PEMERINTAH
KABUPATEN SUKABUMI
KECAMATAN
WARUNGKIARA
KANTOR KEPALA
DESA BANTARKALONG
Jl.Rancagadog
Km.7 DesaBantarkalongKec.WarungkiaraKab.Sukabumi
43362
PERATURAN DESA BANTARKALONG
TENTANG
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA
DESA BANTARKALONG KECAMATAN WARUNGKIARA KABUPATATEN SUKABUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENIMBANG
|
:
|
dalam rangka meningkatkan usaha pengelolaan potensi dan
Kekayaan desa serta dapat meningkatkan perekonomian desa sesusai Dengan
kepentingan masyarakat, agar tercapainya lembaga Perekonomian Desa yang
mandiri dan tangguh, dipandang, perlu
membentuk Badan Usaha Milik Desa ,
yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Bantarkalong
|
|
MENGINGAT
|
:
|
1.
2.
3.
4.
6.
7.
8.
9.
11.
12.
13.
14.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2014
Daerah;
Unda Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah;
UnUn
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih
dan bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme;
. Und Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Pe Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
tentang
Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor
76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan
Mengenai Desa;
Peraturan Pemerintah nomor 72
tahun 2005 tentang desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor …. Tahun ….. tentang Tata Cara Pembentukan dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Musyawarah Desa Bantarkalong
Tanggal ……
………………………………………………………………….
|
DENGAN
PERSETUJUAN BADAN PEMUSYAWARATAN DESA
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
|
:
|
PERATURAN DESA BANTARKALONG TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA
MILIK DESA DESA BANTARKALONG KECAMTAN WARUNGKIARA
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud
dengan
a.
Pemerintah
Pusat adalah Pemerintah Republik Indonesia
b.
Pemerintah
Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Jawa Barat
c.
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sukabumi
d.
Kepala
Daerah adalah Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi
e.
Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat
Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi
f.
Desa
adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang di akui dalam sistem
Pemerintah Nasional dan berada di daerah pemerintah Kabupaten Sukabumi
g.
Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa .
h. Pemerintah Desa adalah kegiatan
pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa.
i. Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah
Desa yang mempunyai wewenang , tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah
tangga dan melaksanankan tugas pemerintah dari pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
j. Badan Perwakilan Desa yang terdiri
Pemuka-Pemuka Masyarakat yang ada di desa yang berfungsi mengayomi
adat-istiadat , membuat peraturan desa.menampung dan menyalurkan
aspirasi-aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintah Desa.
k. Perangkat Desa adalah Unsur Pembentuk
Kepala Desa dalam tugas dan pertanggugjawab Pemerintah Desa.
l. Peraturan Desa adalah Peraturan yang
di buat oleh Kepala Desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa
m. Badan Usaha Milik Desa atau di singkat BUMDES adalah Badan Usaha
yang bersifat ekonomis di bentuk dan di kelola oleh pemerintah Desa dengan
Masyarakat Desa, yang modal seluruhnya
atau sebagian merupakan kekayaan desa.
BAB II
BENTUK DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1)
Badan
Usaha Milik Desa berbentuk Perusahaan Desa yang merupakan kesatuan unit-unit
usaha ekonomi dan atau usaha lain dan dapat di kembangkan dalam bentuk Perseroan (PT) Desa.
(2)
Badan
Usaha Milik Desa merupakan lembaga
komersial yang di kelola secara produktif dan profisional secara teknis operasional tanpa campur tangan
Aparatur Pemerintah desa dan berada di luar struktur organisasi Pemerintah
Desa.
Pasal
3
(1) Badan Usaha Milik Desa berkedudukan di
Desa Bantarkalong dan yang beralamat/berkantor di jalan Rancagadog Km.7, Desa
Bantarkalong Kecamatan Warungkiara
(2) Mempunyai lingkup wilayah usaha satu
Desa Bantarkalong dan dapat di kembangkan secara berdaya guna dan berhasil guna
ke beberapa desa dan atau melakukan kerjasama antar desa.
BAB
III
TUJUAN DAN JENIS USAHA
Pasal 4
(1)
Tercapainya
lembaga perekonomian desa yang mandiri dan tangguh untuk meningkatkan sumber
pendapatan asli desa dan warga masyarakat.
(2)
Memberikan
pelayanan terdapat kebutuhan masyarakat dan menigkatkan kesempatan berusaha
dalam mengurangi pengangguran serta menigkatkan kesejahteraan warga masyarakat
miskin di desa.
(3)
Melindungi
kepentingan masyarakat melalui upaya-upaya yang mengarah pada teciptanya
pemberdayaan perekonomian desa.
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Badan Usaha Milik Desa melaksanakan
kegiatan usaha:
(1) Melaksanakan kegiatan usaha yang
sudah ada meliputi:
a. Penyewaan alat-alat pesta ,
b. Usaha Depot air minum isi ulang
Reverse Osmosis ( RO ),
c. Usaha
lain yang disesuaikan dengan keaadan di desanya.
(2)
Melaksanakan
pengembangan kegiatan usaha meliputi:
a. Berusaha dalam bidang perdagangan
umum ,
b. Berusaha dalam bidang alat dan hasil
pertanian,
c. Berusaha dalam bidang loket Multi
Payment,
d. Berusaha dalam bidang industry kecil
dan kerajinan rakyat, dan lain-lain.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
Susunan Organisasi Badan Usaha Milik
Desa, meliputi:
(1)
Penasehat
(2)
Pengawas
(3)
Ketua
(4)
Sekretaris
(5)
Bendahara
(6)
Pengelola
Usaha/Kepala Unit Usaha
Pasal 7
(1) Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa
Bantarkalong, terdiri dari:
a. 3 orang dari Lembaga Desa
b. 1 orang atau sebanyak-banyaknya 3 orang
dari BPD atau Pemuka Masyarakat.
c. Sesuaikan dengan bagan yang ada
(2)
Susunan Badan Usaha Milik desa terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota
b. Sekretaris merangkap anggota
c. Bendahara merangkap anggota
d. Kepala unit usaha- usaha merangkap anggota
(3) Masa Bakti Pengurus 5 (lima ). tahun dan dapat di pilih kembali
sesuai kebutuhan.
Pasal 8
Rapat Umum Badan Pengawas (R.U.B.P) atau rapat Umum Dewan
Komisaris di adakan sekurang-kurangnya 6 (enam)
bulan sekali atau secara periodik untuk menetapkan:
a. Pengangakatan Pengurus
b. Menetapkan kebijakan Pengembangan Usaha .
c. Membahas setiap masalah yang di anggap penting bagi
pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 9
Kewajiban
Badan Pengawasan
(1) Melindungi dan menjaga kelangsungan hidup Badan Usaha
Milik Desa.
(2)
Melaksanakan
pengawasan dan mengikuti perkembangan kegiatan usaha desa.
(3)
Memberikan
nasehat dan saran kepada Badan Pengurus atau Dewan Direksi dalam melaksanakan
pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 10
Kewenagan Badan Pengawas atau Dewan
Komisaris
(1)
Meminta Laporan
Pertanggungjawaban Badan Pengurus atau Dewan Direksi setiap akhir tahun
(2)
Meminta
Laporan Kegiatan unit-unit usaha Badan Usaha Milik Desa
(3)
Meminta
Laporan Rincian Neraca laba rugi dan penjelasan-penjelasan atas dokumen
kegiatan unit-unit usaha
Pasal 11
(1)
Badan
pengurus atau Dewan Direksi dalam organisasi Badan Usaha Milik Desa di angkat
dan di perhentikan oleh Badan Pengawas atau dewan Komisaris.
(2)
Pengangakatan
dan pemberhentian Badan Pengurus atau Dewan Direksi di tetapkan melalui Rapat
Umum Badan Pengawas (R.U.B.P) atau Rapat Umum Dewan Komisaris.
Pasal
12
(1)
Susunan Badan
Pengurus terdiri dari:
a. Ketua
b. Bendahara
c. Sekretaris, Jika di pandang
perlu , dapat di tambah
(2)
Persyaratan yang
dapat diangkat menjadi Badan Pengurus atau Dewan Direksi
a. Warga Desa yang mempunyai jiwa wirausaha
b. Bertempat tinggal dan menetap di desa sekurang-kurangnya 2(dua)
tahun.
c. Berkepribadian baik ,jujur , adil , cakap,
berwibawa penuh pengabdian terhadap perekonomian desa
d. Sehat rohani dan jasmani
e. Berpendidikan minimal SD
f. Diutamakan warga desa yang profesional dan ahli di bidangnya
(3)
Masa bakti Badan
Pengurus atau Dewan Direksi 5 (lima) tahun dan dapat di angkat kembali sesui
dengan persyaratan .
(4)
Badan Pengurus
atau Dewan Direksi dapat dihentikan apabila:
a.
Telaha selesai
masa baktinya
b.
Karena meninggal
dunia
c.
Karena
mengundurkan diri
d.
Tidak dapat
melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat pertumbuhan dan perkembangan
Badan Usaha Milik Desa
e.
Karena tersangkut
tindak pidana
Pasal 13
Tugas dan kewajiban Badan Pengurus atau
dewan Direksi
(1)
Menyelenggarakan
dan memajukan bidang usaha
(2)
Mengembangkan dan
membina Badan Usaha agar tumbuh dan berkembang menjadi Badan Usaha yang dapat
melayani kebutuhan ekonomi warga masyarakat
(3)
Mengusahakan agar
tetap tercipta pelayanan ekonomi desa yang adil dan merata
(4)
Memupuk usaha
kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian lainnya
(5)
Menggali dan
memanfaatkan potensi ekonomi desa untuk menigkatkan pendapatan.
(6)
Memberi laporan
perkembangan Badan Usaha kepada Dewan Komisaris
(7)
Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun
(8)
Memberi laporan
kegiatan utama usaha Badan Usaha Milik Desa dan perubahan selama tahun buku
(9)
Memberi laporan
rincian Neraca laba rugi dan penjelasan-penjelasan atas dokumen tersebut
Pasal 14
Hak Badan Pengurus atau Dewan Direksi
(1)
Menerima
penghasialan atau imbalan jasa yang besarnya di sesuaikan dengan kemampuan
usaha
(2)
Mengangkat dan
memperhentikan Pengelola Usaha/Kepala
Unit Usaha atau manager
(3)
Mengangat dan
memperhentikan karyawan pada unit-unit usaha
(4)
Melakukan upaya-upaya
dalam rangka memajukan dan mengembangkan usaha
(5)
Meminta laporan
kepada kepala Unit Usaha atau manager sewaktu-waktu diperlukan
BAB V
PRINSIP DAN PENDEKATAN PENGELOLAAN
Pasal 15
Prinsip-prinsip
dasar dalam pengelolaan Badan Usaha Milik desa (BUMDES) Desa Bantarkalong adalah:
(1)
Transparan
Pengelolaan kegiatan Badan Usaha Milik Desa harus dilakukan secara
terbuka sehingga dapat di ketahui, diikuti, di awasi dan di evaluasi oleh warga masyarakat desa
(2)
Akuntabel
Pengelolaan kegiatan Badan Usaha Milik Desa harus mengikuti kaidah dan
peraturan yang berlaku sehingga dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat
Desa.
(3)
Partisipatif
Masyarakat dan anggota warga masyarakat desa terlibat secara aktif
dalam proses precanaan pelaksanaan , pengawasan dan pelestarian kegiatan
(4)
Berkelanjutan
Pengelolaan kegiatan harus memberikan hasil dan manfaat warga
masyarakat secara berkelanjutan
(5)
Akseptabel
Keputusan-keputusan dalam pengelolaan kegiatan harus berdasarkan
kesepakatan antara pelaku dalam warga masyrakat desa sehingga memperoleh
dukungan dari semua pihak.
Pasal 16
Pendekatan yang di gunakan dalam
pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Bantarkalong adalah:
(1)
Desentralisasi
Pemerintah desa atau lembaga desa dan warga masyarakat desa memperoleh
kewenangan yang luas dalm mengurus dan mengelola badan usaha
(2)
Kegiatan di
laksanakan dengan semangat kerjasama antara pemerintah desa lembaga desa dan
warga desa serta dunia usaha ekonomi masyarakat desa.
(3)
Keterpaduan
Keterpaduan antara komponen masyarakat desa dalam pengelolaan kegiatan
harus saling menunjang dan saling melengkapi sehingga memberikan hasil dan
manfaat yang optimal.
BAB VI
PERMODALAN
Pasal 17
Modal dasar dalam pendirian dan atau pengembangan Badan
Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa
Bantarkalong didapat dari :
(1)
Modal
sendiri yang di usahakan oleh pemerintah desa dan lembaga desa
(2)
Tabungan
masyarakat
(3)
Modal
bantuan yang di usahakan pemerintah desa dapat berasal dari bantuan pemerintah
kota pemerintah propinsi dan pemerintah
(4)
Modal
pinjaman di peroleh dari lembaga-lembaga keuangan atau lembaga lain atau dari
masyarakat baik secara kelompok maupun perorangan.
(5)
Modal
penyertaan , dalam bentuk penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil
dan lainnya atas dasar saling menguntugkan.
BAB VII
P E N U T U P
Pasal 18
(1)
Hal-hal
yang belum dimuat dalm peraturan Desa ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa
(2)
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa di tetapkan oleh Dewan
Komisaris dalam Rapat Umum Dewan Komisaris beserta Dewan Direksi.
Pasal 19
Peraturan Desa ini Mulai Berlaku Sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini
penetapan dalam Lembaran Desa Bantarkalong
Disahkan
di : Bantarkalong
Pada tanggal :……………………
KEPALA DESA BANTARKALONG
SYAHRIAL HASAN
Diundang di : Desa Bantarkalong
Pada tanggal : …………………..
SEKERTARIS DESA BANTARKALONG
ACEP RUSWANDI,S.IP.
NIP : …………………….
Lembaran Desa Bantarkalong
Tahun …….. Nomor :………………
0 komentar:
Post a Comment