Headlines News :
Home » » MEKANISME PEMBUATAN BADAN HUKUM KELOMPOK TANI

MEKANISME PEMBUATAN BADAN HUKUM KELOMPOK TANI

Written By Berkah Tani Unggul on Saturday 28 July 2018 | 01:45

DOKUMEN - DOKUMEN YANG HARUS DI LENGKAPI


KELOMPOK TANI
BERKAH TANI UNGGUL

ANGGARAN DASAR (AD)
&
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
logo 5 jpg.jpg













Alamat :
KP.Cibodas Desa Bantarkalong Kec.Warungkiara Kab.Sukabumi
JAWA BARAT







logo 5 png.pngKELOMPOK TANI
BERKAH TANI UNGGUL
Kp.Cibodas RT 02/07 Desa Bantarkalong Kec.Warungkiara Kab.Sukabumi
www.berkahtaniunggul.blogspot.com E-mail : berkahtaniunggul@gmail.com

ANGGARAN DASAR (AD)
KELOMPOK TANI BERKAH TANI UNGGUL


BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
1)      Kelompok tani ini bernama Berkah Tani Unggul dan berkedudukan di Kp.Cibodas RT 01/07 Desa Bantarkalong Kec.Warungkiara Kab.Sukabumi Jawa Barat

Pasal 2
1)      Tanggal berdiri dan No registrasi
-          Kelompok Berkah Tani Unggul berdiri pada tanggal 1 April 2011 dengan Nomor Registrasi : 32/02/09/KTH.001/2012/BP4K/2015

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3
1)      Maksud dan tujuan kelompok tani ini adalah :
-          Berusaha meningkatkan sumber daya manusia sebagai pelaku utama pembangunan di bidang : (Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan) dengan bekerjasama antar Kelompok Tani dengan Pemerintah, Perusahaan Swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, maupun Perbankan dalam bidang usaha permodalan yang saling menguntungkan.
-          Membina rasa persaudaraan dikalangan para petani serta mengabdi bagi kepentingan Agama, Nusa dan Bangsa.
-          Meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok tani.

BAB III
LAMBANG DAN ATRIBUT
logo 5 png.png





1.      Gambar bintang memiliki makna bahwa keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan YME merupakan pondasi bagi setiap individu seluruh pengurus dan anggota Kelompok Tani Berkah Tani Unggul.Menjalankan kehidupan sesuai norma yang berlaku,religius,berdedikasi tinggi,serta memiliki etos kerja yang tinggi.
2.      Pucuk/tumbuhan/tunas basis usaha Kelompok dalam bidang pertanian
3.      Gambar karakter petani yang berpegangan tangan membentuk gambar hati,artinya,Kelompok Tani Berkah Tani Unggul adalah perkumpulan/wadah  para petani yang seluruh anggota dan pengurusnya terdiri dari para petani,maju bersama menjalankan visi,misi,dan tujuan,yang dilandasi rasa solidaritas tinggi antar sesama anggota serta memiliki rasa saling mengasihi.
4.      Gambar sapi /ternak Peternakan.Kegiatan usaha bidang peternakan juga merupakan basis utama usaha Kelompok Tani Berkah Tani Unggul.
5.      Gambar air artinya,peran air sangatlah vital dalam seluruh kegiatan usaha di bidang pertanian dan peternakan juga dalam kehidupan sehari-hari,manusia dan mahluk hidup lainnya tidak mungkin bisa hidup tanpa air,air merupakan sumber kehidupan.Menjaga kelestarian air melalui kegiatan pelestarian dan rehabilitasi hutan merupakan program prioritas Kelompok.
6.      Kelompok Tani Berkah Tani Unggul Desa Bantarkalong,nama atau identitas perkumpulan petani yang berlokasi di Desa Bantarkalong
7.      Lingkaran,wadah / kelompok

BAB IV
SIFAT

Pasal 4
1)      Kelompok tani ini tidak bersifat untuk mencari keuntungan pribadi tetapi untuk kepentingan Bersama.

Pasal 5
1)      Kelompok Tani ini tidak bersifat politik dan tidak bernaung di partai politik maupun aliran-aliran lainnya.

BAB V
USAHA-USAHA

Pasal 6
1)      Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 3 bab 2 diatas,kelompokTani menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
-      Agribisnis/Agroindustri/Agroforesty (Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan).
-      Melaksanakan kegiatan pengadaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (Pupuk, Bibit/Benih dan Pestisida).
-      Penjualan Sarana dan Prasarana alat/mesin Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan.
-      Melaksanakan kegiatan Usaha Simpan Pinjam

BAB VI
KEKAYAAN

Pasal 7
1)      Kekayaan kelompok Tani terdiri dari :
-          Kekayaan pokok yang dikumpulkan oleh pengurus dan anggota kelompok tani,
-          Kekayaan pokok tersebut terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, donasi dan pendapatandari pembagian sisa hasil usaha kelompok
-          Kekayaan aset-aset yang diterima dari bantuan pihak lain, baik dari pemerintah maupun badan usaha lainnya.

Pasal 8
1)      Pendapatan-pendapatan kelompok tani terdiri dari :
-          Bantuan/sumber apapun yang sifatnya tidak mengikat.
-          Bantuan dan fasilitas dari pemerintah dan atau badan–badan lain.
-          Penghasilan-penghasilan dari usaha kelompok tani yang sah.

Ditetapkan di : Warungkiara
Pada tanggal    :26 September 2016

Pengurus Kelompok Tani Berkah Tani Unggul

Ketua,



UNAS . R
Bendahara,



SAEPUDIN
Sekretaris,



ASEP HERYANTO




Mengetahui ;

Kepala Desa Bantarkalong
Kec. Warungkiara ,




SYAHRIAL HASAN
Kepala UPTD Pengelolaan DAS Ciletuh Cikarang

……………………….
NIP………….
Koordinator BP3K
Kecamatan Warungkiara,




MANSUR,SP
NIP. 19620109 198709 1 001 19571115 197912 1 002



























logo 5 png.pngKELOMPOK TANI
BERKAH TANI UNGGUL
Kp.Cibodas RT 02/07 Desa Bantarkalong Kec.Warungkiara Kab.Sukabumi
www.berkahtaniunggul.blogspot.com E-mail : berkahtaniunggul@gmail.com

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK TANI BERKAH TANI UNGGUL


BAB I
PRINSIP ORGANISASI

Pasal 1
1)      Sebagai suatu organisasi Kelompok Tani yang bergerak di bidang Pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan dibentuk atas kesadaran,keinginan dan I’tikad dari para petani, peternak dan pekebun yang bertempat di Kp. Cibodas RT 01/07 Desa Bantarkalong Kec.Warungkiara Kabupaten Sukabumi.selaku kelompok tani selalu berusaha meningkatkan mutu dan hasil pertanian dengan teknologi-teknologi yang diberikan dan dibina oleh pemerintah, secara aktif berpartisifasi turut membantu usaha pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dibidang pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan. Sebagai kelompok tani mempunyai badan pengurus yang mengerti dan bertanggung jawab serta senantiasa dapat bekerja sama dengan pemerintah guna memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
1)      Anggota kelompok tani merupakan petani yang sedang melakukan kegiatan usaha tani di wilayah kelompok yang tersedia bergabung secara sukarela tanpa adanya unsur pemaksaan serta mematuhi AD/ART kelompok tani.

Pasal 3
1)      Anggota kelompok tani harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
-          Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan perbuatan hukum,
-          Memiliki kesamaan kepentingan sebagai seorang petani,
-          Memiliki lahan pertanian yang sedang diusahakan di wilayah kelompok tani,
-          Sanggup membayar lunas simpanan pokok dan simpanan wajib serta iuran kas yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah kelompok.

Pasal 4
1)      Keanggotaan kelompok tani harus tercatat dalam daftar buku keanggotaan.


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 5
1)      Anggota kelompok tani mempunyai kewajiban :
-          Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART),
-          Berpartisipasi dalam kegiatan usaha kelompok,
-          Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi dan usaha kelompok tani berdasarkan azas kekeluargaan,
-          Membayar simpanan pokok sebesar Rp 30.000,-/orang dan simpanan wajib Rp 10.000,-/orang/bulan.
Pasal 6
1)      Anggota kelompok tani mempunyai hak :
-          Menghadiri,dan menyatakan pendapat,dan memberikan suara dalam rapat anggota,
-          Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus kelompok tani,
-          Meminta rapat anggota apabila perlu,
-          Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat,baik diminta maupun tidak,
-          Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain,
-          Mendapat keterangan mengenai perkembangan kelompok tani menurut peraturan yang berlaku.

Pasal 7
1)      Berakhirnya keanggotaan kelompok tani :
-          Meninggal dunia,
-          Mundur atas permintaan sendiri,
-          Tidak melakukan kegiatan usaha tani dihamparan kelompok tani,
-          Diberhentikan oleh pengurus, karena :
a.       Melanggar ketentuan atau menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam rapat anggota
b.      Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota,seperti :
-          Tidak membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas.
-          Tidak menghadiri rapat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi
c.       Melanggar perundang-undangan dan keputusan rapat anggota
d.      Melakukan tindakan pidana
e.       Mencemarkan nama baik kelompok tani, pengurus, anggota dan PPL.

Pasal 8
1)      Anggota berhenti berdasarkan alasan sebagaimana yang termaktub dalam bab 3 pasal 7 dari buku daftar anggota dan keanggotaannya di hapus sejak tanggal pemberhentian.

Pasal 9
1)      Anggota yang berhenti wajib segera menyelesaikan hutang-piutangnya dan tidak dibenarkan lagi hadir atau memberikan suara dalam rapat anggota.

BAB IV
RAPAT ANGGOTA

Pasal 10
1)      Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kelompok tani

Pasal 11
1)      Dalam rapat anggota,tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara

Pasal 12
1)      Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dan setiap waktu juga dapat mengadakan rapat jika dipandang perlu.

Pasal 13
1)      Sahnya rapat anggota dan sah nya keputusan rapat anggota ditentukan oleh forum yang ditetapkan oleh rapat anggota yang dihadiri minimal dua per tiga dari anggota yang hadir.

Pasal 14
1)      Dalam hal rapat anggota tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi forum yang ditetapkan maka dapat ditetapkan bahwa rapat anggota tersebut di tunda dengan batas waktu penundaan tersebut dapat ditetapkan sendiri oleh rapat anggota.

Pasal 15
1)      Keputusan rapat anggota dapat diambil berdasarkan musyawah untuk mencapai mufakat dan untuk mencapai kata mupakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir
BAB V
TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
DAN RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA

Pasal 16
1)      Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota tahunan antara lain menetapkan :
-          Rencana kerja,rencana anggaran, pendapatan dan belanja serta pengesahan laporan keuangan.
-          Kewenangan pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

Pasal 17
1)      Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota luar biasa :
-          Kewenangan untuk menetapkan pinjaman kredit yang melebihi kewenangan yang,
-          Telah diputuskan rapat anggota sebelumnya,
-          Menetapkan perluasan usaha,
-          Memberi penyuluhan terkait masalah pertanian,
-          Memberhentikan sementara pengurus dan atau anggota atas tindakan yang menyalahi,
-          Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) atau keputusan rapat anggota dan sekaligus mengangkat karakter atau pengganti sementara pengurus.


BAB VI
PENGATURAN RAPAT ANGGOTA

Pasal 18
1)      Undangan rapat
2)      Acara rapat
3)      Notulen rapat

Pasal 19
1)      Semua keputusan rapat anggota harus dibuat dalam berita acara rapat anggota dan disahkan oleh rapat anggota.

Pasal 20
1)      Untuk undangan dan kehadiran anggota dalam rapat anggota harus tertulis.


BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 21
1)      Keuangan organisasi kelompok tani bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela anggota, donasi dan sumbangan lain yang syah,serta usaha kelompok tani yang syah yang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah republik Indonesia.
2)      Setiap anggota diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp 30.000,- /orang
3)      Setiap anggota diwajibkan membayar simpanan wajib sebesar Rp 10.000,- /orang/bulan
4)      Pembayaran simpanan pokok dilakukan pada saat yang bersangkutan diterima menjadi anggota kelompok.
5)      Pembayaran simpanan sukarela dan donasi, setiap saat bisa dilakukan dan besarannya tidak ditentukan yang bersumber dari baik dari pengurus dan anggotanya maupun dari pihak lain.


BAB VIII
WAKTU

Pasal 22
1)      Kelompok tani ini berlaku dan berjalan sejak tanggal ditetapkannya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelompok tani sampai batas waktu yang tidak ditetapkan.
BAB IX
SISA HASIL USAHA

Pasal 23
1)      20 % Untuk dana pengurus dan badan pengawas,
2)      5 % Untuk dana sosial,
3)      15 % Untuk dana pembangunan,
4)      10 % Untuk dana operasional kelompok (transportasi, biaya rapat dan ATK),
5)      50 % Untuk bagian anggota.




BAB X
SANKSI

Pasal 24
1)      Sanksi organisasi kelompok tani diperlukan untuk mengembangkan disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan Organisasi Kelompok Tani.
2)      Adapun sanksi yang diberlakukan kelompok Berkah Tani Unggul  adalah sebagai berikut :
-          Pencemaran nama baik Kelompok Tani, pengurus anggota dan PPL atau kelompok tani lain akan diberhentikan setelah diberi peringatan tiga kali.
-          Tidak merawat atau memelihara tanaman atau ternak atau diternakan akan dikenakan sanksi tidak dapat pelayanan dari kelompok selama 1 (satu) tahun setelah diberi peringatan 3 (tiga) kali.
-          Melakukan tindakan kriminal atau tindakan yang mengakibatkan merugikan orang lain atau sesama anggota akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan setelah diberikan peringatan tiga kali untuk mengganti.
-          Tidak membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas akan diberi peringatan selama tiga kali tidak akan mendapatkan pelayanan apapun dari kelompok tani dan akan dikeluarkan dari keanggotaan kelompok.


BAB XI
BADAN PENGURUS

Pasal 25
1)      Pengurus mempunyai kedudukan yang strategis dalam manajemen kelompok tani dan bertanggung jawab dalam menjalankan organisasi dan usaha kelompok tani sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rapat anggota.

Pasal 26
1)      Pengurus kelompok diusulkan dan dipilih oleh anggota serta diangkat atau disyahkan oleh pengurus dalam rapat anggota.

Pasal 27
1)      Pengurus kelompok dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun

Pasal 28
1)      Rapat pengurus dapat memberhentikan pengurus setiap waktu bila terjadi hal sebagai berikut:
-          Menyalahgunakan wewenang
-          Melakukan kecurangan yang merugikan kelompok
-          Tidak mentaati AD/ART Kelompok

Pasal 29
1)      Pengurus yang masa jabatan nya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Pasal 30
1)      Apabila seseorang pengurus mengundurkan diri sebelum masa jabatannya belum berakhir, maka pengurus kelompok harus menginformasikan kepada setiap anggota kelompok tani untuk diminta usulan nama pengganti pengurus yang bersangkutan, dan selanjutnya diadakan rapat luar biasa yang dihadiri oleh penggurus dan seluruh anggotanya.
BAB XII
PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pasal 31
1)      Seorang ketua
2)      Seorang sekretaris
3)      Seorang bendahara
4)      Seorang ketua badan pengawas
5)      2 orang anggota badan pengawas






BAB XIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 32
1)      Tugas ketua
-          bertanggung jawab terhadap jalan nya kelompok tani,baik langsung atau tidak langsung
-          membagi tugas-tugas kepada pengurus
-          membuat laporan kelompok setiap akhir tahun, yang disampaikan dalam rapat pengurus akhir tahun
-          berkonsultasi dengan pelindung dan pihak atau intitusi lain yang dianggap perlu untuk kemajuan kelompok tani.

2)      Tugas sekretaris
-          membuat undangan dan daftar hadir rapat
-          catatan atau notulen rapat
-          mengarsipkan segala surat menyurat termasuk nomor surat, tanggal surat masuk atau keluar dan hal surat
-          bersama-sama ketua membina hubungan baik dengan instansi yang terkait

3)      Tugas bendahara
-          melakukan pembukuan dengan tata cara pembukuan yang baik
-          membuat laporan secara priodik tentang keuangan kelompok


BAB XIV
TUGAS BADAN PENGURUS

Pasal 33
1)      Mengelola organisasi kelompok tani dan usahanya
2)      Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja kelompok tani.
3)      Menyelenggarakan rapat anggota.
4)      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
5)      Melaksanakan administrasi organisasi kelompok dan usaha serta buku daftar anggota dan buku daftar pengurus







BAB XV
WEWENANG BADAN PENGURUS

Pasal 34
1)      Mewakili kelompok tani di dalam dan di luar
2)      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota
3)      Melakukan kegiatan usaha dalam upaya peningkatan dan pemanfaatan kelompok tani sesuai dengan tanggung jawabnya berdasarkan keputusan rapat anggota
BAB XVI
BADAN PENGAWAS/PEMERIKSA

Pasal 35
1)      Badan pengawas/pemeriksa terdiri dari 3 orang ( 1 orang ketua dan 2 orang anggota ),
2)      Yang dapat dipilih menjadi ketua dan anggota badan pengawas/pemeriksa uang berasal dari seluruh anggota kelompok tani yang dipilih dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
-          Memiliki sifat-sifat kejujuran
-          Mengetahui seluk beluk administrasi dan keuangan.


BAB XVII
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PENGAWAS/PEMERIKSA

Pasal 36
1)      Memberikan saran-saran demi perbaikan kelompok tani dalam usaha taninya
2)      Setiap saat dapat memeriksa hal-hal yang menyangkut administrasi, keuangan dan lain-lain,yang memang diperlukan untuk memberikan masukan kearah perbaikan kelompok tani.
3)      Memberikan pertanggungjawaban laporan hasil pemeriksaan badan pengawas/pemeriksa.

BAB XVIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 37
1)      Segala sesuatu yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur kemudian dengan peraturan tersendiri.
2)      Anggaran rumah tangga ini telah disetujui dan disyahkan oleh peserta musyawarah KelompokTani Berkah Tani Unggul di Kp.Cibodas Desa Bantarkalong Kec.Warungkiara Kab, Sukabumi pada tanggal        22 September 2016 Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Warungkiara
Pada tanggal    :   26 September 2016

Pengurus Kelompok Tani Berkah Tani Unggul

Ketua,




UNAS.R
Bendahara,




SAEPUDIN
Sekretaris,




ASEP HERYANTO


Mengetahui ;

Kepala Desa Bantarkalong
Kec. Warungkiara,





SYAHRIAL HASAN

Kepala UPTD Pengelolaan DAS Cletuh Cikarang,




ADNAN, A. Md.
NIP. 19590404 198708 1 001
Koordinator BP3K
Kecamatan Warungkiara,





MANSUR,SP
NIP. 19620109 198709 1 001
DAFTAR ISIAN PENDIRIAN PERKUMPULAN


1.       Nama Perkumpulan             : KELOMPOK TANI BERKAH TANI UNGGUL
2.       Berkedudukan di                  : Kp. Cibodas Rt 02/07 Desa Bantarkalong Kec.Warungkiara Kab.Sukabumi
-  Untuk pertama kali berkantor di : Kp. Cibodas Rt 02/07 Desa Bantarkalong Kec.Warungkiara Kab.Sukabumi

3.       Maksud danTujuan Perkumpulan      :
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan Anggota Kelompok Tani Berkah Tani Unggul pada khususnya dan masyarakat pada umumnya guna mewujudkan pembangunan usaha-usaha dibidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan untuk kesejahteraan Anggota dan Masyarakat.

-      Usaha untuk mencapai maksud dan tujuan Perkumpulan :
Untuk mencapai tujuannya, maka Kelompok Tani Berkah Tani Unggul menyelenggarakan sebagai berikut :
1.       Menyelenggarakan usaha-usaha di bidang :
-      Agribisnis/Agroindustri/Agroforesty (Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan).
-      Penjualan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (Pupuk, Bibit/Benih dan Pestisida).
-      Penjualan Sarana dan Prasarana alat/mesin Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan.
-      Usaha Simpan Pinjam

2.       Mengadakan kerjasama antar Kelompok Tani dengan Pemerintah, Perusahaan Swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, maupun Perbankan dalam bidang usaha permodalan yang saling menguntungkan.

4.       Yang dapat menjadi anggota perkumpulan ialah :
Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
-      Mempunyai kemampuan penuh melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian).
-      Bertempat tinggal di Desa Bantarkalong Kec.Warungkiara Kab.Sukabumi
-      Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan di Anggaran Dasar ini.
-      Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan Kelompok Tani Berkah Tani Unggul yang berlaku perubahan-perubahannya.

5.       Pendiri minimal 2 orang (KTP dan NPWP dilampirkan) :
1.       Unas. R
2.       Saepudin

6.       Pengurus Perkumpulan (KTP dan NPWP dilampirkan) :
-      Ketua                : Unas .R
-      Sekretaris         : Asep Heryanto
-      Bendahara         : Saepudin

7.       Pengawas Perkumpulan (KTP dan NPWP dilampirkan) :
-      Ketua                : Asep Hermawan
-      Anggota            :1.  Supriyadi
  2. Lukmanul Hakim

8.       Rapat yang pernah diselengarakan :

No
Nama Rapat
TanggalPelaksanaan
1.
Pengukuhan dan Pembentukan Kelompok
01 April 2011

9.       Logo Perkumpulan dan definisinya :
Sukabumi, 25 September 2016-09-26

Ketua,                                          Bendahara,                                      Sekretaris



                        UNAS. R                                       SAEPUDIN                                ASEP HERYANTO
logo 5 png.pngKELOMPOK TANI
BERKAH TANI UNGGUL
Kp.Cibodas RT 02/07 Desa Bantarkalong Kec.Warungkiara Kab.Sukabumi
www.berkahtaniunggul.blogspot.com E-mail : berkahtaniunggul@gmail.com


logo 5 jpg.jpg















MAKNA / ARTI LOGO
1.      Gambar bintang memiliki makna bahwa keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan YME merupakan pondasi bagi setiap individu seluruh pengurus dan anggota Kelompok Tani Berkah Tani Unggul.Menjalankan kehidupan sesuai norma yang berlaku,religius,berdedikasi tinggi,serta memiliki etos kerja yang tinggi.
2.      Pucuk/tumbuhan/tunas basis usaha Kelompok dalam bidang pertanian
3.      Gambar karakter petani yang berpegangan tangan membentuk gambar hati,artinya,Kelompok Tani Berkah Tani Unggul adalah perkumpulan/wadah  para petani yang seluruh anggota dan pengurusnya terdiri dari para petani,maju bersama menjalankan visi,misi,dan tujuan,yang dilandasi rasa solidaritas tinggi antar sesama anggota serta memiliki rasa saling mengasihi.
4.      Gambar sapi /ternak Peternakan.Kegiatan usaha bidang peternakan juga merupakan basis utama usaha Kelompok Tani Berkah Tani Unggul.
5.      Gambar air artinya,peran air sangatlah vital dalam seluruh kegiatan usaha di bidang pertanian dan peternakan juga dalam kehidupan sehari-hari,manusia dan mahluk hidup lainnya tidak mungkin bisa hidup tanpa air,air merupakan sumber kehidupan.Menjaga kelestarian air melalui kegiatan pelestarian dan rehabilitasi hutan merupakan program prioritas Kelompok.
6.      Kelompok Tani Berkah Tani Unggul Desa Bantarkalong,nama atau identitas perkumpulan petani yang berlokasi di Desa Bantarkalong
7.      Lingkaran,wadah / kelompok












Share this article :

0 komentar:

Subcribe

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Recent Post

Popular Posts

Comments

Random Post

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. KELOMPOK TANI BERKAH TANI UNGGUL - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template