DOKUMEN - DOKUMEN YANG HARUS DI LENGKAPI
KELOMPOK
TANI
BERKAH
TANI UNGGUL
ANGGARAN
DASAR (AD)
&
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
Alamat :
KP.Cibodas Desa Bantarkalong Kec.Warungkiara Kab.Sukabumi
JAWA BARAT
KELOMPOK TANI
BERKAH TANI
UNGGUL
Kp.Cibodas RT 02/07 Desa Bantarkalong
Kec.Warungkiara Kab.Sukabumi
www.berkahtaniunggul.blogspot.com
E-mail : berkahtaniunggul@gmail.com
ANGGARAN DASAR (AD)
KELOMPOK TANI BERKAH TANI UNGGUL
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1)
Kelompok
tani ini bernama Berkah Tani Unggul dan berkedudukan di Kp.Cibodas RT 01/07
Desa Bantarkalong Kec.Warungkiara Kab.Sukabumi Jawa Barat
Pasal 2
1)
Tanggal
berdiri dan No registrasi
-
Kelompok
Berkah Tani Unggul berdiri pada tanggal 1 April 2011 dengan Nomor Registrasi : 32/02/09/KTH.001/2012/BP4K/2015
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
1)
Maksud
dan tujuan kelompok tani ini adalah :
-
Berusaha
meningkatkan sumber daya manusia sebagai pelaku utama pembangunan di bidang :
(Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan) dengan bekerjasama
antar Kelompok Tani dengan Pemerintah, Perusahaan Swasta, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, maupun Perbankan dalam bidang usaha
permodalan yang saling menguntungkan.
-
Membina
rasa persaudaraan dikalangan para petani serta mengabdi bagi kepentingan Agama,
Nusa dan Bangsa.
-
Meningkatkan
kesejahteraan anggota kelompok tani.
BAB III
LAMBANG DAN ATRIBUT
1. Gambar
bintang memiliki makna bahwa keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan YME
merupakan pondasi bagi setiap individu seluruh pengurus dan anggota Kelompok
Tani Berkah Tani Unggul.Menjalankan kehidupan sesuai norma yang
berlaku,religius,berdedikasi tinggi,serta memiliki etos kerja yang tinggi.
2. Pucuk/tumbuhan/tunas
basis usaha Kelompok dalam bidang pertanian
3. Gambar
karakter petani yang berpegangan tangan membentuk gambar hati,artinya,Kelompok
Tani Berkah Tani Unggul adalah perkumpulan/wadah para petani yang seluruh anggota dan
pengurusnya terdiri dari para petani,maju bersama menjalankan visi,misi,dan
tujuan,yang dilandasi rasa solidaritas tinggi antar sesama anggota serta
memiliki rasa saling mengasihi.
4. Gambar
sapi /ternak Peternakan.Kegiatan usaha bidang peternakan juga merupakan
basis utama usaha Kelompok Tani Berkah Tani Unggul.
5. Gambar
air artinya,peran air sangatlah vital dalam seluruh kegiatan usaha di
bidang pertanian dan peternakan juga dalam kehidupan sehari-hari,manusia dan
mahluk hidup lainnya tidak mungkin bisa hidup tanpa air,air merupakan sumber
kehidupan.Menjaga kelestarian air melalui kegiatan pelestarian dan rehabilitasi
hutan merupakan program prioritas Kelompok.
6. Kelompok
Tani Berkah Tani Unggul Desa Bantarkalong,nama atau identitas perkumpulan
petani yang berlokasi di Desa Bantarkalong
7. Lingkaran,wadah
/ kelompok
BAB IV
SIFAT
Pasal 4
1)
Kelompok
tani ini tidak bersifat untuk mencari keuntungan pribadi tetapi untuk
kepentingan Bersama.
Pasal 5
1)
Kelompok
Tani ini tidak bersifat politik dan tidak bernaung di partai politik maupun
aliran-aliran lainnya.
BAB V
USAHA-USAHA
Pasal 6
1)
Untuk
mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 3 bab 2
diatas,kelompokTani menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
- Agribisnis/Agroindustri/Agroforesty
(Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan).
- Melaksanakan
kegiatan pengadaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian, Perikanan,
Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (Pupuk, Bibit/Benih dan Pestisida).
- Penjualan
Sarana dan Prasarana alat/mesin Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan
dan Kehutanan.
- Melaksanakan
kegiatan Usaha Simpan Pinjam
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 7
1)
Kekayaan
kelompok Tani terdiri dari :
-
Kekayaan
pokok yang dikumpulkan oleh pengurus dan anggota kelompok tani,
-
Kekayaan
pokok tersebut terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela,
donasi dan pendapatandari pembagian sisa hasil usaha kelompok
-
Kekayaan
aset-aset yang diterima dari bantuan pihak lain, baik dari pemerintah maupun
badan usaha lainnya.
Pasal 8
1)
Pendapatan-pendapatan
kelompok tani terdiri dari :
-
Bantuan/sumber
apapun yang sifatnya tidak mengikat.
-
Bantuan
dan fasilitas dari pemerintah dan atau badan–badan lain.
-
Penghasilan-penghasilan
dari usaha kelompok tani yang sah.
Ditetapkan di : Warungkiara
Pada tanggal :26 September 2016
Pengurus Kelompok
Tani Berkah Tani Unggul
Ketua,
UNAS . R
|
Bendahara,
SAEPUDIN
|
Sekretaris,
ASEP HERYANTO
|
Mengetahui ;
Kepala Desa Bantarkalong
Kec. Warungkiara
,
SYAHRIAL HASAN
|
Kepala UPTD Pengelolaan DAS Ciletuh Cikarang
……………………….
NIP………….
|
Koordinator BP3K
Kecamatan Warungkiara,
MANSUR,SP
NIP. 19620109
198709 1 001 19571115
197912 1 002
|
KELOMPOK TANI
BERKAH TANI
UNGGUL
Kp.Cibodas RT 02/07 Desa Bantarkalong Kec.Warungkiara
Kab.Sukabumi
www.berkahtaniunggul.blogspot.com
E-mail : berkahtaniunggul@gmail.com
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK TANI BERKAH TANI UNGGUL
BAB I
PRINSIP ORGANISASI
Pasal 1
1)
Sebagai
suatu organisasi Kelompok Tani yang bergerak di bidang Pertanian, perikanan, peternakan,
dan perkebunan dibentuk atas kesadaran,keinginan dan I’tikad dari para petani, peternak
dan pekebun yang bertempat di Kp. Cibodas RT 01/07 Desa Bantarkalong Kec.Warungkiara
Kabupaten Sukabumi.selaku kelompok tani selalu berusaha meningkatkan mutu dan
hasil pertanian dengan teknologi-teknologi yang diberikan dan dibina oleh
pemerintah, secara aktif berpartisifasi turut membantu usaha pemerintah dalam
melaksanakan pembangunan dibidang pertanian, perikanan, peternakan, dan
perkebunan. Sebagai kelompok tani mempunyai badan pengurus yang mengerti dan
bertanggung jawab serta senantiasa dapat bekerja sama dengan pemerintah guna
memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1)
Anggota
kelompok tani merupakan petani yang sedang melakukan kegiatan usaha tani di
wilayah kelompok yang tersedia bergabung secara sukarela tanpa adanya unsur
pemaksaan serta mematuhi AD/ART kelompok tani.
Pasal 3
1)
Anggota
kelompok tani harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
-
Warga
Negara Indonesia yang mampu melakukan perbuatan hukum,
-
Memiliki
kesamaan kepentingan sebagai seorang petani,
-
Memiliki
lahan pertanian yang sedang diusahakan di wilayah kelompok tani,
-
Sanggup
membayar lunas simpanan pokok dan simpanan wajib serta iuran kas yang besarnya ditetapkan
dalam musyawarah kelompok.
Pasal 4
1)
Keanggotaan
kelompok tani harus tercatat dalam daftar buku keanggotaan.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
1)
Anggota
kelompok tani mempunyai kewajiban :
-
Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART),
-
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha kelompok,
-
Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi dan usaha kelompok tani
berdasarkan azas kekeluargaan,
-
Membayar
simpanan pokok sebesar Rp 30.000,-/orang
dan simpanan wajib Rp 10.000,-/orang/bulan.
Pasal 6
1)
Anggota
kelompok tani mempunyai hak :
-
Menghadiri,dan
menyatakan pendapat,dan memberikan suara dalam rapat anggota,
-
Memilih
dan atau dipilih menjadi pengurus kelompok tani,
-
Meminta
rapat anggota apabila perlu,
-
Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat,baik diminta maupun tidak,
-
Mendapat
pelayanan yang sama dengan anggota lain,
-
Mendapat
keterangan mengenai perkembangan kelompok tani menurut peraturan yang berlaku.
Pasal 7
1)
Berakhirnya
keanggotaan kelompok tani :
-
Meninggal
dunia,
-
Mundur
atas permintaan sendiri,
-
Tidak
melakukan kegiatan usaha tani dihamparan kelompok tani,
-
Diberhentikan
oleh pengurus, karena :
a.
Melanggar
ketentuan atau menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam rapat
anggota
b.
Tidak
memenuhi kewajiban sebagai anggota,seperti :
-
Tidak
membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas.
-
Tidak
menghadiri rapat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi
c.
Melanggar
perundang-undangan dan keputusan rapat anggota
d.
Melakukan
tindakan pidana
e.
Mencemarkan
nama baik kelompok tani, pengurus, anggota dan PPL.
Pasal 8
1)
Anggota
berhenti berdasarkan alasan sebagaimana yang termaktub dalam bab 3 pasal 7 dari
buku daftar anggota dan keanggotaannya di hapus sejak tanggal pemberhentian.
Pasal 9
1)
Anggota
yang berhenti wajib segera menyelesaikan hutang-piutangnya dan tidak dibenarkan
lagi hadir atau memberikan suara dalam rapat anggota.
BAB IV
RAPAT ANGGOTA
Pasal 10
1)
Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kelompok tani
Pasal 11
1)
Dalam
rapat anggota,tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu
suara
Pasal 12
1)
Rapat
anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dan setiap waktu
juga dapat mengadakan rapat jika dipandang perlu.
Pasal 13
1)
Sahnya
rapat anggota dan sah nya keputusan rapat anggota ditentukan oleh forum yang
ditetapkan oleh rapat anggota yang dihadiri minimal dua per tiga dari anggota yang
hadir.
Pasal 14
1)
Dalam
hal rapat anggota tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi forum yang ditetapkan
maka dapat ditetapkan bahwa rapat anggota tersebut di tunda dengan batas waktu
penundaan tersebut dapat ditetapkan sendiri oleh rapat anggota.
Pasal 15
1)
Keputusan
rapat anggota dapat diambil berdasarkan musyawah untuk mencapai mufakat dan
untuk mencapai kata mupakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
dari jumlah anggota yang hadir
BAB V
TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
DAN RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA
Pasal 16
1)
Tugas,
fungsi dan wewenang rapat anggota tahunan antara lain menetapkan :
-
Rencana
kerja,rencana anggaran, pendapatan dan belanja serta pengesahan laporan keuangan.
-
Kewenangan
pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Pasal 17
1)
Tugas,
fungsi dan wewenang rapat anggota luar biasa :
-
Kewenangan
untuk menetapkan pinjaman kredit yang melebihi kewenangan yang,
-
Telah
diputuskan rapat anggota sebelumnya,
-
Menetapkan
perluasan usaha,
-
Memberi
penyuluhan terkait masalah pertanian,
-
Memberhentikan
sementara pengurus dan atau anggota atas tindakan yang menyalahi,
-
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) atau keputusan rapat anggota dan sekaligus
mengangkat karakter atau pengganti sementara pengurus.
BAB VI
PENGATURAN RAPAT ANGGOTA
Pasal 18
1)
Undangan
rapat
2)
Acara
rapat
3)
Notulen
rapat
Pasal 19
1)
Semua
keputusan rapat anggota harus dibuat dalam berita acara rapat anggota dan disahkan
oleh rapat anggota.
Pasal 20
1)
Untuk
undangan dan kehadiran anggota dalam rapat anggota harus tertulis.
BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 21
1)
Keuangan
organisasi kelompok tani bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan sukarela anggota, donasi dan sumbangan lain yang syah,serta usaha
kelompok tani yang syah yang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah
republik Indonesia.
2)
Setiap
anggota diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp 30.000,- /orang
3)
Setiap
anggota diwajibkan membayar simpanan wajib sebesar Rp 10.000,- /orang/bulan
4)
Pembayaran
simpanan pokok dilakukan pada saat yang bersangkutan diterima menjadi anggota
kelompok.
5)
Pembayaran
simpanan sukarela dan donasi, setiap saat bisa dilakukan dan besarannya tidak
ditentukan yang bersumber dari baik dari pengurus dan anggotanya maupun dari
pihak lain.
BAB VIII
WAKTU
Pasal 22
1)
Kelompok
tani ini berlaku dan berjalan sejak tanggal ditetapkannya anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga kelompok tani sampai batas waktu yang tidak ditetapkan.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 23
1)
20
% Untuk dana pengurus dan badan pengawas,
2)
5
% Untuk dana sosial,
3)
15
% Untuk dana pembangunan,
4)
10
% Untuk dana operasional kelompok (transportasi, biaya rapat dan ATK),
5)
50
% Untuk bagian anggota.
BAB X
SANKSI
Pasal 24
1)
Sanksi
organisasi kelompok tani diperlukan untuk mengembangkan disiplin organisasi dan
menjamin kepastian pelaksanaan Organisasi Kelompok Tani.
2)
Adapun
sanksi yang diberlakukan kelompok Berkah Tani Unggul adalah sebagai berikut :
-
Pencemaran
nama baik Kelompok Tani, pengurus anggota dan PPL atau kelompok tani lain akan
diberhentikan setelah diberi peringatan tiga kali.
-
Tidak
merawat atau memelihara tanaman atau ternak atau diternakan akan dikenakan sanksi
tidak dapat pelayanan dari kelompok selama 1 (satu) tahun setelah diberi peringatan
3 (tiga) kali.
-
Melakukan
tindakan kriminal atau tindakan yang mengakibatkan merugikan orang lain atau
sesama anggota akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan setelah
diberikan peringatan tiga kali untuk mengganti.
-
Tidak
membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas akan diberi peringatan selama
tiga kali tidak akan mendapatkan pelayanan apapun dari kelompok tani dan akan dikeluarkan
dari keanggotaan kelompok.
BAB XI
BADAN PENGURUS
Pasal 25
1)
Pengurus
mempunyai kedudukan yang strategis dalam manajemen kelompok tani dan bertanggung
jawab dalam menjalankan organisasi dan usaha kelompok tani sesuai dengan mandat
yang diberikan oleh rapat anggota.
Pasal 26
1)
Pengurus
kelompok diusulkan dan dipilih oleh anggota serta diangkat atau disyahkan oleh
pengurus dalam rapat anggota.
Pasal 27
1)
Pengurus
kelompok dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
Pasal 28
1)
Rapat
pengurus dapat memberhentikan pengurus setiap waktu bila terjadi hal sebagai
berikut:
-
Menyalahgunakan
wewenang
-
Melakukan
kecurangan yang merugikan kelompok
-
Tidak
mentaati AD/ART Kelompok
Pasal 29
1)
Pengurus
yang masa jabatan nya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan
berikutnya.
Pasal 30
1)
Apabila
seseorang pengurus mengundurkan diri sebelum masa jabatannya belum berakhir, maka
pengurus kelompok harus menginformasikan kepada setiap anggota kelompok tani untuk
diminta usulan nama pengganti pengurus yang bersangkutan, dan selanjutnya diadakan
rapat luar biasa yang dihadiri oleh penggurus dan seluruh anggotanya.
BAB XII
PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 31
1)
Seorang
ketua
2)
Seorang
sekretaris
3)
Seorang
bendahara
4)
Seorang
ketua badan pengawas
5)
2
orang anggota badan pengawas
BAB XIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 32
1)
Tugas
ketua
-
bertanggung
jawab terhadap jalan nya kelompok tani,baik langsung atau tidak langsung
-
membagi
tugas-tugas kepada pengurus
-
membuat
laporan kelompok setiap akhir tahun, yang disampaikan dalam rapat pengurus
akhir tahun
-
berkonsultasi
dengan pelindung dan pihak atau intitusi lain yang dianggap perlu untuk
kemajuan kelompok tani.
2)
Tugas
sekretaris
-
membuat
undangan dan daftar hadir rapat
-
catatan
atau notulen rapat
-
mengarsipkan
segala surat menyurat termasuk nomor surat, tanggal surat masuk atau keluar dan
hal surat
-
bersama-sama
ketua membina hubungan baik dengan instansi yang terkait
3)
Tugas
bendahara
-
melakukan
pembukuan dengan tata cara pembukuan yang baik
-
membuat
laporan secara priodik tentang keuangan kelompok
BAB XIV
TUGAS BADAN PENGURUS
Pasal 33
1)
Mengelola
organisasi kelompok tani dan usahanya
2)
Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja kelompok
tani.
3)
Menyelenggarakan
rapat anggota.
4)
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
5)
Melaksanakan
administrasi organisasi kelompok dan usaha serta buku daftar anggota dan buku
daftar pengurus
BAB XV
WEWENANG BADAN PENGURUS
Pasal 34
1)
Mewakili
kelompok tani di dalam dan di luar
2)
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota
3)
Melakukan
kegiatan usaha dalam upaya peningkatan dan pemanfaatan kelompok tani sesuai
dengan tanggung jawabnya berdasarkan keputusan rapat anggota
BAB XVI
BADAN PENGAWAS/PEMERIKSA
Pasal 35
1)
Badan
pengawas/pemeriksa terdiri dari 3 orang ( 1 orang ketua dan 2 orang anggota ),
2)
Yang
dapat dipilih menjadi ketua dan anggota badan pengawas/pemeriksa uang berasal
dari seluruh anggota kelompok tani yang dipilih dan memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
-
Memiliki
sifat-sifat kejujuran
-
Mengetahui
seluk beluk administrasi dan keuangan.
BAB XVII
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PENGAWAS/PEMERIKSA
Pasal 36
1) Memberikan
saran-saran demi perbaikan kelompok tani dalam usaha taninya
2) Setiap
saat dapat memeriksa hal-hal yang menyangkut administrasi, keuangan dan
lain-lain,yang memang diperlukan untuk memberikan masukan kearah perbaikan
kelompok tani.
3) Memberikan
pertanggungjawaban laporan hasil pemeriksaan badan pengawas/pemeriksa.
BAB XVIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 37
1)
Segala
sesuatu yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur kemudian dengan
peraturan tersendiri.
2)
Anggaran
rumah tangga ini telah disetujui dan disyahkan oleh peserta musyawarah KelompokTani
Berkah Tani Unggul di Kp.Cibodas Desa Bantarkalong Kec.Warungkiara Kab, Sukabumi
pada tanggal 22 September 2016 Anggaran
rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Warungkiara
Pada tanggal : 26
September 2016
Pengurus Kelompok
Tani Berkah Tani Unggul
Ketua,
UNAS.R
|
Bendahara,
SAEPUDIN
|
Sekretaris,
ASEP HERYANTO
|
Mengetahui ;
Kepala Desa
Bantarkalong
Kec.
Warungkiara,
SYAHRIAL HASAN
|
Kepala UPTD Pengelolaan DAS Cletuh Cikarang,
ADNAN,
A. Md.
NIP. 19590404 198708 1 001
|
Koordinator BP3K
Kecamatan
Warungkiara,
MANSUR,SP
NIP. 19620109
198709 1 001
DAFTAR ISIAN
PENDIRIAN PERKUMPULAN
|
1.
Nama
Perkumpulan : KELOMPOK TANI BERKAH TANI UNGGUL
2.
Berkedudukan
di : Kp. Cibodas Rt 02/07
Desa Bantarkalong Kec.Warungkiara Kab.Sukabumi
- Untuk pertama kali berkantor di : Kp. Cibodas Rt
02/07 Desa Bantarkalong Kec.Warungkiara Kab.Sukabumi
3. Maksud danTujuan Perkumpulan :
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
Anggota Kelompok Tani Berkah Tani Unggul pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya guna mewujudkan pembangunan usaha-usaha dibidang Pertanian, Perikanan,
Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan untuk kesejahteraan Anggota dan
Masyarakat.
-
Usaha untuk
mencapai maksud dan tujuan Perkumpulan :
Untuk mencapai tujuannya, maka Kelompok Tani Berkah
Tani Unggul menyelenggarakan sebagai berikut :
1.
Menyelenggarakan
usaha-usaha di bidang :
-
Agribisnis/Agroindustri/Agroforesty
(Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan).
-
Penjualan
Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan dan
Kehutanan (Pupuk, Bibit/Benih dan Pestisida).
-
Penjualan
Sarana dan Prasarana alat/mesin Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan
dan Kehutanan.
-
Usaha Simpan
Pinjam
2.
Mengadakan
kerjasama antar Kelompok Tani dengan Pemerintah, Perusahaan Swasta, Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, maupun Perbankan dalam bidang usaha
permodalan yang saling menguntungkan.
4.
Yang dapat
menjadi anggota perkumpulan ialah :
Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
-
Mempunyai
kemampuan penuh melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian).
-
Bertempat
tinggal di Desa Bantarkalong Kec.Warungkiara Kab.Sukabumi
-
Telah
menyatakan kesanggupan tertulis untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan
di Anggaran Dasar ini.
-
Menyetujui
isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan Kelompok Tani
Berkah Tani Unggul yang berlaku perubahan-perubahannya.
5.
Pendiri
minimal 2 orang (KTP dan NPWP dilampirkan) :
1.
Unas. R
2.
Saepudin
6.
Pengurus
Perkumpulan (KTP dan NPWP dilampirkan) :
-
Ketua : Unas .R
-
Sekretaris : Asep
Heryanto
-
Bendahara : Saepudin
7.
Pengawas
Perkumpulan (KTP dan NPWP dilampirkan) :
-
Ketua : Asep Hermawan
-
Anggota :1.
Supriyadi
2. Lukmanul
Hakim
8.
Rapat yang
pernah diselengarakan :
No
|
Nama Rapat
|
TanggalPelaksanaan
|
1.
|
Pengukuhan
dan Pembentukan Kelompok
|
01 April 2011
|
9.
Logo
Perkumpulan dan definisinya :
Sukabumi, 25 September 2016-09-26
Ketua, Bendahara, Sekretaris
UNAS. R SAEPUDIN ASEP HERYANTO
KELOMPOK TANI
BERKAH TANI
UNGGUL
Kp.Cibodas
RT 02/07 Desa Bantarkalong Kec.Warungkiara Kab.Sukabumi
www.berkahtaniunggul.blogspot.com
E-mail : berkahtaniunggul@gmail.com
MAKNA
/ ARTI LOGO
1. Gambar
bintang memiliki makna bahwa keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan YME
merupakan pondasi bagi setiap individu seluruh pengurus dan anggota Kelompok
Tani Berkah Tani Unggul.Menjalankan kehidupan sesuai norma yang berlaku,religius,berdedikasi
tinggi,serta memiliki etos kerja yang tinggi.
2. Pucuk/tumbuhan/tunas
basis usaha Kelompok dalam bidang pertanian
3. Gambar
karakter petani yang berpegangan tangan membentuk gambar hati,artinya,Kelompok
Tani Berkah Tani Unggul adalah perkumpulan/wadah para petani yang seluruh anggota dan
pengurusnya terdiri dari para petani,maju bersama menjalankan visi,misi,dan
tujuan,yang dilandasi rasa solidaritas tinggi antar sesama anggota serta
memiliki rasa saling mengasihi.
4. Gambar
sapi /ternak Peternakan.Kegiatan usaha bidang peternakan juga merupakan
basis utama usaha Kelompok Tani Berkah Tani Unggul.
5. Gambar
air artinya,peran air sangatlah vital dalam seluruh kegiatan usaha di
bidang pertanian dan peternakan juga dalam kehidupan sehari-hari,manusia dan
mahluk hidup lainnya tidak mungkin bisa hidup tanpa air,air merupakan sumber
kehidupan.Menjaga kelestarian air melalui kegiatan pelestarian dan rehabilitasi
hutan merupakan program prioritas Kelompok.
6. Kelompok
Tani Berkah Tani Unggul Desa Bantarkalong,nama atau identitas perkumpulan
petani yang berlokasi di Desa Bantarkalong
7. Lingkaran,wadah
/ kelompok
0 komentar:
Post a Comment