Lampiran I
|
:
|
Keputusan Kepala Desa Bantarkalong
|
Nomor
|
:
|
..........................................................
..........................................................
|
Tanggal
|
:
|
…......................................................
|
Tentang
|
:
|
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Desa Bantarkalong Kecamatan Warungkiara
|
ANGGARAN DASAR
BADAN
USAHA MILIK DESA (BUM Desa)
DESA : BANTARKALONG
KECAMATAN : WARUNGKIARA
KABUPATEN :
SUKABUMI
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PEMBUKAAN
Bahwa pada hakikatnya pembangunan
desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup
manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan
dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal,
serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk
itu, sebagai konsekuensinya, Desa
menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan
mengacu pada perencanaan
pembangunan Kabupaten.
Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dengan
semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam
Desa. Sejalan dengan tuntutan dan dinamika pembangunan bangsa, perlu dibentuk
suatu badan
yang menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang
dikelola oleh desa.
Bentuk
partisipasi masyarakat dapat dihimpun secara terorganisasi melalui suatu wadah
yang disebut Badan Usaha Milik Desa. BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa
untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta
potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan
dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena
itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam
pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat
melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi
lainnya.
BAB I
DASAR
Pasal
1
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Desa Bantarkalong
berazas Pancasila, UUD Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2014 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta Badan Usaha Milik Desa dikelola berdasarkan asas-asas
transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin
anggaran dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
BAB
II
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Badan Usaha
Milik Desa ini bernama BUMDES DESA BANTARKALONG
(2) Badan Usaha
Milik Desa ini dibentuk pada tanggal .................................
(3) Badan Usaha
Milik Desa ini berkedudukan di Desa Bantarkalong Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi
Provinsi Jawa Barat.
BAB
III
VISI
DAN MISI
Pasal 3
(1)
Visi BUM Desa Bantarkalong adalah “Mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Bantarkalong melalui pengembangan usaha ekonomi,upaya
pemanfaatan potensi lokal serta
pelayanan sosial, Dengan Moto “Membangun Bangsa dari Desa”.
(2)
Misi
BUM Desa Bantarkalong, sebagai berikut :
a.
Pengembangan usaha ekonomi melalui usaha lokal sektor rill.
b.
Menjadi mitra masyarakat Desa Bantarkalong dalam hal kegiatan ekonomi
kerakyatan,seperti pengembangan usaha mikro,kecil,dan menengah serta kegiatan
panca usaha tani.
c.
Pembangunan layanan sosial dengan prioritas bagi rumah tangga miskin.
d.
Pembangunan infrastruktur dasar desa yang mendukung perekonomian desa.
e.
Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak.
f.
Mengelola dana program yang masuk ke Desa bersifat dana bergulir terutama
dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi desa.
BAB
IV
JATI DIRI
Pasal
4
Badan
Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa Bantarkalong adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola
aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat Desa.
BAB V
LAMBANG DAN ATRIBUT
1. Gambar empat
buah atap / rumah; Desa Bantarkalong terdiri dari empat kedusunan serta
masyarakat Desa Bantarkalong adalah rumah tangga yang harus mampu berusaha
hidup mandiri melalui etos kerja yang tinggi dan macam-macam kegiatan usaha
yang dijalaninya sehingga masyarakat Desa Bantarkalong bisa
sejahtera,nyaman,dan tentram di desanya.
2.
Gambar
tiga Karakter manusia ; Tujuan Utama pendirian BUMDES Desa Bantarkalong adalah
untuk kesejahteraan masyarakat Desa Bantarkalong yang terdiri dari
pria,wanita,lansia,dan anak-anak.Berkehidupan yang layak serta sehat jasmani
dan rohani.
3.
BUMDES
Desa Bantarkalong; Nama atau identitas BUMDES Desa Bantarkalong milik
masyarakat / Desa Bantarkalong.
4.
Membangun
Bangsa Dari Desa ; Adalah motto BUMDES Desa Bantarkalong
BAB
VI
SIFAT
Pasal 5
Badan Usaha
Milik Desa Bantarkalong bersifat :
(1)
Independen, mandiri; terpisah dari
struktur organisasi Pemerintahan Desa, dilandasi prinsip kemandirian organisasi
dengan etika tata hubungan kerjasama dengan berbagai pihak yang mengarah kepada
tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat Desa.
(2)
Tidak terikat kepada kepentingan dan
keuntungan baik pribadi maupun golongan seperti partai politik, mazhab
keagamaan dan sebagainya.
(3)
BUM Desa secara spesifik tidak dapat
disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi.
Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang
dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga
dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi
lainnya.
(4)
BUM Desa
dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan,
tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat
Desa.
BAB VII
TUJUAN DAN PRINSIP PENGELOLAAN USAHA
Tujuan
Pasal 6
Pendirian
BUM Desa Desa Bantarkalong bertujuan :
a.
meningkatkan perekonomian Desa;
b.
mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk
kesejahteraan Desa;
c.
meningkatkan usaha
masyarakat dalam pengelolaan
potensi ekonomi Desa;
d.
mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa
dan/atau dengan pihak ketiga;
e.
menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f.
membuka lapangan kerja;
g.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan
pemerataan ekonomi Desa; dan
h.
meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Prinsip Pengelolaan Usaha
Pasal 7
BUM
Desa Desa Bantarkalong dalam melaksanakan pengelolaan usaha berdasarkan
prinsip-prinsip sebagai berikut :
(1)
Usaha yang dikelola BUM Desa ditentukan melalui musyawarah desa dan
ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa;
(2)
Usaha yang dikelola oleh BUM Desa disesuaikan dengan potensi dan sumber
daya yang dimiliki desa;
(3)
Usaha yang dimiliki BUM Desa harus didasarkan kepada kepentingan peningkatan ekonomi masyarakat dan peningkatan pembangunan
masyarakat desa;
(4)
Pengelolaan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel,
kekeluargaan dan kemandirian;
(5)
BUM Desa Desa Bantarkalong dapat melakukan kerjasama dengan BUM Desa lain
atau pihak ketiga sepanjang kerjasama tersebut dapat meningkatkan perekonomian
masyarakat Desa Bantarkalong dengan mendapat persetujuan dari musyawarah desa.
BAB VIII
TUGAS DAN FUNGSI
Tugas
Pasal 8
Badan
Usaha Milik Desa mempunyai tugas menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi
dan/atau pelayanan umum yang dikelola
oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.
Fungsi
Pasal 9
(1)
Badan Usaha Milik Desa berfungsi sebagai
pendayaguna segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi
sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa.
Badan Usaha Milik Desa
di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan memenuhi
kebutuhan masyarakat Desa, juga dapat melaksanakan
fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.
BAB IX
KEDAULATAN
Pasal 10
Kedaulatan Badan Usaha Milik Desa ada di
tangan Pelaksana Operasional dan dilaksanakan sepenuhnya melalui rapat
Musyawarah Desa.
BAB X
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 11
(1)
Pelaksana operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksaaan BUM Desa
kepada penasehat yang secara ex-officio
dijabat oleh kepala desa.
(2)
Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah
desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.
(3)
Pemerintah desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUM Desa
kepada Badan Permusyawaratan Desa yang disampaikan melalui musyawarah desa.
(4)
Laporan pertanggungjawaban pelaksaaan pengelolaan BUM Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah
berakhirnya tahun angggaran.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 12
(1)
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Bantarkalong
hanya dapat dilakukan melalui musyawarah desa setelah memperhatikan saran dan
pertimbangan tim pembina tingkat kecamatan dan kabupaten.
(2)
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Bantarkalong
ditetapkan dengan peraturan desa dan disyahkan oleh Bupati Sukabumi.
(3)
Kelebihan kekayaan BUM Desa yang telah
dibubarkan diserahkan kepada pemerintah desa dan menjadi kekayaan desa.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga yang dibuat dan
ditetapkan dalam rapat Pengelola BUM Desa.
Ditetapkan di Bantarkalong
Pada Tanggal : …...................
KEPALA DESA BANTARKALONG
SYAHRIAL HASAN
Lampiran II
|
:
|
Keputusan Kepala Desa Bantarkalong
|
Nomor
|
:
|
...........................................
...........................................
|
Tanggal
|
:
|
................................
|
Tentang
|
:
|
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Desa Bantarkalong
Kecamatan Warungkiara.
|
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
BADAN
USAHA MILIK DESA (BUM Desa) Bantarkalong
DESA : BANTARKALONG
KECAMATAN :
WARUNGKIARA
KABUPATEN :
SUKABUMI
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB
I
STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA BADAN
USAHA MILIK DESA
Struktur Pengurus
Pasal 1
Susunan
kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari :
a.
Penasihat;
b.
Pelaksana Operasional; dan
c.
Pengawas.
Penasehat
Pasal 2
(1) Penasihat dijabat secara ex
officio oleh Kepala Desa.
(2) Penasihat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkewajiban :
b. memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
c. memberikan saran dan pendapat
mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
d. mengendalikan pelaksanaan
kegiatan pengelolaan BUM Desa.
(3) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a.
meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai
persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
b. melindungi usaha Desa terhadap
hal-hal yang dapat menurunkan kinerja
BUM Desa.
Pelaksana Operasional
Pasal 3
(1) Pelaksana Operasional terdiri atas :
a. Direktur;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Kepala Unit Usaha yang dibantu oleh Sekretaris Unit Usaha dan Bendahara
Unit Usaha.
(2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM
Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Pelaksana Operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban :
a.
melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani
kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan
umum masyarakat Desa;
b.
menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Desa; dan
c.
melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
(4) Pelaksana Operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a.
membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
b.
membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap
bulan;
c.
memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat
Desa melalui Musyawarah Desa
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 4
(1)
Dalam
melaksanakan kewajibannya, Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota
Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus
pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.
(2) Pelaksana Operasional dapat
dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab,
pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.
Pasal 5
(1)
Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi :
a.
masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b.
berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.
berkepribadian baik, jujur, adil, cakap,
dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
d.
pendidikan minimal setingkat SD/SMP/SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
(2)
Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan :
a.
meninggal dunia;
b.
telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
c.
mengundurkan diri;
d.
tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan
kinerja BUM Desa;
e.
terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengawas
Pasal 6
(1) Pengawas merupakan unsur yang mewakili kepentingan masyarakat.
(2) Susunan kepengurusan Pengawas
terdiri dari :
a.
Ketua;
b.
Wakil Ketua merangkap anggota;
c.
Sekretaris merangkap anggota; dan
d.
Anggota.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas
kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(4) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk :
a.
pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b.
penetapan kebijakan pengembangan
kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
c.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
(5) Masa bakti Pengawas diatur
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
(6) Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipilih dari penduduk desa berdasarkan persyaratan
sekurang-kurangnya sebagai berikut :
a.
Memiliki jiwa wira usaha;
b.
Bertempat tinggal dan menetap di desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.
Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat pertama
kali sebagai pengawas;
d.
Berbadan sehat dan mampu melakukan tindakan hukum;
e.
Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian
terhadap perekonomian masyarakat desa; dan
f.
Berpendidikan sekurang-kurangnya SLTP.
BAB
II
KEWAJIBAN DAN HAK PENGELOLA BUM DESA
Pasal 7
Penasehat
(1) Penasehat
mempunyai kewajiban :
- memberikan nasihat
kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
- memberikan saran dan
pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa;
dan
- mengendalikan pelaksanaan
kegiatan pengelolaan BUM Desa.
(2) Penasehat
mempunyai Hak :
- meminta penjelasan dari
Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan
usaha Desa; dan
- memperoleh
penghasilan dan/atau honorarium yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan
BUM Desa dan ditetapkan melalui musyawarah Pengurus.
Pasal 8
Pelaksana Operasional
(1) Direktur
mempunyai kewajiban :
- Memimpin pengelolaan BUMDes;
- Melakukan pengendalian kegiatan BUMDes;
- Mewakili BUM Desa untuk mengadakan perjajian kerjasama dengan pihak
ketiga dalam upaya pengembangan usaha atau lain–lain kegiatan yang
dipandang perlu dilaksanakan.
- Melaporkan keadaan keuangan BUMDes akhir tahun melalui Mudes
Pertanggungjawaban
(2) Sekretaris
mempunyai kewajiban :
a.
Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan Direktur.
b.
Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional
BUMDes.
c.
Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan BUMDes.
d.
Bersama
Direktur meneliti kebenaran dari berkas–berkas pengajuan permohonan pinjaman,
verifikasi dan pengecekan di lapangan.
e.
Bersama
Direktur dan bendahara membahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak
direalisasi.
f.
Melakukan pengecekan kebenaran saldo tabungan dan
deposito.
(3) Bendahara, mempunyai kewajiban :
a. Menerima, menyimpan dan membayar uang berdasarkan bukti–bukti yang sah.
b.
Membantu
Direktur dalam mebahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak
direalisasikan (dalam hal BUMDes Simpan Pinjam)
c.
Melaporkan
posisi keuangan kepada Direktur secara sistematis, dapat dipertanggungjawabkan
dan menujukan kondisi keuangan dan kelayakan BUMDes yang sesungguhnya.
d. Mengeluarkan uang berdasarkan bukti – bukti yang sah
e. Menyetorkan uang ke Bank setelah mendapat persetujuan dari Direktur
Pasal 9
Pelaksana operasional mempunyai hak :
a. Mengambil
keputusan yang dipandang tepat dalam pengelolaan BUM Des dalam rangka mencapai
tujuan.
b. Memperoleh honor tetap setiap bulan disesuaikan dengan besarnya
pendapatan BUM Des dari pendapatan perbulan atau sesuai standar upah minimum
kabupaten.
c. Mendapat
bagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam
anggaran.
d. Memperoleh tunjangan hari raya setiap tahun sekali yang besarnya
maksimum 1 kali gaji satu bulan.
Pasal
10
Pengawas
(1)
Pengawas
mempunyai kewajiban :
- menyelenggarakan Rapat
Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
sekali.
- melaksanaan pemantauan
dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
- Mengadakan pemilihan dan
pengangkatan pengurus pengawas dalam rapat umum.
(2)
Pengawas mempunyai Hak :
a. Bersama
pelaksana opersional ikut serta memberikan masukan penetapan kebijakan
pengembangan kegiatan usaha
dari BUM Desa.
b. Memperoleh imformasi dari BUMDes terkait keadaan
keuangan dan program–program yang dikelola BUM Desa.
c. memperoleh penghasilan dan/atau honorarium
yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan BUM Desa dan ditetapkan melalui
musyawarah Pengurus.
d. Pengawas mendapat bagian SHU tahunan yang besarnya
ditentukan dalam anggaran BUM Desa.
BAB III
MASA KERJA PENGELOLA BUM DESA
Pasal 11
Pengelola
BUM Desa mempunyai masa kerja selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal penetapan dan
dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.
BAB IV
PEMBERHENTIAN PENGELOLA BUMDES
Pasal 12
Pelaksana
Operasional dan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan :
a.
meninggal dunia;
b.
telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
c.
mengundurkan diri;
d.
tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan
kinerja BUM Desa; dan
e.
terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal 13
(1)
Jika terjadi lowongan jabatan pengurus
BUM Desa maka selambat-lambatnya dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari, harus sudah diadakan pengisian/pergantian pengurus
antar waktu;
(2)
Pengisian sebagaimana dimaksud ayat (1)
ditetapkan dalam rapat pengurus.
BAB V
PENGELOLAAN ASET DAN KEUANGAN
Pengelolaan Aset
Pasal 14
(1)
Sarana dan
prasarana semua kegiatan jenis usaha Badan Usaha Milik Desa adalah merupakan
aset dan kekayaan BUM Desa Bantarkalong.
(2)
Sarana dan
prasarana semua kegiatan jenis usaha Badan Usaha Milik Desa dicatat ke dalam
buku khusus yang disediakan untuk itu dan ditetapkan dengan keputusan kepala
desa.
(3)
Pengelolaan
aset dan kekayaan BUM Desa dilaksanakan oleh ketua bidang usaha.
(4)
Ketua Bidang
usaha dalam pengelolaan aset bertanggungjawab kepada Direktur BUM Desa.
Pengelolaan Keuangan
Pasal 15
(1)
Yang dimaksud
dengan pengelolaan keuangan BUM Desa adalah penerimaan dan pengeluaran keuangan
BUM Desa yang dikelola oleh pelaksana operasional atas sepengetahuan Direktur
dan Penasihat.
(2)
Penerimaan
keuangan yang dikelola oleh pelaksana operasional di simpan di rekening BUM
Desa oleh Bendahara.
(3)
Setiap
pengeluaran yang dilaksanakan oleh Bendahara harus diketahui oleh Direktur BUM
Desa atas rekomendasi penasihat.
(4)
Bendahara
melaksanakan pengeluaran keuangan BUM Desa atas perintah Direktur.
(5)
Bendahara
mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan BUM Desa ke dalam Buku Kas
Umum Bum Desa.
Pasal 16
(1)
Ketua Bidang
usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha dan operasionalnya dibiayai oleh
keuangan BUM Desa.
(2)
Mengenai hal
kebutuhan dana operasional, Ketua Bidang Usaha BUM Desa mengajukan permohonan
pencairan keuangan kepada Direktur melalui Bendahara.
(3) Besaran dana operasional kegiatan usaha disesuaikan dengan kebutuhan.
(3)
Permohonan
pencairan dana operasional bidang usaha yang telah mendapat persetujuan
Direktur atas rekomendasi Penasihat ditindaklanjuti oleh Bendahara dengan
mentransfer dana kepada Ketua Bidang Usaha melalui Bendahara Bidang Usaha.
(4)
Bendahara
Bidang Usaha melaksanakan pengeluaran keuangan atas perintah Ketua Bidang
Usaha.
(5)
Bendahara
Bidang Usaha mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan ke dalam Buku
Kas Umum Bidang Usaha.
(6)
Ketua Bidang
Usaha menyampaikan laporan keuangan kepada Direktur 1 (satu) kali dalam satu
bulan.
BAB VI
OPERASIONAL
Pasal 17
(1)
Biaya–biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional BUMDes Bantarkalong
diambil dari hasil pendapatan yang diperoleh BUMDes pada setiap bulannya.
(2) Pendapatan setiap bulan yang diperoleh BUMDes Bantarkalong pengeluarannya diatur sebagai berikut :
a. Untuk Biaya Operasional honorarium;
b. alat tulis kantor;
c. keperluan kesekretariatan/rumah tangga kantor;
d. jasa simpan pinjam; dan
e. keperluan lain-lain sesuai dengan rencana anggaran BUM Desa
(3) Pendapatan sebagaimana disebut diatas adalah pendapatan dari pengelola
yang diperoleh BUMDes Bantarkalong termasuk pendapatan administrasi, jasa
pendapatan bunga dari bank dan pendapatan lain–lain yang sah yang diperoleh BUM
Desa.
BAB VII
HONORARIUM PENGURUS DAN PENGELOLA USAHA
Pasal 18
(1)
Honorarium
pengurus BUM Desa Bantarkalong dibiayai dari hasil usaha.
(2)
Besaran
honorarium pengurus BUM Desa Bantarkalong ditetapkan sebesar 60 % (enam puluh
persen) dari hasil usaha.
(3)
Rincian
besaran honorarium pengurus dan pengelola usaha BUM Desa adalah sebagai berikut
:
a.
Pengawas :
9 %
b.
Penasihat :
9 %
c.
Direktur :
8 %
d.
Sekretaris :
8 %
e.
Bendahara :
8 %
f.
Kepala
Unit Usaha Jual beli hasil bumi :
6 %
g.
Kepala
Unit Usaha Sewa Alat pesta : 6 %
h.
Kepala Unit Usaha Depot Air
minum : 6 %
i.
Kepala
Unit Usaha
lainnya : 6 %
j.
Sekretaris
Unit Usaha
lainnya : 6 %
k.
Bendahara
Unit Usaha
lainnya : 6 %
(4)
Honorarium
anggota bidang usaha dibayar dari dana operasional sebagai pengeluaran pengelolaan
usaha.
(5)
Besaran honorarium anggota bidang usaha ditentukan
oleh Direktur atas usulan dari Ketua Bidang Usaha.
BAB VIII
FORUM PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 19
Forum pengambilan keputusan
terdiri dari :
a.
Musyawarah
Desa, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, forum ini dapat memilih
dan memberhentikan pengurus BUMDes maupun menetapkan pembubaran BUMDes atau
kebijakan lain yang bersifat strategis.
b.
Musyawarah
Rapat Umum Pengawas, untuk membahas kinerja BUM Desa, pemilihan dan
pengangkatan pengurus Pengawas, penetapan kebijakan pengembangan kegiatan
usaha dari BUM Desa; dan
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional,
serta sebagi forum laporan pertanggung jawaban pengurus
dan penyusunan rencana strategis pengembangan BUMDes.
c.
Rapat
pengurus, sebagi forum pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan
operasional pengelolaan dan pengembangan BUM Desa maupun usaha.
BAB IX
PERMODALAN
Pasal 20
Modal
BUM Desa bersumber dari :
a.
APB Desa;
b.
hibah dari pihak swasta, lembaga
sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui
mekanisme APB Desa;
c.
bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
d.
kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan
dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan
disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
e.
aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang Aset Desa; dan
f.
Penyertaan modal masyarakat Desa yang berasal dari tabungan masyarakat
dan/atau simpanan masyarakat.
BAB X
KEGIATAN USAHA
Pasal 21
BUM Desa dapat membentuk dan menjalankan
unit usaha meliputi :
a.
menjalankan bisnis sosial sederhana yang memberikan
pelayanan umum kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan
finansial, antara lain :
1.
air minum Desa;
2.
usaha listrik Desa; dan
3.
lumbung pangan.
b.
menjalankan bisnis penyewaan barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk
memperoleh Pendapatan Asli Desa, antara lain :
1.
alat transportasi;
2.
alat/perkakas pesta atau
hajatan;
3.
gedung pertemuan;
4.
rumah
toko;
5.
mesin
pompa air; dan
6.
barang
sewaan lainnya.
c.
menjalankan usaha perantara yang memberikan jasa pelayanan kepada warga, antara lain :
1.
jasa
pembayaran listrik/telephone;
2.
pasar
Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
3.
jasa
pelayanan lainnya.
d.
menjalankan bisnis yang berproduksi
dan/atau berdagang barang-barang
tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar
yang lebih luas, antara lain :
1.
Pabrik es atau makanan lokal;
2.
Hasil pertanian;
3.
Sarana produksi pertanian; dan
4.
kegiatan
bisnis produktif lainnya.
e.
menjalankan bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro
yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa,
yang memberikan akses kredit dan
peminjaman atau simpan pinjam yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
f.
menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi, Desa Wisata yang mengorganisir
rangkaian jenis usaha dari kelompok
masyarakat; dan kegiatan usaha bersama
yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
BAB XI
PEMBUKUAN
Pasal 22
(1) Pembukuan kegiatan operasional usaha dilakukan dengan menggunakan system
Pembukuan keuangan standar akuntansi sederhana seperti neraca, rugi / laba,
buku bantu, buku kas, daftar inventaris, dan lain–lain sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi keuangan maupun
kesehatan BUMDes.
(2) Tahun pembukuan dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(3) Penutupan Buku Kas Umum BUM Desa dilakukan apabila telah dilakukan
pemeriksaan oleh Penasihat dan Badan Pengawas.
BAB XII
PENDAPATAN DAN SISA HASIL USAHA
Pendapatan
Pasal 23
(1)
Pendapatan BUM Desa Bantarkalong adalah pendapatan bruto hasil usaha
(2)
Pendapatan bersih (netto) atau sisa hasil usaha BUM Desa Bantarkalong
adalah pendapatan brutto dikurangi modal usaha dan biaya operasional
(pengeluaran).
Sisa Hasil Usaha
Pasal 24
(1) Hasil usaha BUM Desa merupakan
pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran
biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang
inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
(2) Pendapatan
bersih atau Sisa Hasil Usaha BUM Desa Bantarkalong disampaikan oleh Direktur
dan Penasehat untuk mendapatkan persetujuan dalam musyawarah desa.
(3) Penyampaian
pendapatan bersih atau sisa hasil usaha, dilaksanakan pada saat pelaksanaan
penyampaian Rancangan APB Desa.
(4) Pembagian Hasil Usaha dibagi berdasarkan proporsi sebagai berikut :
- Penambahan modal BUM Desa :
20 %
- Biaya Operasional :
20 %
- Honorarium Pengurus dan Pengelola
BUM Desa : 40 %
- Pendapatan Asli Desa (APB Desa) :
15 %
- Peningkatan SDM Pengurus dan Pengelola Usaha : 5 %
BAB
XIII
MEKANISME KERJA PENGURUS DAN
PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA
Mekanisme Kerja Pengurus
Pasal 25
(1) Pengurus BUM
Desa bertanggungjawab kepada musyawarah desa sebagai forum tertinggi sesuai
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
(2) Pengurus BUM
Desa menyusun Program Kerja dan anggaran yang disetujui melalui musyawarah yang
berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan dan pengembangan usaha BUM Desa;
(3) Apabila pengurus
BUM Desa dinilai tidak aktif dan tidak produktif dalam masa jabatannya, maka
musyawarah desa dapat memberhentikan dan mengganti dengan kepengurusan baru.
Peningkatan Sumber Daya Manusia
Pasal 26
(1)
Dalam rangka peningkatan sumber daya
pengelola BUM Desa, Direktur atas persetujuan Penasihat dapat melakukan
konsultasi dengan Tim Pembina Tingkat Kecamatan atau kabupaten untuk fasilitasi
pelatihan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan usaha.
(2)
Biaya peningkatan sumber daya pengelola
usaha BUM Desa di danai dari sisa hasil usaha BUM Desa Bantarkalong.
BAB XIV
LARANGAN DAN SANKSI
Larangan
Pasal 27
Setiap Pengelola
BUM Desa dilarang :
a. Lalai dalam
melaksanakan tugas dan kewajiban sehingga merugikan kepentingan umum dan atau
kepentingan BUM Desa;
b. Menyalahgunakan
wewenang sebagai Pengelola BUM Desa;
c. Melakukan
hal-hal yang dapat menurunkan martabat dan kehormatan baik pribadi maupun
organisasi;
d. Melakukan
tindakan yang dapat merugikan orang lain;
e. Menerima hadiah
atau pemeberian dari seseorang yang berakibat menyalahgunakan tugas dan
wewenang serta kewajibannya sebagai pengelola BUM Desa;
f. Mengadakan
persekutuan dengan pengelola BUM Desa lainnya dan atau Pengawas, dan atau
Kepala Desa dalam menentukan kebijakan untuk tujuan kepentingan pribadi yang
mengakibatkan kerugian bagi BUM Desa;
g. Merongrong dan
atau mensponsori masyarakat untuk berbuat yang merusak/merugikan pengembangan
usaha BUM Desa.
Sanksi
Pasal 28
Setiap Pengelola
BUM Desa dapat dikenakan sanksi :
a. Teguran lisan;
b. Peringatan
secara tertulis;
c. Pemberhentian
sementara (skorshing) dan atau;
d. Diberhentikan
dari jabatannya yang ditetapkan dalam forum musyawarah.
BAB XV
RAPAT-RAPAT BUM DESA
Pelaksanaan Rapat
Pasal 29
(1)
Pengelola BUM Desa mengadakan rapat
secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun dan atau
melihat sesuai kebutuhan.
(2)
Kecuali yang dimaksud ayat (1), atas
permintaan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang angota BUM Desa atau atas
permintaan Penasehat atau Ketua Pengawas, Direktur BUM Desa dapat mengundang
Pengelola BUM Desa untuk mengadakan rapat khusus/luar biasa jika memang hal
tersebut dianggap perlu selambat-lambatnya satu mingu setelah permintaan itu
diterima oleh Direktur BUM Desa.
(3)
BUM Desa mengadakan rapat atas undangan
Direktur, atau Penasehat/Kepala Desa atau Ketua Pengawas.
(4) Pengurus dan
anggota BUM Desa wajib memelihara ketertiban dan kelancaran jalannya rapat.
BAB XVI
PENETAPAN PENGURUS BUM DESA
Pasal 30
(1) Calon pengurus
BUM Desa yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara
terbanyak melalui pemungutan suara, secara langsung menjadi pengurus BUM Desa.
(2) Pengesahan
Pengurus BUM Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Surat Keputusan
Kepala Desa.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal
31
Hal-hal yang
belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur kemudian dalam keputusan Direktur BUM Desa yang
dibuat dan ditetapkan dalam rapat pengurus berdasarkan kepentingan pengelolaan
BUM Desa.
Pasal
32
Demikian
Anggaran Rumah Tangga ini, disusun di Desa Bantarkalong
Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi
dan mulai berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Keputusan tentang Anggaran
Rumah Tangga ini.
Ditetapkan di Bantarkalong
Pada Tanggal : ...................
KEPALA
DESA BANTARKALONG
SYAHRIAL HASAN
Lampiran III
|
:
|
Keputusan Kepala Desa Bantarkalong
|
Nomor
|
:
|
..........................................
..........................................
|
Tanggal
|
:
|
..........................................
|
Tentang
|
:
|
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Desa Bantarkalong Kecamatan Warungkiara.
|
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)
DESA BANTARKALONG KECAMATAN WARUNGKIARA
KABUPATEN SUKABUMI
Ditetapkan di Bantarkalong
Pada Tanggal :
...............................
KEPALA
DESA BANTARKALONG
0 komentar:
Post a Comment