Headlines News :
Home » » CONTOH ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA BUMDES

CONTOH ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA BUMDES

Written By Berkah Tani Unggul on Saturday, 28 July 2018 | 01:28

Lampiran I
:
Keputusan Kepala Desa Bantarkalong
Nomor
:
..........................................................
..........................................................
Tanggal
:
......................................................
Tentang
:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Desa Bantarkalong Kecamatan Warungkiara


ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa)

DESA               : BANTARKALONG

KECAMATAN  : WARUNGKIARA
KABUPATEN   : SUKABUMI
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

PEMBUKAAN

            Bahwa pada hakikatnya pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk itu, sebagai konsekuensinya, Desa  menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan  pembangunan  Kabupaten. Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Sejalan dengan tuntutan dan dinamika pembangunan bangsa, perlu dibentuk suatu badan yang menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa.
            Bentuk partisipasi masyarakat dapat dihimpun secara terorganisasi melalui suatu wadah yang disebut Badan Usaha Milik Desa. BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.

BAB I
DASAR

Pasal 1

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Desa Bantarkalong berazas Pancasila, UUD Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta Badan Usaha Milik Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

BAB II

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 2
(1)    Badan Usaha Milik Desa ini bernama BUMDES DESA BANTARKALONG
(2)    Badan Usaha Milik Desa ini dibentuk pada tanggal .................................
(3)    Badan Usaha Milik Desa ini berkedudukan di Desa Bantarkalong Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

BAB III

VISI DAN MISI


Pasal 3
(1)    Visi BUM Desa Bantarkalong adalah “Mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Bantarkalong melalui pengembangan usaha ekonomi,upaya pemanfaatan potensi lokal serta pelayanan  sosial, Dengan Moto “Membangun Bangsa dari Desa”.
(2)    Misi BUM Desa Bantarkalong, sebagai berikut :
a.      Pengembangan usaha ekonomi melalui usaha lokal sektor rill.
b.      Menjadi mitra masyarakat Desa Bantarkalong dalam hal kegiatan ekonomi kerakyatan,seperti pengembangan usaha mikro,kecil,dan menengah serta kegiatan panca usaha tani.
c.      Pembangunan layanan sosial dengan prioritas bagi rumah tangga miskin.
d.      Pembangunan infrastruktur dasar desa yang mendukung perekonomian desa.
e.      Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak.
f.       Mengelola dana program yang masuk ke Desa bersifat dana bergulir terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi desa.

 

BAB IV

JATI DIRI

Pasal 4
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa Bantarkalong adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

BAB V

LAMBANG DAN ATRIBUT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.    Gambar empat buah atap / rumah; Desa Bantarkalong terdiri dari empat kedusunan serta masyarakat Desa Bantarkalong adalah rumah tangga yang harus mampu berusaha hidup mandiri melalui etos kerja yang tinggi dan macam-macam kegiatan usaha yang dijalaninya sehingga masyarakat Desa Bantarkalong bisa sejahtera,nyaman,dan tentram di desanya.

2.    Gambar tiga Karakter manusia ; Tujuan Utama pendirian BUMDES Desa Bantarkalong adalah untuk kesejahteraan masyarakat Desa Bantarkalong yang terdiri dari pria,wanita,lansia,dan anak-anak.Berkehidupan yang layak serta sehat jasmani dan rohani.

3.    BUMDES Desa Bantarkalong; Nama atau identitas BUMDES Desa Bantarkalong milik masyarakat / Desa Bantarkalong.

4.    Membangun Bangsa Dari Desa ; Adalah motto BUMDES Desa Bantarkalong

BAB VI

SIFAT

Pasal 5
Badan Usaha Milik Desa Bantarkalong bersifat :
(1)      Independen, mandiri; terpisah dari struktur organisasi Pemerintahan Desa, dilandasi prinsip kemandirian organisasi dengan etika tata hubungan kerjasama dengan berbagai pihak yang mengarah kepada tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
(2)      Tidak terikat kepada kepentingan dan keuntungan baik pribadi maupun golongan seperti partai politik, mazhab keagamaan dan sebagainya.
(3)      BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.
(4)      BUM Desa  dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.

BAB VII
TUJUAN DAN PRINSIP PENGELOLAAN USAHA

Tujuan
Pasal 6
Pendirian BUM Desa Desa Bantarkalong bertujuan :
a.    meningkatkan perekonomian Desa;
b.    mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c.     meningkatkan usaha  masyarakat dalam  pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d.    mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
e.     menciptakan peluang dan jaringan pasar  yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f.     membuka lapangan kerja;
g.     meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui  perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
h.    meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

Prinsip Pengelolaan Usaha
Pasal 7
BUM Desa Desa Bantarkalong dalam melaksanakan pengelolaan usaha berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
(1)   Usaha yang dikelola BUM Desa ditentukan melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa;
(2)   Usaha yang dikelola oleh BUM Desa disesuaikan dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki desa;
(3)   Usaha yang dimiliki BUM Desa harus didasarkan kepada kepentingan peningkatan ekonomi masyarakat dan peningkatan pembangunan masyarakat desa;
(4)   Pengelolaan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, kekeluargaan dan kemandirian;
(5)   BUM Desa Desa Bantarkalong dapat melakukan kerjasama dengan BUM Desa lain atau pihak ketiga sepanjang kerjasama tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Bantarkalong dengan mendapat persetujuan dari musyawarah desa.

BAB VIII
TUGAS DAN FUNGSI

Tugas
Pasal 8
Badan Usaha Milik Desa mempunyai tugas menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum  yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.

Fungsi
Pasal 9
(1)   Badan Usaha Milik Desa berfungsi sebagai pendayaguna segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Badan Usaha Milik Desa di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan memenuhi kebutuhan masyarakat Desa, juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.

BAB IX

KEDAULATAN

Pasal 10
Kedaulatan Badan Usaha Milik Desa ada di tangan Pelaksana Operasional dan dilaksanakan sepenuhnya melalui rapat Musyawarah Desa.

BAB X
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 11
(1)    Pelaksana operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksaaan BUM Desa kepada penasehat yang secara ex-officio dijabat oleh kepala desa.
(2)    Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.
(3)    Pemerintah desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa yang disampaikan melalui musyawarah desa.
(4)    Laporan pertanggungjawaban pelaksaaan pengelolaan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun angggaran.

BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 12
(1)   Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Bantarkalong hanya dapat dilakukan melalui musyawarah desa setelah memperhatikan saran dan pertimbangan tim pembina tingkat kecamatan dan kabupaten.
(2)   Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Bantarkalong ditetapkan dengan peraturan desa dan disyahkan oleh Bupati Sukabumi.
(3)   Kelebihan kekayaan BUM Desa yang telah dibubarkan diserahkan kepada pemerintah desa dan menjadi kekayaan desa.



BAB XII

PENUTUP

Pasal 13
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga yang dibuat dan ditetapkan dalam rapat Pengelola BUM Desa.

Ditetapkan di Bantarkalong       
Pada Tanggal : …...................
KEPALA DESA BANTARKALONG




           SYAHRIAL HASAN














































Lampiran II
:
Keputusan Kepala Desa Bantarkalong
Nomor
:
...........................................
...........................................
Tanggal
:
................................
Tentang
:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Desa Bantarkalong Kecamatan Warungkiara.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) Bantarkalong

DESA               : BANTARKALONG

KECAMATAN  : WARUNGKIARA
KABUPATEN   : SUKABUMI
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


BAB I

STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA BADAN USAHA MILIK DESA

Struktur Pengurus
Pasal 1
Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari :
a.    Penasihat;
b.    Pelaksana Operasional; dan
c.     Pengawas.

Penasehat
Pasal 2
(1)    Penasihat dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa.
(2)    Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban :
b.  memberikan nasihat kepada  Pelaksana Operasional  dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
c.   memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
d.  mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
(3)    Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a.   meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional  mengenai  persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
b.  melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat  menurunkan kinerja BUM Desa.

Pelaksana Operasional 
Pasal 3
(1)   Pelaksana Operasional terdiri atas :
a.    Direktur;
b.   Sekretaris;
c.    Bendahara; dan

d.   Kepala Unit Usaha yang dibantu oleh Sekretaris Unit Usaha dan Bendahara Unit Usaha.
(2)   Pelaksana Operasional  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3)   Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban :
a.    melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi  dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
b.    menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
c.     melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
(4)   Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a.    membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
b.    membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
c.     memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa  sekurang-kurangnya  2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 4
(1)   Dalam melaksanakan kewajibannya, Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.
(2)   Pelaksana Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan  uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.

Pasal 5
(1)   Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi :
a.    masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b.    berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.     berkepribadian baik, jujur, adil, cakap,  dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
d.    pendidikan minimal setingkat  SD/SMP/SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
(2)   Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan :
a.    meninggal dunia;
b.    telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
c.     mengundurkan diri;
d.    tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
e.     terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengawas
Pasal 6
(1)   Pengawas merupakan unsur yang mewakili kepentingan masyarakat.
(2)   Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari :
a.    Ketua;
b.    Wakil Ketua merangkap anggota;
c.     Sekretaris merangkap anggota; dan
d.    Anggota.
(3)   Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. 
(4)   Pengawas  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk :
a.    pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b.    penetapan kebijakan pengembangan  kegiatan  usaha  dari BUM Desa; dan
c.     pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
(5)   Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
(6)   Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari penduduk desa berdasarkan persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
a.    Memiliki jiwa wira usaha;
b.    Bertempat tinggal dan menetap di desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.     Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat pertama kali sebagai pengawas;
d.    Berbadan sehat dan mampu melakukan tindakan hukum;
e.     Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian masyarakat desa; dan
f.     Berpendidikan sekurang-kurangnya SLTP.

BAB II

KEWAJIBAN DAN HAK PENGELOLA BUM DESA

Pasal 7
Penasehat
(1)   Penasehat mempunyai kewajiban :
  1. memberikan nasihat kepada  Pelaksana Operasional  dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
  2. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
  3. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
(2)   Penasehat mempunyai Hak :
  1. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional  mengenai  persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
  2. memperoleh penghasilan dan/atau honorarium yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan BUM Desa dan ditetapkan melalui musyawarah Pengurus.

Pasal 8
Pelaksana Operasional
(1)   Direktur mempunyai kewajiban :
  1. Memimpin pengelolaan BUMDes;
  2. Melakukan pengendalian kegiatan BUMDes;
  3. Mewakili BUM Desa untuk mengadakan perjajian kerjasama dengan pihak ketiga dalam upaya pengembangan usaha atau lain–lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan.
  4. Melaporkan keadaan keuangan BUMDes akhir tahun melalui Mudes Pertanggungjawaban
(2)   Sekretaris mempunyai kewajiban :
a.    Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan Direktur.
b.    Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMDes.
c.     Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan BUMDes.
d.    Bersama Direktur meneliti kebenaran dari berkas–berkas pengajuan permohonan pinjaman, verifikasi dan pengecekan di lapangan.
e.     Bersama Direktur dan bendahara membahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak direalisasi.
f.     Melakukan pengecekan kebenaran saldo tabungan dan deposito.
(3)   Bendahara, mempunyai kewajiban :
a.    Menerima, menyimpan dan membayar uang berdasarkan bukti–bukti yang sah.
b.    Membantu Direktur dalam mebahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak direalisasikan (dalam hal BUMDes Simpan Pinjam)
c.    Melaporkan posisi keuangan kepada Direktur secara sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan menujukan kondisi keuangan dan kelayakan BUMDes yang sesungguhnya.
d.    Mengeluarkan uang berdasarkan bukti – bukti yang sah
e.    Menyetorkan uang ke Bank setelah mendapat persetujuan dari Direktur

Pasal 9
Pelaksana operasional mempunyai hak :
a.    Mengambil keputusan yang dipandang tepat dalam pengelolaan BUM Des dalam rangka mencapai tujuan.
b.   Memperoleh honor tetap setiap bulan disesuaikan dengan besarnya pendapatan BUM Des dari pendapatan perbulan atau sesuai standar upah minimum kabupaten.
c.    Mendapat bagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam anggaran.
d.   Memperoleh tunjangan hari raya setiap tahun sekali yang besarnya maksimum 1 kali gaji satu bulan.

Pasal 10
Pengawas
(1)   Pengawas mempunyai kewajiban :
  1. menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
  2. melaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
  3. Mengadakan pemilihan dan pengangkatan pengurus pengawas dalam rapat umum.
(2)   Pengawas mempunyai Hak :
a.    Bersama pelaksana opersional ikut serta memberikan masukan penetapan kebijakan pengembangan  kegiatan  usaha  dari BUM Desa.
b.    Memperoleh imformasi dari BUMDes terkait keadaan keuangan dan program–program yang dikelola BUM Desa.
c.     memperoleh penghasilan dan/atau honorarium yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan BUM Desa dan ditetapkan melalui musyawarah Pengurus.
d.    Pengawas mendapat bagian SHU tahunan yang besarnya ditentukan dalam anggaran BUM Desa.

BAB III
MASA KERJA PENGELOLA BUM DESA

Pasal 11
Pengelola BUM Desa mempunyai masa kerja selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal penetapan dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.
BAB IV
PEMBERHENTIAN PENGELOLA BUMDES

Pasal 12
Pelaksana Operasional dan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan :
a.      meninggal dunia;
b.     telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
c.      mengundurkan diri;
d.     tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa; dan
e.      terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal 13
(1)    Jika terjadi lowongan jabatan pengurus BUM Desa maka   selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, harus sudah diadakan pengisian/pergantian pengurus antar waktu;
(2)    Pengisian sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dalam rapat pengurus.


BAB V
PENGELOLAAN ASET DAN KEUANGAN

Pengelolaan Aset
Pasal 14
(1)   Sarana dan prasarana semua kegiatan jenis usaha Badan Usaha Milik Desa adalah merupakan aset dan kekayaan BUM Desa Bantarkalong.
(2)   Sarana dan prasarana semua kegiatan jenis usaha Badan Usaha Milik Desa dicatat ke dalam buku khusus yang disediakan untuk itu dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
(3)   Pengelolaan aset dan kekayaan BUM Desa dilaksanakan oleh ketua bidang usaha.
(4)   Ketua Bidang usaha dalam pengelolaan aset bertanggungjawab kepada Direktur BUM Desa.

Pengelolaan Keuangan
Pasal 15
(1)   Yang dimaksud dengan pengelolaan keuangan BUM Desa adalah penerimaan dan pengeluaran keuangan BUM Desa yang dikelola oleh pelaksana operasional atas sepengetahuan Direktur dan Penasihat.
(2)   Penerimaan keuangan yang dikelola oleh pelaksana operasional di simpan di rekening BUM Desa oleh Bendahara.
(3)   Setiap pengeluaran yang dilaksanakan oleh Bendahara harus diketahui oleh Direktur BUM Desa atas rekomendasi penasihat.
(4)   Bendahara melaksanakan pengeluaran keuangan BUM Desa atas perintah Direktur.
(5)   Bendahara mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan BUM Desa ke dalam Buku Kas Umum Bum Desa.

Pasal 16
(1)   Ketua Bidang usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha dan operasionalnya dibiayai oleh keuangan BUM Desa.
(2)   Mengenai hal kebutuhan dana operasional, Ketua Bidang Usaha BUM Desa mengajukan permohonan pencairan keuangan kepada Direktur melalui Bendahara.
(3) Besaran dana operasional kegiatan usaha disesuaikan dengan kebutuhan.
(3)   Permohonan pencairan dana operasional bidang usaha yang telah mendapat persetujuan Direktur atas rekomendasi Penasihat ditindaklanjuti oleh Bendahara dengan mentransfer dana kepada Ketua Bidang Usaha melalui Bendahara Bidang Usaha.
(4)   Bendahara Bidang Usaha melaksanakan pengeluaran keuangan atas perintah Ketua Bidang Usaha.
(5)   Bendahara Bidang Usaha mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan ke dalam Buku Kas Umum Bidang Usaha.
(6)   Ketua Bidang Usaha menyampaikan laporan keuangan kepada Direktur 1 (satu) kali dalam satu bulan.




BAB VI
OPERASIONAL

Pasal 17
(1) Biaya–biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional BUMDes Bantarkalong diambil dari hasil pendapatan yang diperoleh BUMDes pada setiap bulannya.
(2)   Pendapatan setiap bulan yang diperoleh BUMDes Bantarkalong  pengeluarannya diatur sebagai berikut :
a.    Untuk Biaya Operasional honorarium;
b.    alat tulis kantor;
c.    keperluan kesekretariatan/rumah tangga kantor;
d.    jasa simpan pinjam; dan
e.    keperluan lain-lain sesuai dengan rencana anggaran BUM Desa
(3)   Pendapatan sebagaimana disebut diatas adalah pendapatan dari pengelola yang diperoleh BUMDes Bantarkalong termasuk pendapatan administrasi, jasa pendapatan bunga dari bank dan pendapatan lain–lain yang sah yang diperoleh BUM Desa.

BAB VII
HONORARIUM PENGURUS DAN PENGELOLA USAHA

Pasal 18
(1)   Honorarium pengurus BUM Desa Bantarkalong dibiayai dari hasil usaha.
(2)   Besaran honorarium pengurus BUM Desa Bantarkalong ditetapkan sebesar 60 % (enam puluh persen) dari hasil usaha.
(3)   Rincian besaran honorarium pengurus dan pengelola usaha BUM Desa adalah sebagai berikut :
a.                Pengawas                                                                    : 9 %
b.                Penasihat                                                                    : 9 %
c.                Direktur                                                                      : 8 %
d.                Sekretaris                                                                   : 8 %
e.                Bendahara                                                                  : 8 %
f.                 Kepala Unit Usaha Jual beli hasil bumi                    : 6 %
g.                Kepala Unit Usaha Sewa Alat pesta                           : 6 %
h.                Kepala Unit Usaha Depot Air minum                        : 6 %
i.                 Kepala Unit Usaha lainnya                                        : 6 %
j.                 Sekretaris Unit Usaha lainnya                                   : 6 %
k.                Bendahara Unit Usaha lainnya                                 : 6 %
(4)   Honorarium anggota bidang usaha dibayar dari dana operasional sebagai pengeluaran pengelolaan usaha.
(5)   Besaran honorarium anggota bidang usaha ditentukan oleh Direktur atas usulan dari Ketua Bidang Usaha.

BAB VIII
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 19
Forum pengambilan keputusan terdiri dari :
a.    Musyawarah Desa, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, forum ini dapat memilih dan memberhentikan pengurus BUMDes maupun menetapkan pembubaran BUMDes atau kebijakan lain yang bersifat strategis.
b.    Musyawarah Rapat Umum Pengawas, untuk membahas kinerja BUM Desa, pemilihan dan pengangkatan pengurus Pengawas, penetapan kebijakan pengembangan  kegiatan  usaha  dari BUM Desa; dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional, serta sebagi forum laporan pertanggung jawaban pengurus dan penyusunan rencana strategis pengembangan BUMDes.
c.     Rapat pengurus, sebagi forum pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan operasional pengelolaan dan pengembangan BUM Desa maupun usaha.

BAB IX
PERMODALAN

Pasal 20
Modal BUM Desa bersumber dari : 
a.    APB Desa;
b.    hibah  dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
c.     bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa; 
d.    kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
e.     aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa; dan
f.     Penyertaan modal masyarakat Desa yang berasal dari tabungan masyarakat dan/atau simpanan masyarakat.

BAB X
KEGIATAN USAHA

Pasal 21
BUM Desa dapat membentuk dan menjalankan unit usaha meliputi :
a.    menjalankan bisnis sosial sederhana yang memberikan pelayanan  umum  kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial, antara lain :
1.                air minum Desa;
2.                usaha listrik Desa; dan
3.                lumbung pangan.
b.    menjalankan bisnis  penyewaan barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa, antara lain :
1.                alat transportasi;
2.                alat/perkakas pesta atau hajatan;
3.                gedung pertemuan;
4.                rumah toko;
5.                mesin pompa air; dan
6.                barang sewaan lainnya.
c.     menjalankan usaha perantara yang memberikan jasa pelayanan kepada warga, antara lain :
1.                jasa pembayaran listrik/telephone;
2.                pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
3.                jasa pelayanan lainnya.
d.    menjalankan  bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang  barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas, antara lain :
1.                Pabrik es atau makanan lokal;
2.                Hasil pertanian;
3.                Sarana produksi pertanian; dan
4.                kegiatan bisnis produktif lainnya.
e.      menjalankan bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa, yang memberikan akses kredit dan peminjaman atau simpan pinjam yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
f.       menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi, Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis  usaha dari kelompok masyarakat; dan kegiatan usaha bersama  yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
BAB XI
PEMBUKUAN

Pasal 22
(1)   Pembukuan kegiatan operasional usaha dilakukan dengan menggunakan system Pembukuan keuangan standar akuntansi sederhana seperti neraca, rugi / laba, buku bantu, buku kas, daftar inventaris, dan lain–lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi keuangan maupun kesehatan BUMDes.
(2)   Tahun pembukuan dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(3)   Penutupan Buku Kas Umum BUM Desa dilakukan apabila telah dilakukan pemeriksaan oleh Penasihat dan Badan Pengawas.

BAB XII
PENDAPATAN DAN SISA HASIL USAHA

Pendapatan
Pasal 23
(1)    Pendapatan BUM Desa Bantarkalong adalah pendapatan bruto hasil usaha
(2)    Pendapatan bersih (netto) atau sisa hasil usaha BUM Desa Bantarkalong adalah pendapatan brutto dikurangi modal usaha dan biaya operasional (pengeluaran).

Sisa Hasil Usaha
Pasal 24
(1)   Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
(2)   Pendapatan bersih atau Sisa Hasil Usaha BUM Desa Bantarkalong disampaikan oleh Direktur dan Penasehat untuk mendapatkan persetujuan dalam musyawarah desa.
(3)   Penyampaian pendapatan bersih atau sisa hasil usaha, dilaksanakan pada saat pelaksanaan penyampaian Rancangan APB Desa.
(4)   Pembagian Hasil Usaha dibagi berdasarkan proporsi sebagai berikut  :
  1. Penambahan modal BUM Desa                                             : 20 %
  2. Biaya Operasional                                                                  : 20 %
  3. Honorarium Pengurus dan Pengelola BUM Desa                  : 40 %
  4. Pendapatan Asli Desa (APB Desa)                                         : 15 %
  5. Peningkatan SDM Pengurus dan Pengelola Usaha               :   5 %

 

BAB XIII

MEKANISME KERJA PENGURUS DAN
PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA

Mekanisme Kerja Pengurus
Pasal 25
(1)   Pengurus BUM Desa bertanggungjawab kepada musyawarah desa sebagai forum tertinggi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
(2)   Pengurus BUM Desa menyusun Program Kerja dan anggaran yang disetujui melalui musyawarah yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan dan pengembangan usaha BUM Desa;
(3)   Apabila pengurus BUM Desa dinilai tidak aktif dan tidak produktif dalam masa jabatannya, maka musyawarah desa dapat memberhentikan dan mengganti dengan kepengurusan baru.

Peningkatan Sumber Daya Manusia
Pasal 26
(1)   Dalam rangka peningkatan sumber daya pengelola BUM Desa, Direktur atas persetujuan Penasihat dapat melakukan konsultasi dengan Tim Pembina Tingkat Kecamatan atau kabupaten untuk fasilitasi pelatihan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan usaha.
(2)   Biaya peningkatan sumber daya pengelola usaha BUM Desa di danai dari sisa hasil usaha BUM Desa Bantarkalong.

BAB XIV
LARANGAN DAN SANKSI

Larangan

Pasal 27
Setiap Pengelola BUM Desa dilarang :
a.    Lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sehingga merugikan kepentingan umum dan atau kepentingan BUM Desa;
b.    Menyalahgunakan wewenang sebagai Pengelola BUM Desa;
c.     Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat dan kehormatan baik pribadi maupun organisasi;
d.    Melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain;
e.     Menerima hadiah atau pemeberian dari seseorang yang berakibat menyalahgunakan tugas dan wewenang serta kewajibannya sebagai pengelola BUM Desa;
f.     Mengadakan persekutuan dengan pengelola BUM Desa lainnya dan atau Pengawas, dan atau Kepala Desa dalam menentukan kebijakan untuk tujuan kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian bagi BUM Desa;
g.     Merongrong dan atau mensponsori masyarakat untuk berbuat yang merusak/merugikan pengembangan usaha BUM Desa.

 

Sanksi

Pasal 28
Setiap Pengelola BUM Desa dapat dikenakan sanksi :
a.    Teguran lisan;
b.    Peringatan secara tertulis;
c.     Pemberhentian sementara (skorshing) dan atau;
d.    Diberhentikan dari jabatannya yang ditetapkan dalam forum musyawarah.

BAB XV
RAPAT-RAPAT BUM DESA

Pelaksanaan Rapat
Pasal 29
(1)     Pengelola BUM Desa mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun dan atau melihat sesuai kebutuhan.
(2)     Kecuali yang dimaksud ayat (1), atas permintaan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang angota BUM Desa atau atas permintaan Penasehat atau Ketua Pengawas, Direktur BUM Desa dapat mengundang Pengelola BUM Desa untuk mengadakan rapat khusus/luar biasa jika memang hal tersebut dianggap perlu selambat-lambatnya satu mingu setelah permintaan itu diterima oleh Direktur BUM Desa.
(3)     BUM Desa mengadakan rapat atas undangan Direktur, atau Penasehat/Kepala Desa atau Ketua Pengawas.
(4)     Pengurus dan anggota BUM Desa wajib memelihara ketertiban dan kelancaran jalannya rapat.







BAB XVI
PENETAPAN PENGURUS BUM DESA

Pasal 30
(1)    Calon pengurus BUM Desa yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara, secara langsung menjadi pengurus BUM Desa.
(2)    Pengesahan Pengurus BUM Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

BAB XVII
PENUTUP

Pasal 31

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur kemudian dalam keputusan Direktur BUM Desa yang dibuat dan ditetapkan dalam rapat pengurus berdasarkan kepentingan pengelolaan BUM Desa.

Pasal 32

Demikian Anggaran Rumah Tangga ini, disusun di Desa Bantarkalong Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi dan mulai berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Keputusan tentang Anggaran Rumah Tangga ini.


Ditetapkan di Bantarkalong       
Pada Tanggal  : ...................
KEPALA DESA BANTARKALONG



SYAHRIAL HASAN













Lampiran III
:
Keputusan Kepala Desa Bantarkalong
Nomor
:
..........................................
..........................................
Tanggal
:
..........................................
Tentang
:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Desa Bantarkalong Kecamatan Warungkiara.


BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)
DESA BANTARKALONG KECAMATAN WARUNGKIARA
KABUPATEN SUKABUMI



 

































Ditetapkan di Bantarkalong       
Pada Tanggal  : ...............................
KEPALA DESA BANTARKALONG



SYAHRIAL HASAN 
Share this article :

0 komentar:

Subcribe

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Recent Post

Popular Posts

Comments

Random Post

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. KELOMPOK TANI BERKAH TANI UNGGUL - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template