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di daerah pemerintah Kabupaten Sukabumi
g.        Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa .
h.    Pemerintah Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa.  
i.      Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang , tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga dan melaksanankan tugas pemerintah dari pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
j.      Badan Perwakilan Desa yang terdiri Pemuka-Pemuka Masyarakat yang ada di desa yang berfungsi mengayomi adat-istiadat , membuat peraturan desa.menampung dan menyalurkan aspirasi-aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah Desa.
k.    Perangkat Desa adalah Unsur Pembentuk Kepala Desa dalam tugas dan pertanggugjawab Pemerintah Desa.
l.      Peraturan Desa adalah Peraturan yang di buat oleh Kepala Desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa
m. Badan Usaha Milik Desa  atau di singkat BUMDES adalah Badan Usaha yang bersifat ekonomis di bentuk dan di kelola oleh pemerintah Desa dengan Masyarakat Desa, yang modal seluruhnya   atau sebagian merupakan kekayaan desa.

BAB II
BENTUK DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1)   Badan Usaha Milik Desa berbentuk Perusahaan Desa yang merupakan kesatuan unit-unit usaha ekonomi dan atau usaha lain dan dapat di kembangkan dalam bentuk Perseroan (PT) Desa.
(2)   Badan Usaha  Milik Desa merupakan lembaga komersial yang di kelola secara produktif dan profisional secara teknis operasional tanpa campur tangan Aparatur Pemerintah desa dan berada di luar struktur organisasi Pemerintah Desa.
                                                                                    Pasal 3
(1)   Badan Usaha Milik Desa berkedudukan di Desa Bantarkalong dan yang beralamat/berkantor di jalan Rancagadog Km.7, Desa Bantarkalong  Kecamatan Warungkiara
(2)   Mempunyai lingkup wilayah usaha satu Desa Bantarkalong dan dapat di kembangkan secara berdaya guna dan berhasil guna ke beberapa desa dan atau melakukan kerjasama antar desa.

                                                                      BAB III
TUJUAN DAN JENIS USAHA
                                                                    Pasal 4

(1)      Tercapainya lembaga perekonomian desa yang mandiri dan tangguh untuk meningkatkan sumber pendapatan asli desa dan warga masyarakat.
(2)      Memberikan pelayanan terdapat kebutuhan masyarakat dan menigkatkan kesempatan berusaha dalam mengurangi pengangguran serta menigkatkan kesejahteraan warga masyarakat miskin di desa.
(3)      Melindungi kepentingan masyarakat melalui upaya-upaya yang mengarah pada teciptanya pemberdayaan perekonomian desa.

Pasal 5
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Badan Usaha Milik Desa melaksanakan kegiatan usaha:
(1)     Melaksanakan kegiatan usaha yang sudah ada meliputi:
a.      Penyewaan alat-alat pesta ,
b.      Usaha Depot air minum isi ulang Reverse Osmosis ( RO ),
c.       Usaha lain yang disesuaikan dengan keaadan di desanya.

(2)        Melaksanakan pengembangan kegiatan usaha meliputi:
a.      Berusaha dalam bidang perdagangan umum ,
b.      Berusaha dalam bidang alat dan hasil pertanian,
c.       Berusaha dalam bidang loket Multi Payment,
d.      Berusaha dalam bidang industry kecil dan kerajinan rakyat, dan lain-lain.

                                                                    BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6

Susunan Organisasi Badan Usaha Milik Desa, meliputi:
(1)        Penasehat
(2)        Pengawas
(3)        Ketua
(4)        Sekretaris
(5)        Bendahara
(6)        Pengelola Usaha/Kepala Unit Usaha
                                                                        Pasal 7

          (1)  Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Bantarkalong, terdiri dari:

                a. 3 orang dari Lembaga Desa
                b. 1 orang atau sebanyak-banyaknya 3 orang dari BPD atau Pemuka Masyarakat.
                c. Sesuaikan dengan bagan yang ada

          (2) Susunan Badan Usaha Milik desa terdiri dari :
a.      Ketua merangkap anggota 
b.      Sekretaris merangkap anggota 
c.       Bendahara merangkap anggota
d.      Kepala unit usaha- usaha merangkap anggota

(3)  Masa Bakti Pengurus  5 (lima ). tahun dan dapat di pilih kembali sesuai kebutuhan.

                                                                        Pasal 8
Rapat Umum Badan Pengawas (R.U.B.P) atau rapat Umum Dewan Komisaris di adakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau secara periodik untuk menetapkan:
a.    Pengangakatan Pengurus
b.    Menetapkan kebijakan Pengembangan Usaha .
c.    Membahas setiap masalah yang di anggap penting bagi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

                                                                        Pasal 9
Kewajiban Badan Pengawasan
(1)     Melindungi dan menjaga kelangsungan hidup Badan Usaha Milik Desa.
(2)     Melaksanakan pengawasan dan mengikuti perkembangan kegiatan usaha desa.
(3)     Memberikan nasehat dan saran kepada Badan Pengurus atau Dewan Direksi dalam melaksanakan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

Pasal 10
Kewenagan Badan Pengawas atau Dewan Komisaris
(1)        Meminta Laporan Pertanggungjawaban Badan Pengurus atau Dewan Direksi setiap akhir tahun
(2)        Meminta Laporan Kegiatan unit-unit usaha Badan Usaha Milik Desa
(3)        Meminta Laporan Rincian Neraca laba rugi dan penjelasan-penjelasan atas dokumen kegiatan unit-unit usaha

                                                                          Pasal 11
(1)        Badan pengurus atau Dewan Direksi dalam organisasi Badan Usaha Milik Desa di angkat dan di perhentikan oleh Badan Pengawas atau dewan Komisaris.
(2)        Pengangakatan dan pemberhentian Badan Pengurus atau Dewan Direksi di tetapkan melalui Rapat Umum Badan Pengawas (R.U.B.P) atau Rapat Umum Dewan Komisaris.



                                                                  Pasal 12
(1)        Susunan Badan Pengurus  terdiri dari:
a.    Ketua 
b.    Bendahara
c.     Sekretaris, Jika di pandang perlu , dapat di tambah

(2)        Persyaratan yang dapat diangkat menjadi Badan Pengurus atau Dewan Direksi
a. Warga Desa yang mempunyai jiwa wirausaha
b. Bertempat tinggal dan menetap di desa sekurang-kurangnya 2(dua) tahun.
c. Berkepribadian baik ,jujur , adil , cakap, berwibawa penuh pengabdian terhadap perekonomian desa
d. Sehat rohani dan jasmani
e. Berpendidikan minimal SD
f. Diutamakan warga desa yang profesional dan ahli di bidangnya

(3)        Masa bakti Badan Pengurus atau Dewan Direksi 5 (lima) tahun dan dapat di angkat kembali sesui dengan persyaratan  .

(4)        Badan Pengurus atau Dewan Direksi dapat dihentikan apabila:
a.      Telaha selesai masa baktinya
b.      Karena meninggal dunia
c.       Karena mengundurkan diri
d.      Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat pertumbuhan dan perkembangan Badan Usaha Milik Desa
e.      Karena tersangkut tindak pidana

Pasal 13

Tugas dan kewajiban Badan Pengurus atau dewan Direksi
(1)        Menyelenggarakan dan memajukan bidang usaha
(2)        Mengembangkan dan membina Badan Usaha agar tumbuh dan berkembang menjadi Badan Usaha yang dapat melayani kebutuhan ekonomi warga masyarakat
(3)        Mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan ekonomi desa yang adil dan merata
(4)        Memupuk usaha kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian lainnya
(5)        Menggali dan memanfaatkan potensi ekonomi desa untuk menigkatkan pendapatan.
(6)        Memberi laporan perkembangan Badan Usaha kepada Dewan Komisaris
(7)        Menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun
(8)        Memberi laporan kegiatan utama usaha Badan Usaha Milik Desa dan perubahan selama tahun buku
(9)        Memberi laporan rincian Neraca laba rugi dan penjelasan-penjelasan atas dokumen tersebut

Pasal 14
 Hak Badan Pengurus atau Dewan Direksi
(1)        Menerima penghasialan atau imbalan jasa yang besarnya di sesuaikan dengan kemampuan usaha
(2)        Mengangkat dan memperhentikan Pengelola  Usaha/Kepala Unit Usaha atau manager
(3)        Mengangat dan memperhentikan karyawan pada unit-unit usaha
(4)        Melakukan upaya-upaya dalam rangka memajukan dan mengembangkan usaha
(5)        Meminta laporan kepada kepala Unit Usaha atau manager sewaktu-waktu diperlukan

                                                                        BAB V
                                                PRINSIP DAN PENDEKATAN PENGELOLAAN
                                                                        Pasal 15

Prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan Badan Usaha Milik desa (BUMDES) Desa Bantarkalong adalah:
(1)        Transparan
Pengelolaan kegiatan Badan Usaha Milik Desa harus dilakukan secara terbuka sehingga dapat di ketahui, diikuti, di awasi dan di evaluasi  oleh warga masyarakat desa
(2)        Akuntabel
Pengelolaan kegiatan Badan Usaha Milik Desa harus mengikuti kaidah dan peraturan yang berlaku sehingga dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa.
(3)        Partisipatif
Masyarakat dan anggota warga masyarakat desa terlibat secara aktif dalam proses precanaan pelaksanaan , pengawasan dan pelestarian kegiatan
(4)        Berkelanjutan
Pengelolaan kegiatan harus memberikan hasil dan manfaat warga masyarakat secara berkelanjutan
(5)        Akseptabel
Keputusan-keputusan dalam pengelolaan kegiatan harus berdasarkan kesepakatan antara pelaku dalam warga masyrakat desa sehingga memperoleh dukungan dari semua pihak.

Pasal 16

Pendekatan yang di gunakan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Bantarkalong adalah:
(1)        Desentralisasi
Pemerintah desa atau lembaga desa dan warga masyarakat desa memperoleh kewenangan yang luas dalm mengurus dan mengelola badan usaha
(2)        Kegiatan di laksanakan dengan semangat kerjasama antara pemerintah desa lembaga desa dan warga desa serta dunia usaha ekonomi masyarakat desa.
(3)        Keterpaduan
Keterpaduan antara komponen masyarakat desa dalam pengelolaan kegiatan harus saling menunjang dan saling melengkapi sehingga memberikan hasil dan manfaat yang optimal.

BAB VI
PERMODALAN
Pasal 17

Modal dasar dalam pendirian dan atau pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Bantarkalong  didapat dari :
(1)        Modal sendiri yang di usahakan oleh pemerintah desa dan lembaga desa
(2)        Tabungan masyarakat
(3)        Modal bantuan yang di usahakan pemerintah desa dapat berasal dari bantuan pemerintah kota pemerintah propinsi dan pemerintah
(4)        Modal pinjaman di peroleh dari lembaga-lembaga keuangan atau lembaga lain atau dari masyarakat baik secara kelompok maupun perorangan.
(5)        Modal penyertaan , dalam bentuk penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil dan lainnya atas dasar saling menguntugkan.

BAB VII
                                                   P E N U T U P
Pasal 18

(1)        Hal-hal yang belum dimuat dalm peraturan Desa ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa
(2)        Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa di tetapkan oleh Dewan Komisaris dalam Rapat Umum Dewan Komisaris beserta Dewan Direksi.
Pasal 19
Peraturan  Desa ini Mulai Berlaku  Sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini penetapan dalam Lembaran Desa Bantarkalong

            Disahkan di : Bantarkalong
 Pada tanggal  :……………………

KEPALA DESA BANTARKALONG
                          




SYAHRIAL HASAN
Diundang di : Desa Bantarkalong
Pada tanggal : …………………..

SEKERTARIS DESA BANTARKALONG
             




ACEP RUSWANDI,S.IP.
NIP : …………………….

Lembaran Desa Bantarkalong
Tahun …….. Nomor :………………

Share this article :

0 komentar:

Subcribe

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Recent Post

Popular Posts

Comments

Random Post

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. KELOMPOK TANI BERKAH TANI UNGGUL - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template